Upaya Perlindungan Konsumen - BPKN Ajukan 12 Rekomendasi ke Pemerintah

NERACA

 

Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menyiapkan 12 rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden untuk dijadikan pertimbangan dalam pembuatan undang-undang atau aturan yang terkait dengan perlindungan konsumen. Wakil Ketua BPKN Yusuf Shofie mengatakan pada tahun ini, pihaknya menyiapkan 12 rekomendasi yang akan disampaikan.

"Salah satu tugas dari BPKN adalah memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka menyusun kebijakan di bidang perlindungan konsumen. 8 rekomendasi sudah kita selesaikan sementara 4 lainnya masih kita rumuskan. Mudah-mudahan di akhir tahun nanti sudah selesai perumusannya dan akan diberikan kepada pemerintah," ungkap Yusuf dalam Forum Informasi Wartawan dengan tema Kilas Balik Perlindungan Konsumen di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Ia menjelaskan 8 rekomendasi tersebut antara lain rekomendasi mengenai perlindungan konsumen bidang telekomunikasi, rekomendasi pelayanan kesehatan di puskesmas, rekomendasi tentang pengendalian harga bahan pokok, rekomendasi tentang sosialisasi Undang-undang perlindungan konsumen, rekomendasi pengawasan iklan produk pangan, rekomendasi penguatan organisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), rekomendasi tentang pemenuhan tanggungjawab pengelola jasa perparkiran, dan rekomendasi pengaturan perlindungan konsumen telepon sesuler.

Sementara sisanya, kata Yusuf, yaitu berkaitan dengan keamanan produk dan kemanan pangan yang beredar di masyarakat. "Yang paling penting adalah diperlukannya revisi Keputusan Menteri (Kepmen) nomer 350 tahun 2001 tentang perlindungan konsumen.

Selain itu, pihaknya mendorong agar DPR segera menerbitkan dan mengesahkan undang-undang perlindungan konsumen. Karena, itu adalah salah satu upaya pemerintah untuk menjamin kepastian hukum dibidang perlindungan konsumen melalui azas keseimbangan antara konsumen dan pelaku usaha. "Perangkat hukum tersebut bukan untuk mematikan dunia usaha melainkan untuk mendorong tumbuhnya iklim usaha yang sehat," tambah dia.

Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN David Tobing menjelaskan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dibangun dengan harapan dapat memudahkan konsumen untuk mengadu dan dapat penyelesaian permasalahannya di wilayah masing-masing. Akan tetapi, upaya tersebut belum cukup jika hanya BPKN memberikan rekomendasi kepada Presiden dan Kementerian teknis lainnya. "Rekomendasi tersebut akan tidak ada gunanya jika tidak ditindak lanjuti oleh kementerian yang bersangkutan dan ditindak lanjuti dengan pengawasan pada pelaksanaannya," tuturnya.

Namun begitu, ia mengaku berbagai saran dan rekomendasi yang disampaikan BPKN ke pemerintah belum sepenuhnya ditindaklanjuti secara konkrit. Hal ini memerlukan upaya peningkatan kerjasama dan langkah pemantauan oleh BPKN secara konsisten dan berkelanjutan. "Maka dari itu, BPKN akan mempertegas perannya sebagai mitra pemerintah yang memberikan saran dan rekomendasi dalam mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia," tukasnya.

Empat Pilar

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Widodo menyampaikan bahwa ada 4 pilar yang diupayakan pemerintah dalam menjaga persaingan sehat dunia usaha dan upaya untuk melindungi konsumen. "Pilar pertama yaitu membuat regulasi. Regulasi yang pro konsumen tetapi harus memperhatikan hak-hak dunia usaha. Pemerintah mengeluarkan Permendag No.14 terkait dengan standarisasi, Permendag No.22 terkait dengan kewajiban label, Permendag No.19 terkait dengan kewajiban buku petunjuk menggunakan bahasa indonesia. Dan untuk pengawasannya Permendag No.20," jelasnya.

Pilar ke 2, kata Widodo, terkait dengan pengawasan terhadap barang-barang yang beredar. Sementara pada pilar ke 3, yaitu edukasi konsumen. Widodo mengaku telah aktif menggelar pendidikan latihan yang melibatkan banyak pihak seperti dari Universitas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Muhammadiyah, Nadhatul Ulama (NU). Pilar ke 4, mengenai kelembagaan. Widodo mendorong agar setiap daerah diminta untuk membuat BPSK dan LPKSM. Pasalnya kedua lembaga tersebut sangat penting dalam upaya pemerintah melindungi konsumen dan dunia usaha.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…