Kemenkominfo Tertibkan Penguat Sinyal Ilegal

Penguat sinyal memang menjadi salah satu isu hangat yang sedang berkembang saat ini. Penguat sinyal atau biasa disebut repeater memang memiliki fungsi yang cukup penting, khususnya bagi daerah-daerah pedalaman yang cukup susah dalam mendapatkan sinyal atau jauh dari jangkauan sinyal. Penguat sinyal tersebut bekerja dengan menangkap sinyal dan meneruskannya dengan daya yang lebih tinggi sehingga sinyal tersebut bisa tersebar dan dijangkau dengan luas.

Dalam perkembangannya, penguat isyarat atau repeater berasal dari istilah telegrafi dan merujuk ke perangkat elektromekanis yang digunakan oleh tentara untuk regenerasi isyarat telegraf. Penggunaan istilah terus dalam komunikasi telepon dan data. Dalam industri komunikasi nirkabel adalah suatu alat penguat isyarat yang berfungsi untuk meningkatkan daya tangkap isyarat telepon genggam dalam suatu wilayah. Penguat isyarat terdiri dari antena penerima, penguat sinyal, dan antena pengirim sinyal.

Penguat sinyal pun dibagi dalam 3 frekuensi yaitu GSM, CDMA, dan 3G. frekuensi inilah yang digunakan untuk bertelekomunikasi, repeater atau penguat sinyal sendiri memang memiliki banyak manfaat. Seperti menjaga koneksi agar tidak terputus-putus saat anda melakukan koneksi internet, kecuali memang jaringan operator yang sedang bermasalah. Repeater membuat isyarat atau sinyal menjadi stabil dan tidak naik-turun, hal ini membuat lebih baik karena menjadikan koneksi lancar.

Tidak hanya itu saja, penguat sinyal pun dapat menjadikan modem tidak cepat panas, karena biasanya modem cepat panas disebabkan oleh penerimaan sinyal yang tidak stabil. Selain repeater pun memiliki dampak yang baik untuk perangkat telekomunikasi kita yaitu memperlama masa pakai baterai, karena jika sinyal kurang baik maka selular akan lebih banyak menguras baterai. Dan yang terpenting adalah komunikasi semakin lancar sekalipun di daerah terpencil dan sangat jauh dari pemukiman kota. Namun ada persyaratan tertentu dalam mendapatkan izin dalam menggunakan penguat sinyal atau repeater ini.

Kemenkominfo sendiri telah melarang peredaran repeater yang tidak tersertifikasi dan tidak memenuhi persyaratan teknis. Kemenkominfo juga telah menegaskan kepada pengguna dan pedagang, bahwa peredaran perangkat telekomunikasi tanpa sertifikat adalah tindakan melawan hukum. Penyalahgunaan repeater ini tidak hanya memperkuat sinyal saja, namun bisa merusak jaringan atau sinyal lainnya bila penggunaannya tidak tepat. Penggunaan repeater oleh selain operator tidak diperbolehkan, karena termasuk menggunakan frekuensi tanpa izin dan menyebabkan gangguan terhadap jaringan publik yang dapat diancam dengan pidana.

Di dalam undang-undang sendiri penggunaan repeater ilegal melanggar Pasal 32, Pasal 38, Pasal 52, dan Pasal 55 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam Pasal 38, disebut bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi. Sedangkan dalam Pasal 55, disebutkan “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana pejara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000.”

Saat ini penggunaan repeater illegal tanpa izin memang sudah cukup banyak dan mengkhawatirkan, khususnya dalam menimbulkan gangguan berkomunikasi, alat-alat penguat sinyal ini membuat beberapa sinyal menjadi sangat kuat dan mengganggu sinyal yang lainnya, hal inilah yang sebenarnya pemerintah ingin antisipasi. Namun tidak hanya penertipan bagi penggunanya saja, seharusnya pemerintah juga menertipkan penjualannya, selain cukup murah, penguat sinyal ini pun sangat mudah untuk didapatkan. Dibeberapa situs penjualan online, penguat sinyal atau repeater ini dijual mulai Rp. 1 juta hingga Rp 5 juta, cukup murah bukan.

BERITA TERKAIT

Bantu UKM Kembangkan Bisnis, Salesforce Luncurkan Pro Suite

  NERACA Jakarta - Salesforce meluncurkan edisi terbaru Pro Suite yang tersedia di market Indonesia. Sebuah solusi yang fleksibel, terukur,…

Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Kenalkan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia

  Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Ciptakan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia NERACA Jakarta - Minat terhadap ‘Creative…

Kolaborasi dengan Timezone - Coocaa Indonesia Bagi THR TV 86 Inch dan Ratusan Juta Rupiah

Coocaa, sebagai brand TV no. 1 di Indonesia berkolaborasi dengan Timezone Indonesia ingin berbagi kebahagiaan serta perasaan dan pengalaman yang…

BERITA LAINNYA DI Teknologi

Bantu UKM Kembangkan Bisnis, Salesforce Luncurkan Pro Suite

  NERACA Jakarta - Salesforce meluncurkan edisi terbaru Pro Suite yang tersedia di market Indonesia. Sebuah solusi yang fleksibel, terukur,…

Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Kenalkan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia

  Menggabungkan Seni dan Teknologi, Ink Lords Ciptakan Desain Kemasan dari Makhluk Mitologi Indonesia NERACA Jakarta - Minat terhadap ‘Creative…

Kolaborasi dengan Timezone - Coocaa Indonesia Bagi THR TV 86 Inch dan Ratusan Juta Rupiah

Coocaa, sebagai brand TV no. 1 di Indonesia berkolaborasi dengan Timezone Indonesia ingin berbagi kebahagiaan serta perasaan dan pengalaman yang…