NERACA
Jakarta - Komisi X DPR menyambut positif kebijakan Pemerintah yang tidak memasukkan perfilman ke dalam revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Artinya, investor asing dilarang keras merambah industri perfilman nasional, terutama bioskop.
Anggota Komisi X DPR, Dedy Gumelar mengatakan, tugas Pemerintah selanjutnya adalah mengundang seluruh investor dalam negeri untuk berinvestasi di sektor perfilman. Pasalnya, industri film saat ini sudah berbeda sifatnya dengan bidang usaha lainnya.
“Selain fungsinya sebagai hiburan dan informasi, film juga menjalankan fungsi pendidikan dan kebudayaan. Ini tercantum dalam UU No.33/1999 Pasal IV tentang Perfilman. Dapat dikatakan, film merupakan salah satu instrumen untuk membangun karakter bangsa,” ujar Miing, sapaan akrabnya, kepada Neraca, Jumat (20/12) pekan lalu.
Atas alasan inilah, lanjut dia, mengapa industri perfilman tidak bisa disamakan dengan bidang usaha lainnya (lex specialis). Karena itu menyangkut upaya untuk menangkis infiltrasi budaya asing dan melindungi kebudayaan lokal yang saat ini sedang susah payah dikembangkan oleh Indonesia, baik melalui pendidikan formal-nonformal (kurikulum) maupun melalui pendidikan informal seperti tontonan film.
Lebih jauh Miing memaparkan, Pemerintah dituntut tidak hanya harus proaktif dalam mengundang investor dalam negeri, tetapi juga memberikan semacam insentif atau perizinan penyertaan modal. Ini tujuannya untuk melindungi industri perfilman nasional. Karena menurut dia, saat ini film impor semakin deras masuk ke Indonesia, sehingga film nasional sulit mengejar ketertinggalan.
“Intinya di Pemerintah, yang masih minim berpihak ke kita (industri film nasional). Karena sangat dominannya peredaran film asing, terutama Hollywood, maka pelaku industri film lokal menjadi tersisih dari persaingan yang memang tidak seimbang,” tukasnya.
“Walaupun (Blitz Megaplex) sudah dibeli tapi itu (bisnisnya) harus dihentikan. Haram kalau dilanjutkan, karena DNI-nya sendiri tidak jadi dibuka. Sedangkan mereka (CJ CGV) merupakan pemodal asing, yang artinya masuk ke dalam Penanaman Modal Asing (PMA). Intinya, mereka tidak boleh mengembangkan bisnisnya disini,” tegas dia.
Seperti diketahui, Miing menentang keras bila bioskop dimasuki modal asing sesuai Daftar Negatif Investasi (DNI) sebelum direvisi. Dia menegaskan, harus ada sanksi tegas apabila Blitz Megaplex benar-benar dibeli CJ CGV. Miing mengatakan, dirinya sudah banyak mendapatkan informasi terkait pembelian itu.
Hal ini sudah terbukti dengan adanya perombakan direksi Blitz Megaplex, di mana mayoritas ekspatriat asal Korea Selatan menempati jabatan strategis, termasuk COO (Chief Operating Officer) dan CFO (Chief Financial Officer). Bahkan CEO Blitz Megaplex yang baru adalah mantan Chief Representative di CJ CGV Greater China. Miing mengatakan, Pemerintah tidak pernah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010, sehingga belum mengeluarkan bioskop dari DNI. [ardi]
NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…
NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…
NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…
NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…
NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…
NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…