KKKS Migas Maunya Pakai Tax Treaty - Dugaan Pengemplangan Pajak

Dugaan Pengemplangan Pajak

 

KKKS Migas Maunya Pakai Tax Treaty

 

Jakarta--Kementrian Keuangan meminta masyarakat jangan terburu memvonis perusahaan migas besar tak membayar pajak. Karena masih ada beda pandangan antara pemerintah dan perusahaan tersebut, terutama masalah persepsi tarif pajak."Sebenarnya yang dibilang belum dibayar ada beda persepsi tarif pajak PPh 20% atau 10%," kata Inspektorat Jendral (Irjen) Kementerian Keuangan Vincentius Sony Loho kepada wartawan di Jakarta,  (20/7).

 

Menurut Sony, saat ini Kontraktor Kerjasama Kerja Migas (KKKS) hanya menginginkan aturan tax treaty. Bukan yang lainnya. "Karena karena KKKS mau pakai aturan tax treaty," ungkapnya.

 

 

Namun demikian, Irjen Kemenkeu tetap akan menanggapi apapun yang telah dilontarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "(Perusahaan yang tercatat sebagai pengempalang pajak) Akan diperiksa dan diteliti oleh Kementerian Keuangan," ujarnya.

 

Terkait adanya pemanggilan Dirjen Pajak Fuad Rahmany, Sony mengungkapkan tidak ada masalah selama telah mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan. "Bisa langsung (dipanggil) kok, tidak perlu lewat irjen yang penting pak menkeu tahu dan ok," tambah dia.

 

Namun demikian, dia menjelaskan Irjen sebagai mitra KPK di Kementerian Keuangan, belum mendapatkan surat terkait pemanggilan Dirjen Pajak. "Irjen belum terima, saya belum tahu (apa) pak Menkeu (sudah terima)," tuturnya.    

 

Ditempat terpisah, Kepala BP Migas R Priyono mengaku ada perbedaan perhitungan penerimaan negara dalam kontrak bagi hasil bersama Kontraktor Kerjasama Kerja Migas (KKKS) dikarenakan dua hal, yaitu tax treaty dan royalti. "Semenjak dahulu, kontrak kerja sama pemerintah bersama KKKS disepakati bagi hasil sebesar 85%n untuk Indonesia dan sisanya untuk kontraktor," ujarnya

 

Dalam kontrak kerja sama antara pemerintah dengan KKKS yang berasal dari Inggris, tiga KKKS mengajukan tax treaty dan royalti dimana perhitungan kedua hal ini membuat penerimaan pajak pemerintah berkurang. Sebagai informasi, penerimaan pemerintah sebesar 13,85 persen berbentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan PPh Migas.

 

"Penerapan tax treaty mengurangi perhitungan PBDR mengurangi tarif pajak yang harus disetor ke pemerintah 20 persen. Sementara royalti juga begitu, karena royalti ini ditetapkan sebagai biaya KKKS yang telah mendapatkan, menagih dan mempertahankan penghasilannya," lanjutnya.

 

Seperti diketahui sebelumnya, Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar melansir adanya sekitar 14 perusahaan asing di sektor Migas tercatat banyak yang belum membayar pajak. Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai triliunan rupiah. "Ada 14 perusahaan yang tidak pernah bayar pajak, bahkan ada beberapa perusahaan yang tidak membayar pajak sejak lima kali menteri keuangan berganti," cetusnya.

 

Pimpinan KPK Bidang Pencegahan itu menjelaskan, komisinya telah melakukan koordinasi dengan BP Migas, Direktorat Jendral Pajak dan Direktorat Jendral Anggaran untuk membahas pajak bermasalah di belasan perusahaan asing tersebut.

 

Haryono khawatir, ada penyelenggara negara nakal yang terkait tidak dibayarnya pajak oleh perusahaan asal luar negeri itu. Maka itu, dia meminta Dirjen Migas untuk menagih kekurangan pembayaran pajak itu. "Jelas KPK akan bertindak, ini menyangkut kepentingan negara," tambahnya. **cahyo

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

Pemerintah Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

    NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekonomi digital sebagai pilar strategis transformasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh…

Sumber Daya Air Jadi Prioritas Pembangunan IKN

  NERACA Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan sektor sumber daya air (SDA) dan infrastrukturnya menjadi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

Pemerintah Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

    NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekonomi digital sebagai pilar strategis transformasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh…

Sumber Daya Air Jadi Prioritas Pembangunan IKN

  NERACA Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan sektor sumber daya air (SDA) dan infrastrukturnya menjadi…