OJK Luncurkan Program DPP - Investor Waspadai Penggelapan Dana

NERACA

Jakarta- Untuk meningkatkan kepercayaan investor, Otoritas Jasa Keuangan (OJK meluncurkan program Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Diharapkan, dengan adanya program tersebut dapat melindungi penyelewengan dana-dana seperti penggelapan dana hingga hilangnya aset. “Kalau ada aset nasabah hilang di perusahaan efek, kalau tidak ada tindakan apa-apa dari regulator akan hilang kepercayaan pemodal untuk pasar modal kita,” kata Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Nurhaida di Jakarta, Senin (23/12).

Program DPP ini, menurut dia, akan dihimpun dari iuran para pemodal itu sendiri. Namun, dalam kurun waktu satu hingga dua tahun ke depan, iuran tersebut akan dikontribusi oleh Self-Regulator Organization (SRO). “Dua tahun pertama nantinya akan dicover oleh SRO, lalu dimulai iuran, hal ini upaya bersama untuk menciptakan stabilitas,” jelasnya.

Namun untuk sekarang ini, sambung dia, belum dapat diungkapkan secara rinci terkait iuran yang akan dibebankan nantinya. Yang jelas, untuk melihat kesiapan para pelaku pasar atau pemodal, OJK akan memberikan surat edaran mengenai program ini, dan manfaat yang dapat diperoleh pemodal. “Kita akan menyiapkan surat edaran untuk memberikan berapa besaran iuran,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, hal ini sebagai langkah persiapan dalam menghadapi Asean Economic Comunity (AEC) 2015 sehingga pasar modal Indonesia tidak akan tertinggal oleh negara-negara tetangga yang tergabung dalam komunitas masyarakat Asean tersebut. “DPP ini bisa meningkatkan pasar modal kita pada AEC 2015. Kalau market kita gak siap, tentunya kita tertinggal dari negara tetangga kita nantinya,” tuturnya.

Diketahui, banyak alasan mengapa investor lokal di pasar modal masih rendah, selain rendahnya sosialisasi dan edukasi juga belum terbukanya informasi yang jelas soal risiko berinvestasi. Ditambah kasus penggelapan dana nasabah hingga investasi bodong makin membuat keraguan masyarakat berinvestasi di pasar modal.

Oleh karena itu, OJK pun membentuk satgas atas kasus investasi bodong dan menghadirkan lembaga perlindungan investor, khusus di pasar modal atau disebut Investor Protection Fund" (IPF) dengan nama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI). Harapannya, selain memberikan perlindungan juga dapat menambah kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia sebagai sarana investasi.

Pengamat pasar modal Yanuar Rizky pernah bilang, keberadaan lembaga penjaminan menjadi keharusan dalam pasar modal. Sistem perlindungan lembaga penjaminan pasar modal ini tidak disamakan dengan LPS di industri perbankan. Sebab, seperti yang umum diterapkan oleh pasar modal di negara lain, protection fund harus menjamin penuh dana investor yang ada di rekening efek. alias full guarantee. Berbeda dengan dengan nasabah bank yang menyimpan dana dengan prinsip kehati-hatian. (lia)

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…