REVISI DAFTAR NEGATIF INVESTASI (DNI) - "Jalur Cepat" Asing Kuasai Ekonomi Indonesia

Jakarta - Daftar Negatif Investasi (DNI) akhirnya direvisi oleh Pemerintah. Namun, bukannya menuai hasil positif melainkan kritikan tajam. Pasalnya, revisi DNI ini merupakan kebijakan mundur dan semakin memperluas asing untuk secepatnya mengeruk habis sumberdaya alam (SDA) serta menguasai penuh sektor-sektor strategis negeri ini. Dengan demikian, revisi DNI ditengarai sebagai “jalur cepat” asing menguasai Indonesia menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

NERACA

Tak pelak, hal ini membuat Direktur Eksekutif Indonesian Global Justice, Riza Damanik, menuding Pemerintah yang justru menjadikan Indonesia semakin liberal lantaran telah membiarkan asing menguasai Indonesia lewat aturan DNI yang direvisi.

“Indonesia semakin liberal dengan adanya revisi tersebut. Seharusnya pemerintah bisa meredam kepemilikan asing di dalam negeri, bukannya justru membuka lebar kepemilikan asing,” ungkap Riza, kepada Neraca, Kamis (26/12). Tak hanya itu, dia juga menuding Pemerintah telah melanggar konstitusi, yaitu Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang isinya bumi, air dan sumberdaya alam (SDA) dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat.

Menurut Riza, hal itu harus dimaknai untuk mendorong keterlibatan rakyat Indonesia secara lebih luas dalam mengelola SDA bukan mendorong keterlibatan asing. “Dengan memperluas keterlibatan asing dalam pengelolaan sektor-sektor strategis itu akan secara faktual melanggar konstitusi,” terangnya.

Terkait Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, Riza menilai Indonesia hanya akan dijadikan pasar mengingat penduduknya yang terbesar dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya. Terlebih dengan semakin terbukanya investasi lewat revisi DNI maka para investor akan semakin leluasa untuk bisa menguasai Indonesia. “Kita akan semakin kewalahan dengan adanya MEA. Apalagi penanaman modal dalam negeri tidak sebesar modal asing. Itu menandakan investor kita belum dominan,” jelas Riza.

Dia juga beranggapan dengan terbukanya asing untuk berinvestasi di Indonesia ini akan semakin menjauhkan kesempatan rakyat indonesia untuk dapatkan hak konstitusional. Misalnya, hak untuk mendapatkan pekerjaan yang baik. “Yang sesungguhnya tanggung jawab negara. Pengawasannya nanti dibawah swasta asing. Dalam situasi itu hak rakyat untuk dapatkan subsidi, hak rakyat dapatkan modal usaha dan pasar berdaulat akan sulit,” ucap Riza.

Selain itu, semakin terbukanya investasi untuk asing juga akan membuat potensi kerentanan ekonomi Indonesia ke depan akan semakin besar. Tingkat kerentanan akan semakin rapuh. Karena ekonomi yang sangat mengandalkan asing itu bisa diperkirakan bahwa tidak memiliki fondasi yang kuat, sehingga kapan saja bisa runtuh dikala swasta asing hengkang atau tidak berinvestasi kembali.

Sebelumnya Pemerintah mengumumkan kebijakan baru DNI terkait dengan pola kerja sama pemerintah-swasta (KPS) atau lazim dikenal public private partnership (PPP). Misalnya di sektor ESDM, investor asing diperbolehkan memiliki saham maksimal 100%, atau seluruh saham bagi mereka yang berinvestasi di bidang usaha pembangkit tenaga listrik lebih dari 10 MW, bidang usaha transmisi tenaga listrik, serta bidang usaha distribusi tenaga listrik.

Sedangkan investor yang tidak menggunakan skema KPS hanya boleh memiliki saham maksimal 95% atau tidak mengalami perubahan, sesuai aturan sebelumnya Perpres No. 36/2010.  

Kebijakan Mundur

Di tempat terpisah, Dosen FEUI Telisa Aulia Falianty sependapat dengan Riza. Menurut dia, melalui revisi DNI yang memperbolehkan asing menanam modal hingga 49% justru merupakan kebijakan yang mundur. Artinya, Pemerintah sendiri sebelumnya sudah mengeluarkan kebijakan dengan yang mengharuskan pengusaha dan Pemerintah untuk mengelola sektor perhubungan, khususnya pelayaran.

“Pemerintah plin-plan. Seperti maju mundur dengan adanya revisi DNI. Sekarang mau buka kesempatan investasi sektor perhubungan. Tapi sebelumnya pernah bilang kalau sektor tersebut harus dikelola oleh pengelola di dalam negeri,” ujarnya.

Dia pun mengakui kalau sektor perhubungan sejak lama sudah didominasi asing. Terutama di lini transportasi laut. Pasalnya, investasi di sektor tersebut memang terbilang mahal. Dan sayangnya, hingga saat ini Pemerintah masih belum memiliki kemampuan untuk investasi di sektor perhubungan.

Karena revisi DNI telah dilakukan dan kemungkinan bakal disahkan, maka Telisa melihat sudah pasti skema ekspor/impor dalam negeri dikontrol penuh oleh asing. Pasalnya, sebelum ada revisi DNI sektor ekspor/impor dalam negeri memang sudah dikuasai mereka. Bahkan lebih buruknya lagi, lanjut dia, hal tersebut semakin meruntuhkan kinerja pelaku ekspor/impor dalam negeri.

“Saingan akan semakin ketat pada usaha ekspor/impor. Dan bisa diprediksikan pengusaha ekspor/impor kita akan sangat kesulitan. Untuk itu pemerintah harus mempertimbangkan ulang rencana ini. Jangan semata-mata hanya untuk menumbuhkan investasi asing ke dalam negeri saja,” tegas Telisa.

Meski begitu, dia meminta Pemerintah agar fokus memperbaiki jalur perhubungan di kawasan Indonesia Timur. Pasalnya, wilayah tersebut minim infrastruktur termasuk perhubungan laut yang seharusnya dapat menyambung hubungan bisnis antara Pulau Jawa dengan wilayah tersebut dengan mudah. Dengan begitu akselerasi perekonomian di wilayah Indonesia Timur juga bisa terdorong.

“Kalau memang revisi DNI tetap disahkan sebaiknya Pemerintah tetap punya kendali. Misalnya, dengan menyalurkan investasi yang masuk ke Indonesia Timur karena belum tersentuh banyak pembangunan infrastruktur,” tandasnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, menambahkan adanya revisi DNI tidak akan membuat asing menguasai sektor-sektor tertentu di Indonesia. Dia justru menghitung bahwa Indonesia masih mendominasi.

“Tidak akan asing menguasai, masih tetap Indonesia yang pegang mayoritas. Namun, infrastruktur mereka (asing) yang kerjakan”, ujarnya. Menurut dia, dengan asing mengerjakan infrastruktur di sini, justru semakin mempercepat pemerataan infrastruktur di Indonesia. Sementara terkait persaingan perusahaan infrastruktur asing dan dalam negeri, menurut dia siapa cepat memasukan tender, dialah yang dapat, dalam hal ini adalah asing.

Siapa cepat dia yang dapat. Kalau tidak begini Indonesia tidak akan maju-maju. Karena cukup susah untuk meratakan infrastruktur di Indonesia. Selain itu untuk sektor usaha kecil menengah (UKM) masih tetap dikuasai kita”, jelasnya.

Sementara terkait menghadapi MEA 2015, dia menyatakan perlu adanya keseriusan dari Pemerintah untuk berkonsentrasi penuh. Hal ini agar Indonesia mampu bersaing dengan negara Asean lainnya. Dia menyebutkan bahwa Pemerintah tidak boleh terfokus menghadapi tahun politik. “Presiden harus fokus untuk menghadapi MEA, tidak perlu memikirkan urusan politik lagi karena memang tidak akan terpilih lagi. Jadi harus fokus untuk ekonomi kita,” pungkasnya. iwan/nurul/lulus/bari/ardi

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…