Sikapi Pajak Reksadana - KSEI Hanya Jalankan Peran dan Tugas

NERACA

Jakarta – Rencana pemerintah menaikkan pajak atas penghasilan reksadana sebesar 15% ditahun depan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.16/2009 tentang pajak penghasilan atas bunga obligasi, rupanya menuai keluhan dari pelaku pasar lantaran bakal memberatkan investor. Merespon hal tersebut, pemerintah kini tengah merevisi aturan tersebut agar tidak memberatkan, khususnya investor ritel.

Menurut Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Heri Sunaryadi, pihaknya sebagai lembaga SRO hanya menjalankan peran dan fungsi sesuai aturan bila aturan soal pajak resmi di keluarkan pemerintah, “Sebaiknya kita tunggu saja peraturan pemerintah yang baru. Kita semua berharap semoga peraturan baru bisa segera keluar sehingga industri reksadana juga dapat berkembang dengan lebih baik lagi,”ujarnya di Jakarta, Kamis (19/12).

Dia menuturkan, secara umum peran KSEI tidak lepas dari fungsi sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Efek di pasar modal Indonesia. Sebagaimana institusi lainnya yang memiliki portofolio Efek, Reksadana juga menyimpan portofolio Efek-nya berupa saham atau obligasi dalam Sub Rekening Efek yang dibukakan di KSEI.

Maka atas dasar catatan kepemilikan efek yang tercatat tersebut, KSEI melakukan proses perhitungan hak pemilik efek, misalnya berupa cash dividend atau bunga obligasi, termasuk juga perhitungan pajaknya sesuai ketentuan terkait perpajakan yang berlaku. Dirinya juga berharap, revisi PP untuk penundaan kenaikan pajak reksadana tersebut dapat keluar pada akhir bulan Desember 2013 ini,”KSEI tentunya otomatis akan mengikuti apapun hasil revisi PP 16 tahun 2009 tersebut, karena ketentuan itulah yang menjadi acuan KSEI dalam melakukan proses perhitungan dan pemotongan pajak,”tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Lily Widjaja pernah bilang, pemberlakuan kenaikan pajak reksa dana dinilai memberatkan para pelaku pasar. Pasalnya, aturan tersebut justru tidak sejalan dengan program otoritas pasar modal untuk terus menambah jumlah investor pasar modal yang salah satunya melalui investasi di reksa dana, “Sebenarnya pajak itu dalam konteks literasi keuangan yang ingin meningkatkan jumlah investor ke pasar modal lewat reksa dana ya barangkali pajak itu akan lebih baik di hold dulu,”kata dia.

Menurutnya, untuk menarik minat investor masuk ke pasar reksa dana salah satunya dengan pemberian insentif. Pilihan insentifnya dengan keringanan pajak atau mungkin sama sekali tidak dibebankan pajak dan bukan sebaliknya dikenakan pasar hingga 15%, “Intinya bagaimana investor yang belum masuk mau masuk dengan pemanis apa, kuncinya disitu, misalnya insentif pajak itu menarik buat mereka, biasanya kan insentifnya lewat pajak misalnya pajak lebih ringan atau tidak ada pajak," ungkap Lily. (bani)

 

BERITA TERKAIT

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BRIS Bakal Lepas Saham Ke Investor Strategis

NERACA Jakarta – Guna perkuat likuiditas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI bakal menggelar aksi korporasi berupa melepas…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BRIS Bakal Lepas Saham Ke Investor Strategis

NERACA Jakarta – Guna perkuat likuiditas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI bakal menggelar aksi korporasi berupa melepas…