UMKM, Prioritas Perbankan Syariah

UMKM, Prioritas Perbankan Syariah

Hingga Oktober 2013, jumlah nasabah perbankan syariah mencapai 12 juta  atau 9,2% dari total rekening perbankan nasional. Dalam catatan Bank Indonesia, 60,63% total nasabah syariah adalah kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hanya 39,37% saja nasabah yang berada di luar struktur UMKM. Posisi seperti itu menandakan bahwa perbankan syariah memiliki komitmen dan peluang penyaluran kredit yang lebih besar kepada sektor UMKM.  Data lain menunjukkan pemberian kredit untuk UMKM itu kebanyakan dipakai untuk kepentingan konsumtif hingga 44,56%.

Sedangkan pembiayaan untuk modal kerja hanya 37,17% dan yang disalurkan untuk investasi sebanyak 18,27%.  Untuk pembiayaan yang bersifat konsumtif biasanya dengan tenor atau masa pengembalian jangka pendek.   Karena itu, kini kesempatan dan peluang bagi perbankan syariah untuk mengepakkan sayapnya.  

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Darmansyah Hadad  berharap perbankan syariah mau memasuki kawasan pelosok yang tak tersentuh akses perbankan. Para pelaku UMKM di wilayah-wilayah itu sangat terbatas dalam mengakses perbankan, termasuk perbankan syariah.

Perbankan syariah harus bisa menembus sektor UMKM di hingga di wilayah terpencil. Caranya bisa bekerjasama atau memanfaatkan lembaga keuangan mikro (LKM) di daerah-daerah. Atau dengan memperluas kantor cabang,” tutur  Muliaman.  

Menurut dia, perbankan syariah bisa bekerjasama dengan memanfaatkan keberadaan lembaga keuangan mikro (LKM) berbasis syariah di daerah maupun memperluas kantor cabang sendiri. “Tahun 2014 kita akan bangun mekanisme atau skema pengembangan syariah, serta perluasan jaringan,” tutur Muliaman yang juga ketua umum pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) pun berharap untuk meningkatkan  pertumbuhan nasabah perbankan syariah dilakukan dengan tiga skenario. Yaitu, pertama, memperkuat struktur  perbankan untuk mendukung pengembangan dan transformasi ekonomi nasional. Kedua, koordinasi dan kolaborasi mikroprudensial dan makroprudensial untuk stabilitas sistem keuangan.

Ketiga,  mengadakan edukasi dan promosi yang lebih terintegrasi dan massif, antara lain melalui Gerakan Ekonomi Syariah (Gres).  “Bank Indonesia memproyeksikan pada 2014, pertumbuhan aset perbankan syariah tetap itu berada dalam kisaran moderat sampai dengan optimis dengan kisaran growth dari 19% - 29%,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Difi A. Johansyah awal pekan ini (16/12) saat pembukaan seminar bertajuk  “Era Baru Perbankan Syariah: Menuju Pengembangan Perbankan Syariah secara Cross Sector dan Terintegrasi”  di kompleks  BI.

Bank Indonesia, kata Difi,  menyadari pentingnya sinergi dan koordinasi yang lebih erat antara para pengambil kebijakan di bidang ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia demi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional ke depan.

 Sementara itu, Direktur Perbankan Syariah BI Edy Setiadi mengatakan, tantangan yang dihadapi industri perbankan syariah antara lain sisi pelayanan dan pengembangan IT di industri keuangan syariah. BI sedang melakukan revisi cetak biru perkembangan bank syariah yang mencakup multi sektor, baik sektor pendidikan, sektor hukum, sektor perdagangan dan serta diplomasi dalam pengembangan industri.

 

Peran Pengawas Syariah

 

Saat diadakannya pertemuan ijtima sanawi yang diprakarsai Dewan Syariah Nasional (DSN) dan BI pada 10 Desember lalu, ada beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti oleh OJK. Catatan itu antara lain, pertama adanya pembatasan pembiayaan 15-17% bagi industri perbankan nasional. “Hendaknya itu tidak diterapkan ke bank syariah. Apa lagi bank syariah akan menerima limpahan dana haji, maka perlu ada peningkatan proses penyaluran dana,” kata anggota Dewas Penyawas Syariah (DPS) Gunawan Yasni.

 Kedua, masalah rasio kecukupan modal yang perlu diperhatikan. Sesungguhnya ini terkait dengan komitmen pemegang saham untuk melakukan penambahan modal bagi anak perusahaannya.

 

Jafril Khalil, sekretaris Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menambahkan, saat ini belum ada penyesuaian antara keinginan pemerintah yang ingin mengembangkan industri keuangan syariah dengan realita di lapangan. Misalnya, uang muka dalam pembiayaan finance yang awalnya syariah hanya 10%, namun saat ini disamakan dengan DP di konvensional 30%.  Di sisi lain, masalah dana haji yang digunakan untuk investasi di sukuk, kurang sesuai dengan semangat pengembangan industri bank syariah,” ujar Jafril lagi. (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…