Tarif Listrik Naik, Industri Makin Terpuruk

NERACA

 

Jakarta -  Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif dasar listrik (TDL) bagi industri golongan I.3 dan I.4 terus mendapatkan penolakan dari para pelaku usaha. Pengusaha menilai kenaikan tarif ini akan menimbulkan masalah bagi industri dalam negeri dan yang lebih parah lagi, Sektor industri akan terpuruk atau mengalami kebangkrutan."Golongan I.3 itu golongan industri menengah besar akan mengalami masalah, naik sampai di atas 30%, tentu kita menolak karena sudah kenaikan di tahun 2013 saja sudah 18%," ujar Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Franky Sibarani di Jakarta, Kamis (19/12).

Dia mengatakan, bila subsidi listrik ini dicabut, maka akan banyak memberikan efek kepada industri padat karya yang jumlahnya sendiri tidak sedikit."Posisinya itu ada rencana menaikan itu karena dicabut subsidinya. Tentu kita tidak setuju karena industri padat karya jumlahnya lebih dari 100 ribu pelanggan itu cukup berat kalau memang harus naik," lanjutnya.

Franky menjelaskan, besaran porsi energi dalam biaya produksi sebuah industri bermacam-macam, namun yang pasti jika tarif ini dinaikan akan menaikan pula biaya produksi, bahkan hingga sebesar 40%."Pengaruh ke cost produksi, karena biasamya energi itu sebagian besar bervariasi antara 5%-15%, jadi itu cukup memberatkan sampai 40% lebih," jelasnya.

Menurut Franky, jalan terbaik bagi para pelaku industri untuk persoalan ini adalah dengan tetap tidak menaikkan TDL lantaran kenaikan ini dianggap akan membuat industri dalam negeri semakin sulit bersaing."Tentu tidak dinaikan. Karena tahun 2013 untuk I.3 sudah naik 15%-18%. Ini semakin memberatkan kita untuk bersaing," kata Franky.

Dia juga mengatakan, tahun depan akan terasa sangat berat bagi para pelaku industri karena adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP), pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat serta juga rencana kenaikan gas 12 kg, sehingga dia meminta agar pemerintah jangan lagi mengeluarkan kebijakan yang semakin memberatkan industri dalam negeri.

"Nanti kita tinggal lihat sejauh mana itu berdampak, karena kalau lihat kenaikan dari biaya produksi tidak hanya melihat dari harga listrik, seperti UMP naik rata2 sekitar 20%, dolar sudah cukup berat yang tadinya Rp 9.600 sekarang Rp 12 ribu, kemudian harga gas yang juga akan naik di atas 10%. Semuanya ini tentu minta kepada pemerintah untuk memberikan dukungan kepada daya saing industri dalam negeri," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana untuk menaikkan TDL yang sebesar 38,9% untuk industri golongan I.3 dan 64,7% untuk industri golongan I.4. Rencana ini sendiri telah ditolak secara resmi oleh sekitar 23 asosiasi pengusaha.

Subsidi Listrik

Sebelumnya, Komisi VII DPR dan pemerintah telah menyepakati subsidi listrik untuk tahun berjalan RAPBN Tahun 2014 antara Rp81,97 – Rp91,10 triliun. Artinya, subsidi listrik akan turun 9-18 % dibandingkan subsidi tahun 2013 yang tercatat Rp99,98 triliun.

Dalam rapat kerja asumsi makro RAPBN 2014 juga disepakati beberapa hal lainnya. Pertama, pertumbuhan penjualan listrik sebesar 9%. Kedua, penjualan listrik mencapai 204,59 twh dengan susut jaringan hingga 8,5% dari biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Terkait dengan Indonesia Crude Price (ICP) maka disetujui margin usaha tetap 7%, sehingga revenue requirement yang merupakan total dari BPP dan margin menjadi Rp257 – Rp267 trilun.

Terkait dengan penurunan besarnya subsidi listrik itu, pemerintah berencana akan menaikkan tarif dasar listrik tahun depan. Alasannya, agar konsumen bisa membayar listrik sesuai dengan harga keekonominan. Namun, kenaikan tersebut hanya terjadi pada pengguna golongan tertentu saja."Kenaikan tarif listrik tahun depan kemungkinan ada. Tapi untuk golongan tertentu, seperti golongan orang kaya. Tapi ini akan dibahas lagi nanti," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

Wacik mengusulkan, kenaikan tarif akan diberlakukan bagi golongan rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600-200.000 VA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600-200.000 VA. Menurutnya, penerapan penyesuaian tarif listrik tersebut akan berlaku apabila terjadi perubahan indikator makro yaitu kurs, harga minyak dan inflasi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menambahkankan, rencana kenaikan tarif listrik tak akan menyasar kalangan industri. "Kalau industri tidak diwacanakan naik karena industri memberikan multiplaier effect yang besar, walaupun 25% subsidi listrik tahun ini sebesar Rp86 triliun diserap industri," ungkap Jarman.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…