Dipertanyakan, Bea Keluar Ekspor Mineral

NERACA

 

Jakarta- Pemerintah diminta memberikan kepastian soal Bea Keluar (BK) pasca 12 Januari 2014, yaitu pemberlakuan UU 4/2009 tentang Mineral dan batubara (Minerba). "Dalam sosialisasi Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2013, katanya mineral yang memenuhi Permen 20, bebas BK. Tapi nyatanya sampai sekarang masih ada BK, jadi mana yang benar," ujar Gunawan Tjandra, Direktur PT Daya Lestari Sejahtera (DLS) di Jakarta, Senin (23/12).

Ditemui di sela-sela rembuk nasional pengusaha pekerja tambang mineral Indonesia, Gunawan mengatakan, swasta memerlukan kepastian berusaha, termasuk soal masih ada tidaknya BK. "Penyusunan rencana bisnis tahun depan, kan memerlukan informasi kewajiban pembayaran soal BK dan segala macam. Tanpa informasi lengkap, maka rencana bisnis juga menjadi tidak lengkap," katanya.

Seperti diketahui, Permen ESDM 20/2013, telah menetapkan spesifikasi mineral yang bisa bebas diekspor. Ditjen Minerba pernah menyampaikan, yang sudah memenuhi Permen 20, akan bebas BK. Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 tahun 2013 (8 September 2013) yang dikeluarkan setelah penerbitan Permen ESDM 20 (1 Agustus 2013), masih mengatur BK 20% untuk zirconium dan mineral lainnya.

BK 20% dihitung terhadap harga penetapan ekspor (HPE), yang setiap bulan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. "Sampai sekarang PMK 128 belum direvisi, jadi belum ada landasan hukum baru," katanya.

Pada bagian lain, Gunawan mengatakan, pemerintah hendaknya mewajibkan pengolahan zirconium, supaya jangan diekspor sebagai bahan baku yang belum diolah. Industri dalam negeri sudah mengolah bijih zirkon menjadi ovasitas, yang bisa langsung dikomsumsi pabrik idustri keramik. Jadi kalau mau konsisten nilai tambah di Indonesia, maka seharusnya zirconium harus diolah di dalam negeri.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…