98 Jaksa Nakal Kena Sanksi

98 Jaksa Nakal Kena Sanksi

 

Sepanjang 2013, Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah memberikan sanksi kepada 98 jaksa karena melanggar kode etik. "Para jaksa dijatuhi sanksi karena melanggar berbagai disiplin kepegawaian," kata Jaksa Agung (Jakgung) Basrief Arief saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2013 di Jakarta, Senin (23/12).

Jakgung mengatakan, para jaksa yang dijatuhi sanksi itu terdiri atas 36 jaksa mendapatkan hukuman ringan, 46 hukuman sedang dan 16 jaksa terkena sanksi berat.

 

Pihak Kejakgung juga menghukum pegawai yang nakal di lingkungan kejaksaan seperti di bagian tata usaha. Tercatat sebanyak 60 pegawai dihukum, yang meliputi 3 orang terkena hukuman ringan, 35 orang terkena hukuman sedang serta 22 orang terkena hukuman berat.

Masih ada empat orang jaksa diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Jaksa yang dibebaskan dari masa jabatan fungsional sebanyak 3 orang. Sedang yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak 3 orang.

 

Hukuman lainnya, pembebasan dari jabatan struktural sebanyak 3 orang, serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS sebanyak 2 orang jaksa. Pemberhentian dari PNS tersebut, satu orang karena terkena tindak pidana.

 

Sanksi juga berlaku bagi pegawai nonjaksa, yakni sebanyak 11 diturunkan angkatnya  setingkat lebih rendah selama tiga tahun, 6 orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, serta 6 orang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

 

Basrif mengakui prestasi kejaksaan pada akhir 2013, tercoreng dengan adanya penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Subri, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang diduga menerima suap terkait perkara pemalsuan sertifikat dengan terdakwa Sugiharta alias Along.

 

"Sebenarnya kita harapkan pada 2013 berakhir dengan kinerja baik, tapi mendapatkan hantaman keras terkait kasus itu," katanya.Karena itu, Basrief meminta maaf jika kejaksaan belum memberikan kinerja yang optimal karena masih adanya sejumlah kekurangan.

 

Pada kesempatan itu, Basrif juga minta para penegak hukum lainnya, yaitu pengacara untuk tidak mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi saat berperkara. “Kami imbau jangan lagi ada pengacara yang datang ke sini, kecuali mendampingi kliennya yang sedang diperiksa.

 

Menurut Basrif, hal itu perlu dilakukan untuk menghindari adanya lobi pengacara terhadap jaksa agar melemahkan kasus atau setidaknya merendahkan putusan majelis hakim. Lobi dilakukan, kata Basrif, agar kasus tidak dilanjutkan. Contohnya lagi, pada awal Oktobe r2012 ada dua orang jaksa yang  tertangkap tim Satygas Kejakgung karena diduga terlibat pemerasan dalam PT BIM yang tengah menangani pembangunan pelabuhan di Kaltim.  Dalam kasus itu, oknum jaksa itu meminta uang Rp 2,5 miliar kepada pihak PT BIM. Namun, uang yang diterima baru Rp 50 juta. (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…