UU Perindustrian Disahkan DPR - Sektor Industri Tetap Menjadi Pilar dan Penggerak Perekonomian Nasional

NERACA

Jakarta - Kekuatan fundamental perekonomian suatu negara sudah pasti ditopang dari sektor industri. Sebagai negara yang ingin memajukan perekonomiannya, Indonesia harus memiliki industri nasional yang handal dan mampu menjadi penggerak perekonomian nasional.

Itulah sebabnya, pengesahan Undang-Undang tentang Perindustrian yang baru oleh Sidang Paripurna DPR-RI pada Kamis, 19 Desember 2013, diharapkan dapat menjadi instrumen pengaturan yang efektif untuk mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional, kedalaman dan kekuatan struktur industri, serta pemerataan pembangunan industri.

Pemerintah memberikan apresiasi dan sangat menghargai masukan dan pemikiran yang konstruktif dari para Anggota DPR-RI, baik dalam Rapat Kerja, Rapat Panitia Kerja (Panja), Rapat Tim Perumus (Timus) dan Rapat Tim Sinkronisasi (Timsin), sehingga Undang-Undang ini dapat direalisasikan. Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta.

Menurut Menperin, UU Perindustrian yang baru menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang telah berusia 30 tahun. Perubahan ini dilakukan dalam rangka memperbarui dan mengawal pertumbuhan industri, serta mengantisipasi perubahan lingkungan strategis, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Perubahan internal yang sangat berpengaruh adalah dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan perubahan eksternal yang berpengaruh terhadap pembangunan Industri antara lain diratifikasinya berbagai perjanjian internasional yang bersifat bilateral, regional, dan multilateral.

“RUU yang pembahasannya dimulai sejak awal tahun 2012 itu akan menjamin upaya peningkatan daya saing industri nasional, terutama dalam menghadapi persaingan global. Kita menyadari bahwa globalisasi dan liberalisasi berdampak luas bagi perekonomian nasional yang ditunjukkan dengan terjadinya persaingan yang semakin ketat sehingga pembangunan industri memerlukan perangkat kebijakan yang tepat, perencanaan yang terpadu, dan pengelolaan yang efisien,” tegas Menperin.

UU Perindustrian baru tersebut mengatur rencana induk pembangunan industri nasional yang dibuat dalam jangka waktu 20 tahun. Menperin memastikan semua program penting dan strategis, seperti hilirisasi industri, penggunaan produk dalam negeri, industri strategis, industri hijau, serta rencana induk pengembangan dan pembangunan industri dikawal dengan Undang-Undang ini. Undang-undang tersebut juga memproteksi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan industri kecil menengah.

Dalam Undang-Undang yang terdiri dari 17 bab dan 125 pasal ini diatur hal-hal yang penting dan strategis dalam rangka pengembangan dan pembangunan industri nasional, antara lain: (1) pembentukan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dalam rangka mewujudkan tujuan penyelenggaraan perindustrian untuk jangka waktu 20 tahun yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Induk Pembangunan Provinsi dan Kabupaten/Kota; (2) Pembentukan Kebijakan Industri Nasional (KIN) yang merupakan arah dan tindakan untuk melaksanakan RIPIN untuk jangka waktu 5 tahun; (3) Pembangunan Sumber Daya Industri, yang meliputi pembangunan sumber daya manusia, pemanfaatan sumber daya alam, pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri, pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi, serta penyediaan sumber pembiayaan; (4) Pembangunan sarana dan prasarana industri yang meliputi standardisasi industri, infrastruktur industri, dan sistem informasi industri nasional; (5) Pemberdayaan industri yang meliputi pemberdayaan industri kecil dan industri menegah, pembangunan industri hijau, penguasaan atas industri strategis yang vital bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, serta kerjasama internasional di bidang industri; (6) Tindakan pengamanan dan penyelamatan industri nasional dalam menghadapi persaingan global; serta (7) Pembentukan Komite Industri Nasional dalam rangka koordinasi dalam pembangunan industri untuk mewujudkan kegiatan industri yang saling bersinergi menuju penguatan struktur perekonomian nasional.

UU Perindustrian juga mengamanatkan beberapa ketentuan lebih lanjut untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri (Permen). Adapun Peraturan Pemerintah yang diamanatkan adalah: 1) Ketentuan pengaturan teknis untuk bidang industri tertentu; 2) Ketentuan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian; 3) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional; 4) Perwilayahan Industri; 5) Konsultan Industri dan tenaga kerja industri; 6) Pembatasan serta pelarangan ekspor sumber daya alam; 7) Jaminan penyediaan serta penyaluran sumber daya alam; 8) Penjaminan resiko atas pemanfaatan teknologi industri; 9) Kawasan Industri; 10) Sistem Informasi Industri Nasional; 11) Penguatan kapasitas kelembagaan dan pemberian fasilitas bagi Industri Kecil dan Menengah; 12) Industri Hijau; 13) Industri Strategis; 14) Peningkatan penggunaan produk dalam negeri; 15) Kerja sama internasional di bidang Industri; 16) Tindakan pengamanan industri; 17) Tindakan penyelamatan industri; 18) Bentuk fasilitas dan tata cara pemberian fasilitas non fiskal; 19) Ketentuan pengenaan sanksi administrasi.

Peraturan Presiden (Perpres) yang diamanatkan terdiri dari: 1) Pengadaan teknologi industri melalui prodyek putar kunci; 2) Susunan organisasi dan tata kerja Komite Industri Nasional. Sedangkan Peraturan Menteri (Permen) yang diamanatkan adalah: 1) Pembangunan wirausaha industri; 2) Pembangunan pembina Industri; 3) Penyediaan konsultan industri; 4) Ketentuan pengadaan teknologi industri; 5) Ketentuan audit teknologi; 6) Ketentuan tata cara memperoleh sertifikat industri hijau; 7) Peran serta masyarakat dalam pembangunan industri; 8) Tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri. “Setelah Undang-Undang ini disahkan, diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan di sektor industri baik saat ini maupun masa yang akan dating. Kami akan beruapaya keras agar peraturan-peraturan pelaksanaannya tersebut dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang diatur dalam UU Perindustrian,” tegas Menperin.

 

BERITA TERKAIT

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…

BERITA LAINNYA DI Industri

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…