Industri Rokok Kecil Terancam Gulung Tikar - Ratifikasi Pengendalian Tembakau Tekanan Asing?

NERACA

 

Jakarta - Polemik masalah ratifikasi tembakau masih terus bergulir. Pasalnya, apabila Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Pengendalian Tembakau dijalankan, sebanyak 6,1 juta tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung di tingkat on-farm dan off-farm bergantung pada komoditas tembakau.

Celakanya, ini akan berdampak besar pada kesejahteraan pekerja di industri tembakau karena banyak industri rokok kecil yang gulung tikar. Terlebih lagi, FCTC ini terlihat begitu dipaksakan dan pemerintah terkesan mendapat tekanan asing.

Pengamat Internasional Hikmahanto mengungkapkan pemerintah terkesan mendapat tekanan asing. Hal ini terlihat dari ketidakkompakan untuk mengaksesi Framework Convention On Tobacco Control (FCTC). Menurut dia, dipastikan negara asing yang maju ingin menekan produksi tembakau, dikarenakan  membuat masyarakat  mereka tidak sehat dan biaya kesehatan menjadi mahal.

Sehingga tujuan FCTC terlihat mulia, namun di balik itu terdapat agenda tersembunyi yang merugikan negara. Jika dilihat dari sisi kesehatan memang menguntungkan negara. Namun, pada faktanya Indonesia masih banyak perokok dan masyarakat yang hidup dari tembakau seperti petani tembakau.

Menurut dia, jika dilakukan pembatasan diperkirakan Indonesia akan melakukan impor tembakau. Selain itu, negara lain juga tidak ingin dibanjiri dengan tembakau Indonesia dan membatasi produksi tembakaunya.

"Tentu ini akan merugikan perekonomian Indonesia, mengingat cukai rokok sangat besar untuk penerimaan negara,"tegas Hikmahanto saat acara seminar bertema "Dampak Aksesi FCTC terhadap Industri Hasil Tembakau" di Jakarta, Senin (24/12).

Lebih lanjut Hikmahanto mengatakan jika Indonesia ingin melakukan pengetatan terkait tembakau, maka hal ini cukup dilakukan dengan mengadopsi kebijakannya. Tanpa harus mengikuti perjanjian FCTC. Hal ini dikarenakan, Indonesia harus mentransformasikan ke dalam hak nasional. Sedangkan selama ini banyak penjanjian internasional, yang belum diikuti oleh negara untuk di transformasikan ke dalam hak nasional.

"Kami bisa gunakan instrumen nasional tidak perlu menggunakan intrumen internasional. Jangan sampai orang Indonesia masih merokok, akhirnya kami harus mengimpor tembakau," papar dia.

Saat ini, sambung Hikmahanto  yang harus dilakukan pemerintah ialah merubah pandangan masyarakat untuk tidak merokok, tanpa harus membatasi tembakau. Sosialisasi harus lebih dilakukan lebih ekstra, agar masyarakat tidak merokok.

Belum Perlu

Di tempat yang sama, Direktur Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian, Enny Ratnaningtyas mengatakan  Indonesia dianggap belum perlu meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Pengendalian Tembakau. Terlebih lagi, isi PP 109 Tahun 2012 sebagian besar mengadopsi ketentuan yang ada di FCTC."Kita kan punya peraturan nasional, kita implementasi dulu. PP 109 saja belum ketahuan dampaknya, masak sudah mau aksesi FCTC," kata dia.

Enny menuturkan, peraturan yang ada di FCTC mengenai harga rokok, perlindungan asap rokok, kemasan, iklan promosi, edukasi, dan lainnya sebagian besar sudah tercantum dalam PP 109 Tahun 2012. Dengan demikian, Indonesia sudah memiliki peraturan sendiri mengenai kesehatan.

Namun masalahnya, kata Enny, implementasi PP 109 Tahun 2012 memang bertahap. Ia mencontohkan salah satu peraturan mengenai pengendalian rokok yang akan diterapkan pada Juni 2014, yakni mengubah 40 % tampilan kemasan rokok dengan gambar dan tulisan mengenai penyakit akibat rokok.

Menurut Enny, jika Indonesia meratifikasi FCTC, dikhawatirkan peraturan semakin dinamis, namun rawan paksaan dari negara-negara inisiator untuk mengikuti kepentingan mereka.

Tidak Statis

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tanaman Semusim Kementerian Pertanian Nurnowo Paridjo mengatakan, "FCTC tidak statis. Pengalaman ratifikasi food dulu hanya diatur soal beras. Namun, lama-lama diatur soal yang lain, seperti susu dan jagung." Menurut Nurnowo, Indonesia harus mencermati dampak peraturan internasional selanjutnya terhadap aspek ekonomi, budaya, dan hukum.

Enny dan Nurnowo sepakat bahwa FCTC akan berefek besar terhadap ekonomi. Sebanyak 6,1 juta tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung di tingkat on-farm dan off-farm bergantung pada komoditas tembakau. Jika FCTC diratifikasi, dikhawatirkan akan berdampak besar pada kesejahteraan pekerja di industri tembakau. Menurut mereka, sebaiknya Indonesia fokus terhadap upaya implementasi PP 109 Tahun 2012.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Nurtianto Wisnu meminta pemerintah mendengarkan berbagai masukan dari kementerian lain, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan tentang dampak buruk jika FCTC diterapkan.

"Sikap lima kementerian yang menolak FCTC sudah tepat. Mereka berprinsip kebangsaan, karena tidak serta merta mengikuti negara lain. Apalagi negara lain itu tidak punya petani cengkeh, tidak ada buruh, beda dengan Indonesia yang memiliki 20 juta petani cengkeh," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…