Dipertanyakan, Nurani Pejabat LPS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga yang dibentuk untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Karena selama ini selalu diasumsikan bahwa runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dinilai sangat berbahaya. Apabila bank tidak lagi dipercaya,  maka minat masyarakat menyimpan uangnya di bank semakin merosot.

LPS yang dibiayai dengan dana masyarakat yaitu berasal dari APBN yang saat ini porsi pemasukan terbesarnya berasal dari segala macam pajak yang ditarik dari semua WNI yang bekerja dan mempunyai penghasilan, baik konglomerat ataupun buruh pabrik yang penghasilannya diatas batas penghasilan tidak kena pajak.

Adapun tugas utama LPS pada hakikatnya sebagai lembaga penjamin simpanan akan menalangi dana masyarakat yang disimpan di bank, jika suatu saat bank mengalami masalah likuiditas dan berdampak sistemik terhadap perbankan secara keseluruhan.

Kita tentu ingat, Bank Mutiara (d/h Bank Century) hingga saat ini belum laku dijual. Harga yang dipatok oleh LPS adalah Rp 6,7 triliun, sama dengan jumlah dana talangan yang telah digelontorkan pada 2008. Saat ini LPS tercatat sebagai pemegang saham tunggal Bank Mutiara. Namun seiring berjalannya waktu, kini  dapat dipastikan bahwa LPS akan jadi pemegang saham utama, karena sampai batas waktu terakhir tidak ada yang berminat untuk membeli Bank Mutiara.

Belakangan ini muncul masalah baru. Ternyata Bank Mutiara perlu tambahan modal sebesar Rp 1,5 triliun (riilnya Rp 1,2 triliun) untuk menutupi CAR (capital adequacy ratio) nya yang berada dibawah 8 %.Tambahan modal baru itu perlu disuntikkan, karena kalau tidak, maka Bank Mutiara akan kolaps alias bangkrut. Adapun penyebab utama dari pentingnya tambahan modal itu karena ada kredit macet Rp 600 miliar. Kredit macet ini merupakan warisan dari Bank Century yang dulu dimiliki Robert Tantular.

Dalam kaidah perbankan, istilah CAR adalah masalah yang paling krusial. Salah satu tolok ukur tingkat kesehatan sebuah bank adalah CAR-nya. Apabila sebuah bank dinilai tidak sehat oleh Bank Indonesia/OJK maka pintu bank-bank lainnya akan tertutup baginya sehingga ia akan kesulitan likuiditas, yang pada akhirnya akan terjadi rush sehingga bank tersebut harus ditutup.

Konsekuensinya, LPS akan harus membayar simpanan nasabahnya. Dengan demikian LPS akan babak belur. Disamping modalnya amblas, LPS  pun diwajibkan membayar seluruh simpanan (deposito, tabungan dan rekening giro)  sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga penjamin simpanan.

Nah, mau tidak mau LPS harus  menambah modal Bank Mutiara Rp 1,2 triliun sesuai dengan perhitungan BI sehingga jumlah modal yang ditanamkan menjadi Rp 7,9  triliun.  Risikonya,  Bank  Mutiara akan makin sulit dijual. Karena dengan harga penawaran Rp 6,7 triliun saja tidak ada yang berminat, apalagi Rp 7,9 triliun. Ditambah lagi dengan klaim mantan nasabah Bank Century yang menuntut ganti rugi investasinya yang hingga kini belum tuntas. Belum lagi suara DPR yang terus menerus mempersoalkan kasus aliran dana bailout Century pada 2008 tidak pernah ada habisnya.

Jadi, sekarang makin ruwet persoalannya. LPS serba salah. Kalau tambah modal akan dituntut oleh DPR,kalau tidak tambah modal bank itu akan kolaps sehingga kerugian yang bakal ditanggung oleh LPS bisa lebih Rp 10 triliun. Ada baiknya KPK dan BPK kembali melakukan investigasi ulang untuk meneliti “kebocoran” atas penyelesaian kredit macet yang tidak tuntas, sehingga membebani anggaran negara untuk kedua kalinya.

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…