OJK Tetapkan Tarif Premi Asuransi Banjir

 

​NERACA

Jakarta - Ketentuan tarif premi asuransi banjir telah ditetapkan oleh otoritas jasa keuangan (OJK) sebesar 0,05% hingga 0,55% yang terdiri dari tarif premi murni, lalu ditambah loading biaya administrasi, unsur keuntungan dan biaya akuisisi. Selain itu, biaya akuisisi ditetapkan sebesar 15% dan premi murni yang dihitung dengan menggunakan metode burning cost (bc) yakni nett claim dibagi total sum asuransi.

Kepala Bidang Statitik informasi dan analisa Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menjelaskan, penetapan tarif ini diperoleh dari data histori banjir Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Selain itu juga dari data pertanggungan, data BPPDAM serta data banjir AAUI tahun 2002 dan 2011 dan juga data banjir OJK 2013. "Rincian tarif premi dan jaminan banjir wajib dicantumkan dalam iktisar polis dan unsur komisi paling tinggi 15%," ujar Budi di Jakarta, Selasa (24/12)

Selain itu, Budi menjelaskan risiko asuransi harta benda telah ditentukan oleh underwriter perusahaan dan risiko sendiri minimum 10% dari ganti rugi yang disetujui.

Sementara itu, untuk penetapan harga pertanggungan material damage di atas US$300 juta per resiko. Menurut budi, maka ketentuan premi paling rendah 50% dari t arif premi dan machineri breakdown tidak termasuk harta dan dibuat polis terpisah. "Time excess utk bisnis interuption minimal tujuh hari dan silent risk menggunakan 90 persen atas tarif premi asuransi harta benda dengan ketentuan penutupan dilakukan dengan asuransi kebakaran," imbuh dia.

Budi menjelaskan, pembagian 3 wilayah tersebut dibagi menjadi 4 zona. Yakni untuk zona pertama atau zona low adalah daerah yang tidak pernah mengalami banjir atau pernah mengalami banjir, namun dengan ketinggian air hanya 30 cm ini tidak akan dilakukan loading.

Sedangkan untuk zona dua (moderate), daerah yang pernah mengalami banjir dengan ketinggian air 30 cm hingga 60 cm. Pada zona tiga (high) yakni daerah yang pernah mengalami banjir dengan ketinggian air 60 cm hingga 100 cm. “Pada zona 4 (very high) untuk daerah yang pernah mengalami banjir dengan ketinggi air diatas 100 cm. Untuk zona dua, tiga dan empat akan dikenakan loading dan keputusan loading yang nantinya akan diserapkan kepada pihak underwriter," jelasnya.

Sedangkan wilayah, Banten, dan Jabar, zona satu (low) disebut bangunan dimana property yang diasuransikan belum pernah mengalami banjir sebelumnya atau mengalami banjir lebih dari enam tahun belakangan.

Zona dua digunakan untuk bangunan dimana properti yang akan diasuransikan jika mengalami banjir setiap 6 tahun sekali. Zona tiga (high), pada bangungan property yang akan diasuransikan mengalami banjir setiap tiga tahun sekali dan  zona empat (very high) untuk bangunan property yang akan diasuransikan mengalami banjir setiap tahunnya.

Sedangkan untuk pemberlakuan tariff tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani mengatakan penetapan mulai berlaku tanggal 1 Februari 2014 mendatang. Ini dilakukan agar pelaku industri asuransi umum bisa menjadi lebih disiplin dalam menetapkan tariff premi. “Sejak era 80 an, tarif premi mulai ditertibkan, namun dengan adanya hal tersebut belum ada dampak dari penyesuaian dan penyerapan premi asuransi di pasar asuransi sendiri,” katanya.

Menurut Firdaus, ketentuan tarif premi ini harus dilakukan secara jelas, agar tarif tidak diskriminatif. Dia menjelaskan saat ini kebanyakan pelaku pasar tidak disiplin. “Sebenarnya pelaku asuransi membutuhkan ketentuan yang mengatur tarif dan tarif premi itu harus bisa diterima dengan syarat terukur,” jelas dia.

Penetapan ini, tambah Firdaus, juga ditujukan untuk melindungi pemilik polis, bukan semata-mata untuk kepentingan perusahaan asuransi. Dalam membuat draft ketentuan tarif ini, Firdaus mengatakan pihaknya telah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, dan diharapkan setelah penrapan ketentuan tersebut mampu mendukung pertumbuhan industri asuransi yang sehat.  "Tarif yang akan kita sosialisasikan, sudah kita konsutasikan dengan KPPU, dan mereka menyatakan sangat mendukung penyesuaian tarif itu, karena tarif asuransi yang ada saat ini sudah sangat membahayakan," tutupnya. [sylke]

 

BERITA TERKAIT

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…

BERITA LAINNYA DI

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…