Polemik Penerapan UU Minerba - Waspadai Ancaman PHK Pasca Larangan Ekspor Tambang Mentah

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah akan bersikap hati-hati untuk menerapkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Hal itu mengingat situasi ekonomi global yang belum pasti. Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik mengkhawatirkan, terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika UU Minerba itu diterapkan langsung.

Jero mengatakan, saat kondisi perekonomian global sedang mengalami ketidakjelasan, pemerintah harus hati-hati dalam menerapkan kebijakan seperti kebijakan pelarangan eskpor mineral mentah pada 12 Januari 2014. "Tapi situasi ekonomi dunia kan seperti ini, kami harus hati-hati," kata Jero di Jakarta, Senin (24/12).

Jero mengungkapkan, dengan kondisi perekonomian global yang tidak kondusif tersebut, akan berdampak pada keberlangsungan para pekerja di usaha tambang. "Kalau dijalankan langsung seperti itu akan ada PHK di sektor IUP-IUP. Ini yang harus kita hitung. Kepentingan negara, kepentingan nasional harus diutamakan. Tapi aturan atau UU juga harus dilaksanakan. Karena itu, menurut Jero, pemerintah harus jernih dalam mengambil keputusan,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kepentingan nasional di atas segala-galanya. “Di sini lah kita tidak boleh gegabah, harus jernih. Sabar, kita lagi cari. Apapun nanti kita cari agar kepentingan nasional di atas segala-galanya," tuturnya.

Di sisi lain, pemerintah juga sudah sepakat dengan DPR untuk menerapkan aturan yang melarang ekspor mineral mentah tersebut. "Sedang dibahas. Belum selesai. UU Minerba itu kan ada beberapa pasal di situ, kemarin saya dan DPR sepakat untuk jalankan UU itu karena sudah di kasih kesempatan 5 tahun," tukasnya.

Gelaran rapat dengar pendapat (RDP) antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatukan suara terkait penerapan undang-undang (UU) No 4 Tahun 2009 tentang hilirisasi pertambangan. Poin terpenting dalam UU ini adalah mengenai pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau yang sering disebut dengan smelter di dalam negeri.

Sidang dipimpin Ketua Komisi VII, Sutan Bhatoegana ini dihadiri Menteri ESDM, Jero Wacik, didampingi Wakil Menteri ESDM dan Dirjen Minerba. Jero Wacik menjelaskan kesiapan dan komitmen pemerintah dalam melaksanakan UU Minerba ini. Namun, mantan Menteri Pariwisata ini juga mengeluhkan masih banyaknya perusahaan dan pengusaha belum membangun smelter.

Jero Wacik sempat meminta Komisi VII untuk memberi keringanan pada perusahaan yang sudah membangun smelter tapi belum bisa diselesaikan sesuai dengan waktu yang diamanatkan UU. DPR, melalui Komisi VII, bersikeras agar UU Minerba ini dilaksanakan tanpa pengecualian. Adalah Alimin Abdullah dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Bambang Wuryanto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) anggota yang ingin agar UU ini terealisasi seutuhnya.

"Kalau Sembilan fraksi mendukung pemerintah, saya siap melaksanakan amanat UU ini tanpa pengecualian. Gejolak yang akan terjadi kita tanggung bersama," ujar Jero menanggapi reaksi DPR terhadap penerapan UU Minerba ini.

Konsekuensi Penerapan

Dengan terbitnya UU No 4 tahun 2009 sebagai pelengkap UU Minerba, maka mau tak mau perusahaan tambang harus membuat rencana membangun pabrik pengelolaan dan pemurnian bijih mineral (smelter) paling lambat pada awal 2014.

Menilik sejumlah teknologi yang telah diterapkan di Indonesia, biaya investasi untuk pembangunan smelter diperkirakan sebesar 500 juta dollar AS. Bukanlah jumlah yang sedikit, terutama bagi investor baru di dunia pertambangan.

Terlebih modal investasi tersebut belum tentu kembali dalam jangka waktu 10 tahun.Dalam perspektif jangka pendek, penerapan UU ini bisa jadi membawa dampak buruk karena bisa jadi banyak perusahaan yang memilih menghentikan operasinya.

Kepala Asosiasi Pengusaha Tambang Mineral Indonesia (Apemindo), Poltak Sitanggang, memprediksi akan muncul tiga juta penganguran baru sebagai dampaknya.

Menurut Poltak, larangan ekspor bahan mentah memberi dampak defisit perdagangan. Di tengah defisit pada 2013 ini, kebijakan yang akan diberlakukan per tanggal 12 Januari 2014 dipastikan menambah defisit negara. Demikian disampaikan Poltak di Hotel Sultan, Rabu (11/12).

Poltak memperkirakan angka defisit akibat pelarangan tersebut mencapai 14,7 miliar dollar AS. Angka defisit itu juga dipengruhi kondisi perekonomian global, khususnya Amerika Serikat, yang belum pulih. "Harusnya kita juga lihat ekonomi di luar seperti apa," kata dia. "Dengan pelarangan itu, ekspor kita berkurang lima miliar dollar AS per tahun," ujar Poltak menambahkan.

Sementara dalam perspektif jangka panjang, peraturan ini salah satu jalan menuju kemandirian energi Indonesia. Selain menjamin ketersediaan bahan baku industri pengelolaan dan pemurnian mineral dalam negeri, juga menjaga kelestarian sumber daya alam dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) Indonesia, terutama di sektor pertambangan.

Potensi Kerugian

Bertahun-tahun Indonesia mengekspor bijih mineral tanpa melakukan penambahan nilai. Hal ini menyebabkan nilai jual dan pendapatan Indonesia terbilang rendah. Belum lagi perusahaan ilegal yang berhasil menyelundupkan bahan mentah mineral tersebut. Kebanyakan, perusahaan ilegal ini memang berskala kecil. Pengamat pertambangan Indonesia Resources Studies, Marwan Batubara, mengungkapkan negara mengalami kerugian Rp7.000 triliun per tahun akibat perusahaan ilegal dan penyelundupan ekspor bahan mentah.

Oknum melanggengkan penyelundupan dan ekspor ilegal tersebut. Akibatnya, kerugian negara akan tetap berlanjut. "Padahal, kalau itu dibenahi, bisa menambah angka pemasukan ke negara di sektor pertambangan," kata Marwan.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…