Peluang Korupsi di Daerah

Perangkat desa seluruh Indonesia sekarang bisa berbahagia setelah disahkannya UU Desa. Dampaknya, anggaran belanja desa langsung ditransfer dari APBN. Apalagi dalam pasal 72 ayat (2), 10 persen dari dana APBN akan ditransfer ke desa seluruh Indonesia yang berjumlah 72.000 desa se-Indonesia.

Nilai tersebut bukanlah angka yang sedikit untuk pembangunan suatu desa. Namun yang menjadi pertanyaannya, adalah bagaimana kesiapan sumber daya manusianya untuk mengolah dana tersebut untuk kepentingan masyarakat desa. Karena dengan nominal yang sangat fantastis tersebut, ini dapat menimbulkan kerawanan tindak korupsi. Bahkan tak tertutup kemungkinan dapat menjadi bancakan bagi aparatur desa setempat.

Hal ini bukanlah tidak mungkin bahkan sangat mungkin terjadi. Kita lihat saja perbandingan dengan penerapan UU Otonomi Daerah yang sudah bergulir sejak beberapa tahun yang lalu. Tidak jarang bahkan sangat sering kita menjumpai kasus penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh pimpinan suatu daerah. Dengan proporsi kewenangan yang cukup besar, seorang kepala desa bisa saja akan terjerumus dalam tindak korupsi dan hukum.

Undang-Undang tentang Desa yang disahkan oleh DPR pada 18 Desember 2013, telah memunculkan kekhawatiran banyak pihak bahwa korupsi akan merambah ke desa. Maklum, perhatian utama setelah pengesahan undang-undang ini terpusat pada pengalokasian dana APBN untuk desa. Dengan ketentuan alokasi sebesar 10 persen dari dana transfer daerah dalam APBN, tiap desa bisa mengelola anggaran hingga Rp 1 miliar setiap tahun.

Dari sisi positifnya, UU tersebut bagus untuk memicu pembangunan di desa. Namun yang perlu dibenahi segera sumber daya manusia terkait dengan teknis dalam melakukan administrasi terhadap pengelolaan dana untuk desa.

Dari sisi negatifnya, Kepala Desa mempunyai masa jabatan selama 6 tahun satu periode dan berhak dipilih kembali/menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak. Besarnya kewenangan ini yang berpotensi memicu terjadinya tindak pidana korupsi.

Kekuasaan atau wewenang kepala desa yang begitu luas, mulai dari pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sampai penetapan anggaran dan pengelolaan anggaran desa, sangat terbuka lebar peluang terjadinya korupsi.

Coba bayangkan modal untuk menjadi kepala desa bisa dibilang sangat besar. Contoh kecil saja pilihan kepala desa A. Misal jumlah penduduk satu desa yang berhak memilih 5.000 orang kemudian seorang kepala desa memperoleh suara kemenangan 3500 orang. Biasanya sudah lazim di berbagai daerah ketika pilihan desa, seorang kepala desa bagi-bagi uang. Contoh saja di daerah saya, satu orang mendapatkan uang untuk memilih sekitar Rp 100 ribu.

Nah, coba bisa dihitung berapa uang yang harus disiapkan untuk membagi uang kepada pemilih dengan suara kemenangan 3500 orang, yaitu sekitar Rp 350 juta. Itu hanya untuk bagi-bagi uang kepada masyarakat secara individu. Bagaimana dengan uang kampanye, uang tim sukses, kemudian uang hibah untuk karang taruna yang digunakan untuk kesuksesan pemilihan kepala desa. Bisa-bisa menyentuh angka Rp 500 juta dan itu adalah angka fantastis untuk suatu pemilihan kepala desa.

Jadi, dengan dana yang dimiliki kepala desa sekitar Rp 1 miliar per tahun tentu sangat rawan untuk diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan asumsi per tahun seorang kepala desa bisa mengambil uang Rp 100 juta dari Rp 1 miliar  melalui program atau cara apapun, bisa dikatakan seorang kepala desa masih akan untung sampai akhir satu periode belum lagi seorang kepala desa mendapat uang bulanan dan jaminan kesehatan. Analogi sederhana tersebut bukanlah hal yang tidak mungkin, bahkan parahnya kalau pelaku korupsinya dilakukan secara berjamaah di kemudian hari.

Pengalaman masa lalu dalam kasus dana bantuan operasional sekolah (BOS), para lurah dan kepala desa memang patut waspada dengan “berkah” dana APBN itu. Mereka layak bergembira, tetapi harus menyadari konsekuensi yang selalu menyertai kucuran dana. Pengalaman para kepala sekolah yang berurusan dengan penegak hukum terkait pengelolaan dana BOS, patut menjadi pelajaran. Euforia dana pendidikan 20% akhirnya membawa masalah hukum. Karena itu, jangan sampai aparat desa tercemar virus korupsi seperti ini.

 

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…