Kebijakan Kementerian Perdagangan - Mal dan Swalayan Wajib "Pajang" 80% Produk Lokal

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah mewajibkan pusat perbelanjaan modern dan swalayan untuk menjual 80% produk Indonesia. Pasalnya hal itu berdasarkan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menjelaskan bahwa aturan tersebut diterbitkan dalam rangka upaya pemerintah untuk memperbaiki neraca perdagangan yang terlampau defisit terlalu tinggi serta memiliki tujuan yang sama dari aturan-aturan yang juga dikeluarkan oleh kementerian lain.

"Penerbitan Permendag tersebut sangat penting untuk neraca perdagangan kami. Kemenkeu (Kementerian Keuangan) telah mengeluarkan peraturan soal PPh dari 2,5% menjadi 7,5% untuk sekian HS line, terutama barang konsumsi dan barang mewah. Kami berusaha mengotimalkannya dengan Permendag, dimana kebijakan memiliki semangat yang sama," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Dalam aturan Permendag tersebut, kata Bayu, setiap pusat perbelanjaan modern atau toko swalayan agar 80% produk yang dijualnya merupakan produk buatan dalam negeri. "Pada saat ini kami tidak membedakan merk tetapi lebih kepada lokasi produk itu dibuat. Kami juga belum melihat pada komponen produk tersebut berasal, jadi masih ditolerir. Untuk itu, kami memberikan jangka waktu selama 2,5 tahun bagi swalayan untuk menuju ke 80% produk made in Indonesia itu," lanjutnya.

Selain itu, peraturan tersebut juga mengharuskan toko modern ini untuk memberikan perlakuan yang berimbang baik bagi merk Indonesia maupun non Indonesia terutama dalam hal display dan penampilan dalam toko tersebut. "Jadi harus secara proprorsional, untuk mempromosikan produk kita. Ini berlaku untuk semua produk baik buah-buahan, konsmetik, garmen, alas kaki dan lain-lain. Kalau tidak salah ada sekitar 11-15 jenis produk. Dan ini hanya di toko modern, bukan tradisional," kata Bayu.

Menurutnya, aturan soal komposisi produk lokal dan impor yang dijual di Indonesia sendiri merupakan hal yang baru, namun dengan adanya Permendag ini diharapkan dapat lebih memperketat dan mengoptimalkan penjualan produk-produk lokal tanpa harus mematikan pelaku usaha retail. "Peraturan seperti ini sebenarnya telah ada sebelumnya tetapi kita upgrade, jadi ini kita tata pendataannya. Sangsinya masih berupa sangsi administrasi dan perlu diingat bahwa Kami tidak bermaksud untuk mematikan industri retail," tuturnya.

Selain dari sisi industri retail, Bayu juga berharap para pelaku wirausaha lokal untuk merespon hal ini dengan baik dengan cara memanfaatkan peraturan ini menjadi peluang untuk mengembangkan produknya. "Diharapkan pelaku wirausaha Indonesia juga merespon, sehingga produsen dalam negeri juga melihat ini sebagai peluang dan mencoba untuk mengembangkan produknya. Bisa dibayangkan kalau di Senci (Senayan City) yang dijual itu produk-produk asli Indonesia semua," tandas Bayu.

Ditempat terpisah, Direktur Jenderal Standarisasi dan Pelindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo menilai masih banyak produk-produk asli dalam negeri yang masih menamakan produk tersebut menggunakan nama asing. Akibatnya, kata dia, konsumen tidak bisa membedakan antara produk dalam negeri maupun produk impor.

"Saya kira, masih banyak kita temukan produk asli dalam negeri tetapi menggunakan merek asing. Sebenarnya penggunaan merek asing atau indonesia merupakan kebebasan dan hak produsen. Akan tetapi, banyak konsumen kita yang sudah sadar untuk membeli produk dalam negeri tetapi terkecoh karena menggunakan merek asing," kata Widodo.

Namun begitu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina menjelaskan bahwa masih banyak orang Indonesia yang belum membeli produk dalam negeri. Srie Agustina, mengungkapkan, berdasarkan riset Universitas Indonesia, terdapat 91% responden yang menyatakan bangga dengan produk Indonesia. Namun, dalam survei yang sama ditemukan hanya 34% responden yang mau membeli produk Indonesia. "Jangan cuma berbangga, tetapi beli produk Indonesia," kata Srie.

Srie mengatakan kekuatan konsumen sangat besar untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Cara ini, menurut dia, akan menjadi proteksi alamiah bagi produk dalam negeri dari produk impor. "Kalau kita mau menggunakan produk dalam negeri, dengan sendirinya produk impor akan tersingkir. Tidak perlu lagi regulasi untuk menghambat produk impor," kata Srie.

Fanatik Produk

Sebelumnya, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Alex Retraubun, mengingatkan warga Indonesia harus fanatik terhadap produk dalam negeri."Kalau tidak fanatik terhadap produk sendiri, kita dianggap sebagai bangsa yang bodoh," ujarnya.

Alex mengaku di lemari pakaiannya tidak ada lagi kemeja dan dasi tetapi penuh dengan batik dari Aceh sampai Papua. "Saya berusaha mencontohkan yang baik," kata Alex.

Ia menyatakan, Indonesia khawatir dengan globalisasi, termasuk ASEAN Economic Community (AEC) pada 2015. Hal Itu karena takut dan kurang percaya diri. "Kita tidak harus takut tanpa berbuat apa-apa. Takut bagus demi bereaksi menghadapi globalisasi itu. Kita bodoh karena mau diserang tapi diam tidak mau fanatik dengan produk sendiri," ujarnya.

Menurutnya, media dapat memperkenalkan produk tanah air dan media membangun kecintaan produk sendiri. Pameran-pameran juga bagian dari persiapan menghadapi AEC pada 2015. Karena itu, ia mengharapkan Indonesia tak hanya jadi pasar produk AEC 2015. "Jangan sampai Indonesia dieksploitasi karena jumlah penduduknya banyak, jumlah penduduk mestinya menjadi daya tawar," ujar Alex.

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…