Menyoal Lambannya Mempersiapkan BPJS

 

 

Harapan masyarakat Indonesia memiliki Jaminan Kesehatan Nasional semakin besar dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Udang-Undang Nomor 40 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan mulai bekerja tahun 2014.

NERACA

BPJS merupakan badan hukum dengan tujuan yaitu mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan untuk terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan keluarganya.

BPJS Kesehatan akan menyelenggarakan program jaminan kesehatan di mana program ini akan segera dimulai pada tahun 2014. Pelaksanaan BPJS tahun 2014 didukung pendanaan dari pemerintah sebesar Rp. 26 triliun yang dianggarkan di RAPBN 2014.

Anggaran tersebut dipergunakan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp. 16.07 triliun bagi 86,4 juta masyarakat miskin sedangkan sisanya bagi PNS, TNI, dan Polri.

Menyongsong pelaksanaan BPJS 2014 inilah banyak hal yang harus dipersiapkan baik oleh pemerintah di tingkat pusat dan pemerintah tingkat daerah. Pembangunan infrastruktur yang terus dipercepat, persiapan distribusi sumber daya manusia untuk mendukung pelayanan kesehatan terus dilakukan, peraturan-peraturan seperti RPP tentang pengelolaan keuangan, aspek BPJS Kesehatan, rancangan Perpres tentang besaran iuran jaminan kesehatan.

Namun demikian hingga saat ini, berbagai tantangan dan kendala bermunculan dalam upaya persiapan pelaksanaan BPJS tahun 2014. Berbagai tantangan dan kendala ini antara lain: kurangnya infrastruktur di daerah, peralatan dan perlengkapan yang masih belum ada dan terdistribusi di daerah, kurangnya sumber daya manusia yang siap untuk melakukan pelayanan, universal akses yang masih menjadi hambatan terbesar, pengetahuan masyarakat mengenai BPJS.

Koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan berbagai macam isu yang masih harus ditangani oleh pemerintah, akademisi, peneliti, pemerhati kesehatan, kelompok profesi dan lembaga independen lain.

Dukungan untuk mengatasi tantangan dan kendala ini harus disikapi dengan kebijakan kesehatan yang hati-hati, cermat dan tepat, sehingga investasi yang selama ini sudah dilakukan tidak akan sia-sia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendesak pemerintah untuk serius menyiapkan pelaksanaan BPJS, khususnya BPJS Kesehatan.

Pasalnya, batas waktu persiapan itu akan berakhir, karena BPJS Kesehatan harus beroperasi pada 1 Januari 2014. Sayangnya, sampai saat ini pemerintah diniliai lamban dalam melakukan persiapan. Salah satunya dalam menerbitkan peraturan pelaksana yang berfungsi sebagai landasan berjalannya BPJS Kesehatan.

Sampai saat ini Iqbal mencatat pemerintah baru menerbitkan dua peraturan pelaksana BPJS Kesehatan yaitu Perpres Jaminan Kesehatan (Jamkes) dan PP Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, kedua peraturan tersebut dalam proses perbaikan dan sampai sekarang belum selesai.

Di samping itu masih terdapat hal penting lainnya yang harus masuk dalam regulasi itu seperti ketentuan mengenai manfaat dan iuran. “Kalau peraturan itu belum direvisi dan tak kunjung diterbitkan sampai batas waktu BPJS Kesehatan yang tinggal 2 bulan lagi harus beroperasi, maka pemerintah berpotensi melanggar hukum,” tuturnya.

Terkait iuran BPJS Kesehatan, Iqbal menekankan tiga hal penting yang perlu diperhatikan pemerintah bagi pekerja formal. Pertama, bagi pemberi kerja yang selama ini sudah membayar iuran jaminan kesehatan bagi para pekerjanya dan besarannya melebihi iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan pemerintah maka pekerja tidak perlu membayar iuran.

Sehingga, seluruh iuran bagi pekerja ditanggung pengusaha. Sebab, mendengar rencana pemerintah, pengusaha menanggung iuran sebesar 4% dan pekerja 0,5%. “Misalnya, pengusaha selama ini mampu membayar 5%, maka pekerja tidak perlu membayar iuaran,” ucapnya.

Beberapa catatan penting terkait iuran itu menurut Iqbal harus diperhatikan pemerintah dengan serius agar pelaksanaan BPJS Kesehatan menjadi jelas. Iqbal mengaku telah menyampaikan usulan itu kepada Presiden RI dan para menteri.

Sebelumnya, Ketua DPN Apindo Sofyan Wanandi, mengatakan belum ada kesepakatan antara pihak pengusaha dan serikat pekerja mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan.

Selain itu ia mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam mempersiapkan dan melaksanakan BPJS Kesehatan ataupun Ketenagakerjaan. Pasalnya, jika unsur kehati-hatian tidak diperhatikan, Sofyan khawatir Indonesia akan mengalami kebangkrutan yang sama seperti Yunani. “Untuk besaran iuran belum ada kesepakatan,” urainya.

 

 

BERITA TERKAIT

Vina Panduwinata Gandeng Brand Lokal Melawan Diabetes

Kasus diabetes di Indonesia kini kian jadi masalah serius. Menurut International Diabetes Federation (IDF), jumlah penderita diabetes di Indonesia mencapai…

Agar Stamina Terjaga Saat Puasa - Penting Pahami Pola Nutrisi Sehat Saat Sahur dan Berbuka

Konsumsi masyarakat saat puasa Ramadan menjadi dua kali lipat, maka penting bagi masyarakat untuk menjaga stamina dengan apa yang dikonsumsi.…

Garmin Rayakan Hari Perempuan - Kampanyekan Jiwa Raga Bugar Lewat Run Like A Girl

Dalam rangka merayakan International Women’s Day 2024, pemimpin smartwatch GPS multisport yang inovatif, Garmin menyelenggarakan perayaan meriah di Indonesia pada…

BERITA LAINNYA DI Kesehatan

Vina Panduwinata Gandeng Brand Lokal Melawan Diabetes

Kasus diabetes di Indonesia kini kian jadi masalah serius. Menurut International Diabetes Federation (IDF), jumlah penderita diabetes di Indonesia mencapai…

Agar Stamina Terjaga Saat Puasa - Penting Pahami Pola Nutrisi Sehat Saat Sahur dan Berbuka

Konsumsi masyarakat saat puasa Ramadan menjadi dua kali lipat, maka penting bagi masyarakat untuk menjaga stamina dengan apa yang dikonsumsi.…

Garmin Rayakan Hari Perempuan - Kampanyekan Jiwa Raga Bugar Lewat Run Like A Girl

Dalam rangka merayakan International Women’s Day 2024, pemimpin smartwatch GPS multisport yang inovatif, Garmin menyelenggarakan perayaan meriah di Indonesia pada…