BPKN : Peran BPSK Perlu Diperkuat

 

NERACA

 

Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta instansi terkait baik pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menguatkan peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam upaya menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha. Pasalnya, belakangan ini peran BPSK masih lemah sehingga membuat BPKN memberikan rekomendasi kepada Presiden dan Kementerian terkait untuk menguatkan peran BPSK. Hal tersebut seperti diungkapkan Wakil Ketua BPKN Yusuf Shofie kepada Neraca, akhir pekan kemarin.

Menurut dia, ada beberapa faktor agar penguatan BPSK itu diperlukan dan aturan-aturan yang perlu diperbaharui. Pertama, terkait dengan pemanggilan pelaku usaha yang menggunakan jasa kepolisian. "Di BPSK kan sengketa perdata. Lalu kenapa pakai polisi. Ini menjadi problem akan tetapi pihak kepolisian belum bisa menindaklanjutinya," kata Yusuf.

Selain itu, waktu penyelesaian di BPSK tergolong singkat. Pasalnya dalam UU penyelesaian kasus di BPSK dibatasi 21 hari kerja akan tetapi kenyataannya banyak kasus yang lebih dari 21 hari kerja. "Proses penyelesaian di BPSK cukup panjang mulai dari konsiliasi, mediasi dan arbitrase. Akan tetapi mayoritas untuk urusan aribitrase memakan waktu lebih dari 21 hari kerja. Makanya diharapkan jika masuk tahap konsiliasi, kalau konsumen menyatakan keberatan dengan pengusaha bisa langsung ke pengusaha. Konsiliasi tidak perlu lagi di BPSK. Yang di BPSK itu mediasi dan arbitrase," tuturnya.

Dilain sisi, keberadaan BPSK sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres). Sampai dengan saat ini, kata Yusuf, Kepres yang sudah keluar sebanyak 14 Kepres yang artinya sudah dibentuk 112 BPSK yang seharusnya sudah beroperasi. Jumlah tersebut, menurut Yusuf, bukan jumlah yang ideal. Seharusnya dalam setiap Kabupaten Kota sudah dibentuk BPSK. "Akibat pemekaran wilayah, saat ini ada 508 Kabupaten Kota. Namun jumlah BPSK baru 112 yang artinya baru mencapai 22%. Padahal yang ideal adalah satu Kabupaten terdapat satu BPSK," imbuhnya.

Dari 112 BPSK yang seharusnya sudah beroperasi, menurut Yusuf, baru 73 BPSK saja yang telah beroperasi. Artinya BPSK tersebut telah punya anggota, sekretariat, alamat kantor, nomer telepon, statistik perkara dan alokasi anggaran dari dinas dimana Kabupaten dimana BPSK tersebut berada. "Sisanya yang tidak beroperasi rata-rata tingkat kepedulian dari Pemerintah Daerah setempat masih kurang sehingga BPSK tidak berjalan," ucapnya.

Karena operasional BPSK tidak sepenuhnya, pihaknya mengkhawatirkan Presiden akan merasa lantara Keppres yang dikeluarkannya tidak dijalankan dengan baik sehingga kedepannya Presiden tidak akan membentuk BPSK. "Saat ini aturan mengenai perlindungan konsumen dan BPSK masih mengacu kepada Keputusan Menteri (Kepmen) 350 tahun 2011. Seharusnya sudah selesai untuk dibikin undang-undang. Karena kalau tidak, Presiden bisa saja menghentikan Perpres membentuk BPSK," katanya.

Belum Optimal

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berdiri melalui UU Perlindungan Konsumen pada 2000. Namun selama itu pula masih banyak konsumen yang dirugikan karena para pelaku usaha lebih memilih sidang di pengadilan.

"Selama 13 tahun, perlindungan yang diberikan kepada konsumen melalui penyelesaian sengketa konsumen di BPSK masih belum optimal dan belum merata," kata Konsultan Hukum Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Aman Sinaga. "Pada umumnya BPSK mengalami kendala dana operasional dan SDM sehingga kinerjanya kurang optimal," kata Aman menambahkan.

Menurut pria yang juga anggota BPSK ini, Kendala khusus yang membuat kurang optimalnya BPSK adalah pelaku usaha yang sering menolak surat panggilan. Lalu pemanggilan dengan bantuan polisi tidak dapat dilakukan BPSK karena tak tercantum dalam berbagai aturan atau keputusan Kemendag. "Ada juga konsumen yang telah memilih BPSK untuk menyelesaikan sengketa, namun pelaku usaha tak bersedia sehingga dibawa ke ranah perdata," kata Aman.

Selain itu, para pelaku usaha yang setuju menyelesaikan sengketa konsumen di BPSK kerap tidak menyepakati cara penyelesaian yang ditawarkan BPSK, yakni konsolidasi, mediasi, dan arbitrase. Lalu para pelaku usaha juga tidak bersedia melaksanakan putusan BPSK.

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…