BEI Klaim Pagari Aksi Back Door Listing

NERACA

Jakarta- Mekanisme back door listing dinilai kerap menjadi cara perusahaan yang belum memenuhi persyaratan untuk melaksanakan penawaran saham umum perdana (Initial Public Offering/IPO) untuk masuk bursa. Meski demikian, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan, bukan berarti praktik perusahaan tersebut bisa melenggang mulus tanpa tersentuh regulasi. “Beberapa aturan yang ada sudah menjadi pagar agar tidak terjadi kesewenang-wenangan,” kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI, Umi Kulsum di Jakarta, kemarin

Aksi backdoor listing, menurut dia, dilakukan dengan cara mengakuisisi perusahaan yang telah tercatat di bursa. Aksi ini disebut juga dengan istilah reverse take over atau reverse merger, dan kerap terjadi di bursa Indonesia. Beberapa hal yang mungkin terjadi karena adanya praktik ini  antara lain terjadi perubahan manajemen, pengendali perusahaan tercatat, perubahan kegiatan usaha. Tidak terkecuali dimungkinkan terjadinya perubahan nama perusahaan tercatat.

Selain melalui akusisi, sambung dia, cara yang dilakukan bisa bermacam-macam. Salah satunya, melalui penerbitan saham baru (rights issue) oleh emiten. “Bisa melalui penerbitan saham baru dari emiten (rights issue), kemudian sahamnya diserap calon pengendali baru dari perusahaan tidak tercatat itu,” jelasnya.

Perusahan terbuka yang berpotensi melakukan aksi korporasi ini antara lain perusahaan tercatat yang mengalami kesulitan terkait kondisi keuangannya, dan memiliki kapitalisasi pasar kecil sehingga perlu penambahan modal. Termasuk perusahaan yang perlu melakukan diversifikasi bisnis. Namun, meski kerap terjadi di pasar modal, dia mengakui, hingga kini pihaknya tidak memiliki aturan terkait mekanisme back door listing ini secara formal. Berbeda dengan negara lainnya yang telah memiliki aturan mengenai hal tersebut.

Karena belum adanya peraturan khusus mengenai ini, sehingga pihaknya tidak memiliki catatan khusus tentang berapa banyak aksi korporasi yang termasuk dalam kategori back door listing. “Di bursa Thailand, Singapura, Amerika Serikat (AS), dan bursa lainnya, aturan backdoor listing itu sudah ada. Namun, di Indonesia belum ada.” ungkapnya.

Selama ini, kata dia, pada prospektusnya seharusnya ultimate shareholders harus diungkap siapa, tetapi memang tidak selalu dijelaskan. “Dan bursa hanya bisa bertanya kepada emiten saja,” imbuhnya.

Dia mencontohkan, salah satu aksi korporasi yang termasuk backdoor listing baru-baru ini dilakukan PT Agis Tbk (TMPI). Perseroan berniat mengganti nama menjadi PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk. Hal tersebut ditengarai seiring masuknya pemodal dari Tiongkok. Manajemen perseroan ini mengaku, ke depan, akan lebih fokus ke bisnis sektor pertambangan, dari sebelumnya distribusi barang elektronik. (lia)

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…