Penyalahgunaan APBD dan Akutnya Penyakit Korupsi - Oleh: Farman Exon, Ssos, Analis Senior Bidang Politik LemPoRa Medan

Adanya temuan sekretariat nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), tentang adanya penyalahgunaan dana APBD 2012 di seluruh Indonesia sebesar Rp 21 triliun, sebenarnya bukan informasi baru. Trik para birokrat di daerah dengan memasukkan dana APBD ke dalam bentuk deposito seperti sudah menjadi rahasia umum. Namun, informasi ini menjadi menarik dan heboh karena pemerintah daerah yang selama ini selalu ‘mendengungkan’ efisiensi, bahkan ada yang ‘pelit’ untuk mengeluarkan dana, khususnya bantuan sosial, ternyata malah diduga menggunakan dana itu untuk kepentingan dan peruntukan yang tidak jelas. Disebut tidak jelas karena praktik deposito ini tidak diketahui oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Auditor BPK hanya bisa melakukan audit terhadap dokumen APBD. Sementara perjanjian antara bank dengan pemerintah daerah berkesan diam-diam. Kalau melakukannya diam-diam, tentu keuntungan yang didapat dari hasil deposito juga musykil diketahui BPK, apalagi oleh khalayak. Memang membuktikannya cukup sulit. Namun, yang memalukan adalah, ketika dana APBD diperlukan untuk kepentingan masyarakat, tentu ada pengaruhnya karena pencairan dana yang didepositokan tidak bisa cepat. Setidaknya perlu waktu tiga bulan. Makanya, tak heran bisa diasumsikan pengerjaan suatu proyek terhambat atau tertunda, karena kontraktor belum terima dana dari pemerintah kabupaten atau kota.

Seringkali yang menjadi subjek kesalahan adalah para kontraktor. Padahal, belum tentu kesalahan ada pada mereka. Asumsi lain, adalah dana tunjangan sertifikasi yang kerap kali tertunda diterima para guru. Alasan yang sering disampaikan pemerintah daerah adalah dana belum turun dari pusat. Bisa jadi tertunda pencairan dana tunjangan sertifikasi karena dana masih tertahan di bank dalam bentuk deposito. Dugaan lain yang memalukan adalah ketika dana bantuan sosial untuk korban bencana alam tak kunjung dicairkan. Contoh lain dana berobat untuk masyarakat miskin melalui jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) tak disetorkan ke rumah sakit-rumah sakit mitra alias menunggak, karena sekali lagi, dana tertahan di bank.

Tidak Adanya Keterbukaan

Pihak rumah sakit yang ingin bertindak tegas dengan memperketat penerimaan pasien kurang mampu yang dipersalahkan. Padahal, yang berutang adalah pemerintah daerah. Sebaliknya, tak sedikit APBD boros digunakan untuk pos anggaran yang tidak terlalu penting. Penyebab praktik negatif penggunaan uang rakyat adalah tidak adanya keterbukaan dalam proses penyusunan APBD. Juga APBD yang sudah diperdakan dan diundangkan pada Lembaran Daerah sangat sulit untuk diakses oleh masyarakat. Bahkan, masyarakat pers kesulitan mengakses dokumen APBD secara mudah dan sederhana. Dokumen APBD dianggap sebagai dokumen rahasia Negara, sehingga tidak sembarang orang bisa melihat dan membaca isinya.

Tidak adanya keterbukaan terhadap proses pembuatan hingga pengesahan menjadi dokumen APBD, membuat masyarakat tidak bisa melakukan kontrol terhadap penggunaan uang rakyat. Oleh karena itu, alangkah baiknya mulai diterapkan transparansi pengelolaan dan penggunaan dana APBD. Transparansi merupakan prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih. Azas Keterbukaan berarti azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskrimitatif tentang penyelenggaraan.

Jadi, APBD yang transparan dan akuntabel menjadi jaminan pada masyarakat bahwa pemerintahan berlangsung baik, jujur dan terpercaya. Sekaligus pula sebagai proteksi dan pencegahan  terjadinya tindak pidana korupsi. Akses yang dibuka seluasnya pada APBD juga menentukan dalam pengawasan kebijakan publik, sehingga dapat terlaksana dengan benar. Jika pemerintah daerah terbuka, maka masyarakat akan mengikuti. Pemerintahnya korup, rakyat pun meniru jadi koruptor.

Nilai IPK Indonesia

Sementara di sisi lain, penyakit korupsi sepertinya belum mau beranjak pergi dari Indonesia jika melihat hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diluncurkan oleh Transparency International. Indonesia hanya mendapat nilai 32 atau sama dengan tahun 2012 dan berada di peringkat 114 dari 177 negara. Nilai 32 dari rentang skor 0–100 masih jauh dari baik atau mungkin bisa dikatakan buruk. Bahkan di negara-negara Asia Tenggara, Indonesia kalah dari Singapura (86), Brunei Darussalam (60), Malaysia (50), Filipina (36), dan Thailand (35). IPK Indonesia hanya lebih baik dari Vietnam (31), Timor Leste (31), Laos (26), Myanmar (21), dan Kamboja (20).

Secara global, Indonesia masuk dari 70 persen negara yang memiliki nilai IPK di bawah 50. Penilaian ini merupakan penggabungan data dari 13 lembaga internasional dan penggambaran persepsi para pakar serta pebisnis di sektor publik. Meski mengalami peningkatan peringkat, dengan nilai IPK hanya 32 menunjukkan bahwa negara ini masih dipersepsikan negara korup oleh dunia global. Lalu, validkah penilaian dari Transparency International? Tentu ini akan menjadi perdebatan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa perilaku korupsi memang sepertinya sudah merasuk di masyarakat kita. Terlepas dari valid atau tidak penelitian tersebut, memang harus diakui korupsi masih saja menjadi penyakit akut bagi bangsa ini. Dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah dan mengatasi korupsi tampaknya masih jauh api dari panggang.

Harus diakui, meski sudah berhasil mengungkap tindakan korupsi di beberapa proyek pemerintah bahkan menyeret beberapa pejabat baik menteri maupun setingkat menteri, toh korupsi masih menjadi penyakit yang butuh penanganan khusus. KPK yang sudah 10 tahun berkiprah di Tanah Air, tampaknya belum mampu mengurangi penyakit korupsi di negeri ini. Namun, tidak fair jika pemberantasan korupsi hanya dibebankan kepada KPK. Masih ada aparat lain yaitu kejaksaan dan kepolisian yang bisa berperan secara lebih aktif mengatasi penyakit ini. Pun demikian lembaga peradilan di negeri ini juga mempunyai peran yang signifikan.

Artinya, masih tingginya persepsi korupsi di Indonesia di mata global bukan hanya dibebankan kepada KPK, melainkan juga lembaga penegak hukum lainnya. Bahkan, departemen atau lembaga di pemerintahan ataupun perusahaan milik negara juga harus ikut berperan aktif dalam memerangi penyakit ini. Cukupkah kita membebankan kepada aparat penegak hukum dan pejabat? Lebih penting lagi sebenarnya peran masyarakat dalam menghadapi ini. Bak sudah menjadi kebiasaan, tanpa disadari masyarakat melakukan tindakan cenderung korupsi atau bahkan korupsi. Melakukan pelanggaran aturan-aturan baik di lalu lintas, pajak, ataupun lainnya, adalah sebuah tindakan cenderung koruptif yang bisa mengarah korupsi.

Masih banyak tindakan masyarakat yang tanpa disadari mengarah ke korupsi atau bahkan korupsi. Jadi, akan lebih baik daripada terus menghujat koruptor dan aparat penegak hukum, masyarakat pantas mengoreksi tindak tanduknya apakah sudah tidak korupsi. Artinya melihat penyakit korupsi di negeri ini harus lebih komprehensif dari individu kita, pejabat, lembaga atau organisasi, aparat, hingga sistem yang menghubungkan kepentingan semua tersebut. Akan menjadi kurang bijak jika kita menanggapi nilai IPK 32 dari Transparency International dari sisi aparat penegak hukum saja. Bangsa ini harus belajar melihat lebih luas sebuah persoalan, sehingga bisa memberikan solusi atau bahkan ikut mengatasi sebuah persoalan dengan lebih tepat. (analisadaily.com)

 

 

 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…