Mempertegas Nasib Guru Tidak Tetap - Oleh: Ersila Devy Rinjan, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Semarang

Nasib guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di negeri ini harus diperjelas. Pasalnya, selama ini belum ada kejelasan dari pemerintah terhadap masa depan mereka. Apalagi, baru-baru ini pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) RI No 814.1/169/SJ tentang larangan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Hal ini memberi "dampak suram" bagi para GTT.

Nasib GTT semakin ironis, mulai dari honor yang tidak layak, bahkan mereka sering tidak digaji tepat waktu, ditambah masa depan yang tidak jelas. Mengapa tidak jelas? Karena, pengangkatan atau sertifikasi pengabdiannya tidak diperhatikan pemerintah.

Saat ini mereka harus menerima kenyataan getir ketika pemerintah mengeluarkan surat edaran tentang larangan sekolah mengangkat tenaga honorer. Itu artinya, pemerintah benar-benar tidak mengizinkan satuan pendidikan melakukan pengakuan kompetensi mereka.

Data Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melaprokan, dari 2,9 juta guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebanyak satu juta orang berstatus GTT. Sedangkan pemerintah hanya mengangkat honorer dengan kuota nasional 30 persen sampai tahun 2014. Lalu, bagaimana nasib 70 persen honorer yang tidak lolos tes CPNS? Akankah mereka tetap bekerja dengan honor yang tidak layak, atau diberikan kesejahteraan oleh pemerintah?

Nasib Tidak Jelas

Semua orang pasti mendukung kesejahteraan GTT. Terbukti dengan adanya beberapa masukan, usulan, dan desakan dari beberapa pihak kepada pemerintah untuk memperjelas nasib GTT. Seperti yang dilakukan PGRI kepada pemerintah, lembaga ini mengusulkan GTT dapat mengikuti sertifikasi. Logika untuk disertifikasi adalah intensitas mengajar di sekolah yang lama dan sama dengan guru tetap, hingga tugas berat mengurusi administrasi sekolah. Atas dasar inilah, kompetensi mereka diakui dan dapat menerima upah layak, bahkan menerima tunjangan sama seperti guru tetap.

Kebutuhan tenaga pengajar di negara ini masih kurang. Keadaan ini memaksa berbagai satuan pendidikan mengadakan perekrutan GTT dan PTT. Usaha tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan guru dan membantu pelayanan pendidikan di sekolah. Di sisi lain, pemerintah tidak mampu memenuhi kebutuhan guru tetap yang sesuai bidangnya. Kondisi seperti ini memaksa berbagai satuan pendidikan membuka lowongan guru atau pegawai honorer.

Namun, celakanya pada satuan pendidikan dasar masih banyak menerima GTT yang tidak sesuai dengan keahliannya. Walaupun telah digembar-gemborkan bahwa lulusan yang tidak linier dengan kebutuhan sekolah tidak akan diangkat PNS, tapi hal itu tak menyurutkan niat mereka mengabdi dan berharap bisa diangkat. Inilah salah satu faktor penyebab nasib GTT/PTT tak jelas.

Gaji mereka masih minim dan belum mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pasalnya, gaji bulanan GTT/PTT diambil dari iuran siswa atas kesepakatan antara sekolah, komite, dan orang tua siswa. Karena dana BOS dan dana APBD tidak menanggung anggaran gaji mereka. Ironisnya, untuk sekolah-sekolah di daerah pelosok, terkadang GTT/PTT tidak mendapat upah kerja karena minimnya pemasukan sekolah. Sehingga, tidak jarang para guru tetap harus mengeluarkan iuran untuk menutup kekurangan dana tersebut sebagai wujud rasa kemanusian.

Gaji mereka yang tidak manusiawi, ditambah dengan beban kerja yang sama dengan guru PNS bahkan lebih besar kapasitasnya, ditambah menyelesaikan tugas berat administrasi sekolah, maka pemberian kesejahteraan dan kejelasan bagi para GTT/PTT menjadi keniscayaan dan harus segera dilakukan pemerintah.

Berdasarkan itu, kondisi GTT harus segera diperjelas. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk memperjelas nasib mereka. Pertama, pemerintah harus membuat regulasi baru untuk memperjelas nasib GTT.

Kedua, pemerintah harus memperjelas 70 persen golongan atau kategori-2 (K2) yang belum berkesempatan diangkat, mereka perlu diberikan gaji bulanan sesuai dengan UMR daerah setempat. Itu dilaksanakan, dengan catatan GTT/PTT harus sesuai dengan kualifikasi dan kecocokan kompeten ilmu yang dibutuhkan.

Ketiga, jika GTT dihentikan dari sekolah, sebaiknya dilakukan secara terhormat dengan pemberian dana kompensasi sesuai APBD masing-masing daerah. Maka dari itu, pemerintah harus membuat kebijakan yang tetap memanusiakan GTT, karena bagaimanapun juga mereka pencerdas bangsa.

Keempat, perlu dilakukan revisi peraturan yang menyaratkan hanya guru tetap yang dapat mengikuti sertifikasi. Dalam hal ini semua guru boleh mengikuti sertifikasi, baik guru tetap maupun GTT, yang penting memenuhi syarat dan ketentuan berlaku.

Kelima, pemerintah harus lebih rutin melakukan "blusukan edukatif" dan pembinaan kepada guru PNS agar kualitas pengajaran tetap terjaga. Tidak hanya itu, pembinaan terhadap GTT/PTT yang telah terlanjur mengabdi perlu dilakukan, agar mutu pendidikan bangsa kita dapat terus meningkat baik. Dengan adanya pembinaan, nasib GTT/PTT yang telah berpuluh-puluh tahun mengabdi akan semakin jelas, dan mempunyai bekal pengalaman lebih.

Yang jelas, pemerintah harus mempertegas nasib GTT. Karena sesungguhnya, kesejahteraan yang diberikan pemerintah dapat memacu spirit mengajar para guru. Jika spirit para guru meningkat, maka memberi cahaya terang kemajuan pendidikan Indonesia, yang saat ini masih dianggap belum memadai bahkan, semakin mundur oleh masyarakat luas. (haluankepri.com)

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…