Mutiara Dikucuri Rp 1,5 T (Lagi) Akibat Manajemen Bobrok?

NERACA

Jakarta – Kisah panjang Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara, belum juga berujung. Pasalnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyetujui untuk melakukan penambahan modal Bank Mutiara sebesar Rp1,5 triliun, sesuai ketentuan Bank Indonesia guna memenuhi Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP).

Tak pelak, langkah tersebut mengundang aneka kontroversi. Di mata Chief Economist PT Bank Mandiri Tbk, Destry Damayanti, suntikan dana tambahan sebesar Rp1,5 triliun oleh LPS kepada Bank Mutiara itu sebagai bentuk kebobrokan manajemen perseroan. Pemberian kredit Bank Mutiara tidak berjalan baik lantaran kredit macet (non performing loan/NPL) yang dimiliki perseroan mencapai lima persen. Hal ini disebabkan mayoritas debitur kakap warisan manajemen Robert Tantular itu tidak dapat menyelesaikan kewajibannya dengan baik.

“NPL Bank Mutiara itu besar, sampai lima persen. Makanya LPS kembali menyuntik dananya sebesar RP1,5 triliun. Saya melihat proses restrukturisasi ini menjadi sangat penting dilakukan, karena memang tidak mudah untuk mengembalikan kesehatan bank," kata Destry, dalam "Macroeconomy Outlook 2014" di Jakarta, akhir pekan lalu.

Lebih lanjut dia mengatakan, Bank Mandiri juga pernah bermasalah ketika rasio kredit macetnya mencapai lima persen pada 2004 silam. Alhasil, kata Destry, sisa-sisa dari debitur yang macet tetap mempengaruhi kinerja perseroan. "Kami pernah mengalami rasio NPL tinggi sembilan tahun lalu. Beruntung, manajemen telah merubah dengan perbaikan tata kelola. Meski ada perubahan sisanya akan tetap ada, nah, mungkin ini sama halnya yang terjadi dengan Bank Mutiara," terangnya.

Memang, Bank Mutiara kerap tidak bisa lepas dari masalah. Bank yang dahulu bernama Bank Century itu bermasalah ketika persoalan kucuran dana talangan atau bailout yang sangat besar untuk selevel Bank Century, yaitu Rp6,7 triliun. Dana ini diklaim untuk menaikkan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) perseroan yang tengah menembus batas rendah.

Destry juga menilai, CAR yang membelit Bank Mutiara bisa menjadi sentilan bagi regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memperhatikan kesehatan seluruh perbankan nasional. "Adanya masalah Bank Mutiara menjadi semacam sentilan buat perbankan, pelaku bisnis, maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana sebentar lagi akan mengambil peran mengawasi sektor perbankan tahun 2014. Jadi, OJK sudah harus aware (hati-hati) dengan masalah ini,” papar dia, mengingatkan.

Guncangan internal akibat merosotnya kecukupan modal pada eks Bank Century sangat bagus bagi perbankan di seluruh Indonesia. Pasalnya, selama ini bank-bank nasional terbuai dengan geliat bisnis industri perbankan yang terus bertumbuh. Sedangkan persoalan NPL tidak menjadi perhatian. "Selama ini bank-bank terlalu terlena karena melihat besaran agregat sangat aman. Dana pihak ketiga (DPK) dan aset naik, pertumbuhan kredit tinggi di atas 20% tapi NPL hanya 1,9%," jelasnya.

Untuk itu, Destry menantang OJK untuk bisa berperan sebagai pengawas bank yang kredibel pada tahun depan. “Melihat kasus Bank Mutiara merupakan tantangan bagi OJK di tahun 2014 ketika perannya sebagai pengawas bank resmi berlaku. Dan perlu diketahui, OJK akan mengemban kerja berat mengingat di awal pekerjaannya saja sudah terdapat masalah yang harus segera diselesaikan,” tandas dia.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan bahwa langkah penambahan modal Bank Mutiara oleh LPS merupakan hal yang normal, asalkan bank tersebut bukan merupakan bank gagal berdampak sistemik. "Langkah yang dilakukan LPS adalah langkah yang normal. Itu proses LPS sebagai pemegang saham, kalau memang betul diminta modal sesuai ketentuan Bank Indonesia," ujarnya di Jakarta, Jumat.

Chatib mengatakan Kementerian Keuangan tidak terlibat secara langsung terkait penyertaan modal Bank Mutiara, namun apabila bank tersebut bermasalah, maka Kementerian Keuangan ikut berperan melalui Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). "Kemenkeu bisa terlibat melalui FKSSK, karena tugas FKSSK ada dua, yaitu menetapkan adanya kondisi krisis atau tidak dan menetapkan bank gagal berdampak sistemik," kata Menkeu.

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…