Program PUGAR Kab. Cirebon tidak Bermasalah



NERACA

CirebonDinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon, membantah tuduhan yang menyebutkan, ada pengkondisian dalam Program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR), sebesar Rp. 5. miliar. Tuduhan tersebut terkait adanya dugaan pembelian alat-alat pembuatan garam yang dikondisikan oleh Dinas Kelauatan dan Perikanan setempat.

 

“Kita tidak pernah mengondisikan sepertti itu. Semua peralatan dibeli langsung oleh para petani garam. Kita tidak tahu menahu tentang masalah ini. Kalau ada orang Dinas Kelauatan yang berbuat seperti itu, segera laporkan kepada saya,”tandas Kabid Usaha Kelautan, Adang Kurnida, Rabu (20/7).

 

Menurut dia, program PUGAR murni bantuan dari Kementrian Kelautan. Dana yang dikirim tidak melalui rekening daerah, namun langsung kepada rekening kelompok tani garam. Adang menyebutkan, sangat tidak mungkin ada pengondisian dalam program tersebut, karena ada pendamping ahli yang langsung ditunjuk pusat.

 

“Semuanya pembelian alat-alat pembuatan garam, diawasi oleh pendamping dari pusat. Kami hanya menerima laporannya saja. Kalau ada penyimpangan dilapangan, akan secepatnya diminimalisir oleh pendamping tersebut. Saya jamin, tidak ada penyimpangan dalam masalah ini,” cetus Adang.

 

Adang menjelaskan, bantuan sebesar Rp. 5.000.000.000,- tersebut, diperuntukan bagi 100 kelompok petani garam, di 5 desa. Mereka masing-masing berada di desa Ender, Bendungan, Pangenan, Rawa Urip, serta desa Pangarengan. 1 kelompok tani beranggotakan 10 orang petani garam. Setiap kelompok lanjuitnya, mendapatkan bantuan sebesar Rp. 50.000.000,-.

 

“Dipilihnya Kecamatan Pangenan merupakan hasil survey pusat. Pasalnya, ternyata wilayah Kecamatan Pangenan merupakan kawasan dengan satu hamparan terluas yang ada di kabupaten Cirebon. Jadi, jangan beranggapan kami hanya memberikan bantuan di wilayah timur saja. Ini program pusat, dan sudah di SK kan Bupati,” jelas Adang.

 

Namun sayangnya, Adang enggan memberikan  buku Petunjuk Pelaksanaan serta Petunjuk Tekhnis (Juklak/Juknis). Adang beralasan, Juklak dan Juknis tersebut merupakan rahasia negara, dan tidak bisa sembarangan. dipublikasikan. Adang malah menyarankan, untuk meminta Juklak dan Juknisnya kepada Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan, yang memang sedang tidak berada di tempat.

 

Seperti diketahui, ada temuan dugaan penyimpangan dalam program PUGAR ini. Malahan kabarnya, beberapa LSM sudah pernah mempertanyakan masalah ini kepada Dinas Kelautan dan Perikanan. Temuan tersebut menyebutkan, bahwa ada dugaan Dinas Kelautan dan Perikanan mengkoordinir pembelian alat-alat pembuatan Garam, semisal Pompa Air, Garokan, dan Kincir Angin. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon, sulit ditemui.

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…