Jadi Penggerak Perekonomian di Tengah Pertarungan di Pasar Global - Pelaksanaan UU Perindustrian Perlu 19 Permen

NERACA

 

 

Bali - Setelah melewati waktu yang cukup lama, pembahasan RUU Perindustrian telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna beberapa hari yang lalu. Pembahasan RUU Perindustrian dimulai pada awal 2012, akan tetapi dalam pembahasan RUU tersebut bukan perkara yang mudah, merevisi UU Perindustrian yang lama  menjadi UU Perindustian baru berjalan cukup alot dan melelahkan. Apalagi saat memasuki pembahasan materi sudah pasti mendapat kritisi sejumlah fraksi karena mengandung kalimat yang tidak sesuai.

Namun masa sulit itu telah berlalu, kini UU Perindustrian baru telah dilahirkan  dan diharapkan menjadi instrumen pengaturan yang efektif untuk mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional, kedalaman dan kekuatan struktur industri, serta pemerataan pembangunan industri.

Menteri Perindustrian, Mohamad S Hidayat mengatakan untuk melaksanaan UU Perindustrian, teknisnya harus ada Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan yang terakhir Peraturan Menteri (Permen) sehingga UU Perindustrian bisa selaras dengan kebijakan di kementerian lain.

"Ada 19 Permen yang akan dibuat untuk melaksanakan UU Perindustrian. Namun  yang paling penting adalah, 19 Permen tersebut dibuat untuk mendukung pertumbuhan industri nasional sebagai penggerak perekonomian di tengah pertarungan di pasar global," jelas Hidayat saat berbincang santai usai menghadiri acara syukuran atas disahkannya UU Perindustrian oleh DPR di Bali, akhir pekan lalu.

Menurut Mantan ketua umum Kadin ini, memacu pertumbuhan industri saat ini sangat dibutuhkan, melihat situasi ekonomi Indonesia ditengah pertarungan pasar global. "Memacu pertumbuhan industri sebagai lokomotif ekonomi dengan peningkatan daya saing produk dalam negeri, apalagi saat ini persaingan di era globalisasi semakin ketat sehingga pembangunan industri memerlukan perangkat kebijakan yang tepat, perencanaan yang terpadu, dan pengelolaan yang efisien," tukasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hidayat juga masih ragu dengan pertumbuhan industri di 2014 nanti. Pasalnya tahun depan, ada pelaksanaan Pemilihan Umum berkenaan dengan situasi politik di Indonesia di mana 2014 merupakan pelaksanaan Pemilihan Umum sehingga banyak pengusaha yang melakukan wait and see.

"Pertumbuhan tidak terlalu optimis, karena 2014 bisa dikatakan  lebih ke ketidakpastian, berkenaan dengan situasi politik di Indonesia dan pengaruh dari luar yaitu kebijakan untuk mengurangi stimulus moneter oleh Bank Sentral Amerika Serikat, The Federal Reserves (tapering off) masih akan berlangsung hingga Februari. Lebih lanjut Hidayat mengatakan itu akan berdampak pada likuiditas terbatasi, biaya bunga yang tinggi dan pelemahan nilai Rupiah, saat ini, Indonesia hanya mencoba mempertahankan keadaan yang ada saat ini agar tidak terus melemah,” ucapnya.

Industri Lokal

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI, Ferary Roemawi mengungkapkan hal yang paling krusial dari UU Perindustrian yang baru ini adalah, adanya perlindungan bagi industri dalam negeri dan diharapkan dapat mempercepat peningkatan daya saing Industri nasional.

"Perlunya payung hukum yang memperkuat industri dalam negeri untuk meningkatkan daya saing produk lokal dalam menghadapi era perdagangan bebas dan untuk meningkatkan pembangunan industri atau industrialisasi adalah dimulai dengan adanya policy direction dan keputusan yang tepat untuk melindungi dan mempromosikan industri dalam negeri,"jelas Ferary saat dihubungi Neraca.

Lebih lanjut politisi asal Partai Demokrat ini mengungkap kalau UU Perindustrian yang baru ini juga sangat memperhatikan kapasitas industri nasional adalah dengan mempermudah perijinan dan perolehan lahan yang sesuai untuk investasi manufaktur. Dalam hal ini perlu dipertimbangkan untuk mengarahkan desentralisasi lebih tepat. Oleh karenanya, pemerintah sebaiknya memberikan kemudahan untuk memperoleh lahan industri termasuk dengan mengefektifkan koordinasi dengan Kementerian, dan Lembaga Negara lainnya dan Pemerintah daerah.

"Penyederhanakan birokrasi perizinan dan penegakan hukum terrhadap praktek-praktek ilegal yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi bagi industri dan memberikan kemudahan berusaha untuk sektor industri dan pembenahan infrastruktur dapat mendorong investasi pembangunan industri di hilir. Hilirisasi menjadi penting karena akan meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk industri nasional,"jelasnya.

Menurut Ferary perlunya pembenahan infrastruktur untuk melancarkan pergerakan barang/produk industri, sehingga produk dalam negeri kompetitif terhadap produk impor. Contoh nyata masalah infrastruktur diantaranya adalah masih rendahnya kualitas pelabuhan.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…