BERLAKU EFEKTIF 12 JANUARI 2014 - Pemerintah Harus Tegas Jalankan UU Minerba

NERACA

Jakarta - Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bakal segera berlaku efektif pada 12 Januari 2014 mendatang. UU tersebut telah mengamanatkan perusahaan mengolah dan memurnikan hasil tambangnya di dalam negeri atau tidak boleh lagi melakukan ekspor bahan mentah.

Namun, sejumlah perusahaan meminta pemerintah menunda kewajiban pengolahan dan pemurnian hingga beberapa tahun ke depan. Padahal, perusahaan tambang tersebut sudah diberikan waktu sejak 2009 untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di Indonesia. Akan tetapi, hingga kini, smelter belum juga berdiri.

Uniknya, pemerintah sebagai eksekutor regulasi justru terlihat gamang. Hal itu terlihat ketika Presiden Yudhoyono meminta pakar hukum Yusril Ihza Mahendra untuk turut mengkaji UU Minerba tersebut. " Presiden meminta, coba disampaikan kepada instansi terkait bagaimana mengatasi keadaan ini, mudah-mudahan bisa diatasi. Artinya, bagaimana sedikit bisa melunakkan atau melonggarkan aturan itu, sehingga tidak terjadi kerugian yang lebih besar bagi negara kita, baik dari segi pemasukan negara dan juga perusahaan-perusahaan itu," kata Yusril di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa lalu.

Menanggapi hal itu, Direktur Indonesia for Global Justice (IGJ) Salamuddin Daeng mengatakan, adanya ketidakpastian pemerintah dalam menerapkan UU Minerba memang karena adanya dorongan dari perusahaan- perusahan besar seperti Freeport dan Newmont. Mengingat kedua perusahaan raksasa ini tentu saja punya keterikatan kontrak penjualan dalam jangka panjang terhadap klien-klien mereka di luar negeri. “Terang saja perusahaan besar seperti Freeport dan Newmont sangat keberatan jika penerapan UU ini digulirkan awal tahun ini, karena merekalah yang akan sangat merasa dirugikan,” kata dia saat dihubungi Neraca, Kamis (27/12).

Selain itu, sambung Daeng, keraguan lain yang sepertinya menghambat pemerintah mengimplementasikan UU Minerba ini adanya ketakutan akan pengurangan ekspor nasional, mengingat saat ini juga impor nasional masih sangat besar. Jika UU Minerba digulirkan maka ekspor nasional akan berkurang drastis.

“Padahal, jika pemerintah mau menjalankan UU ini, dampak ke depannya lebih bagus dari pada pola yang ada sekarang. Karena, penambangan bisa lebih terkontrol tidak ugal-ugalan, hasilnya pun jauh lebih besar dari pada sekarang. Oleh karenanya pemerintah harus tetap pada amanah UU ini agar pengusaha membangun smelter sehingga pemeliharaannya bisa terkontrol”, ujarnya.

Di mata Daeng, sejauh ini selama UU ini disahkan pada 2009 lalu, pengusaha sudah diberikan tenggat waktu yang cukup banyak untuk dapat menjalankan UU ini. Tapi, fakta di lapangan tidak berjalan. “Dalam hal ini pemerintah terkesan sudah dipermainkan para pengusaha, yang tidak pernah serius untuk membangun smelter agar industrialisasi nasional bisa berjalan. Amanah UU ini harus tetap berjalan, jika tidak sampai kapan pun pemerintah akan terus dipermainkan, bahkan sampai dengan bahan baku minerba habis tidak akan terbangun smelter,” tegas Daeng.

Sementara itu, Wakil Direktur Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengakui bahwa pemerintah memang sejak awal belum siap menerapkan UU Minerba sehingga masih banyak memerlukan pertimbangan yang seharusnya tidak perlu dilakukan. Apabila menjelang penerapan UU Minerba yang mulai 12 Januari 2014 akan datang maka pemerintah harus mempersiapkan sudah sejak lama, sehingga tinggal mengeksekusi saja UU ini. Diantaranya harus sudah mengeluarkan kebijakan atau peraturan turunan dari UU Minerba ini.

“Sejak tahun 2009 UU Minerba ini sudah dirancang, pemerintah tidak mempunyai kesiapan yang matang dalam pelaksanaannya. Hal ini sudah sering terjadi dimana persiapan pemerintah menjelang berlakunya suatu UU tidak mempunyai kesiapan yang matang,” kata Komaidi, kemarin.

Menurut dia, dalam menjalankan UU Minerba ini pemerintah harus melakukan kebijakan atau peraturan untuk mendukung atas terlaksananya UU ini seperti memikirkan kebijakan atau peraturan hilirisasi. “Hal ini menggambarkan bahwa pemerintah selama ini tidak bekerja, dimana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya diam saja dan tidak melakukan hal-hal apa yang berkaitan dengan UU Minerba ini. Padahal, UU ini merupakan kewenangan kementerian ini”, pungkas Komaidi.

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…