UU Perindustrian - Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing Jadi Fokus Utama

NERACA

 

Jakarta - Seiring dengan kondisi ekonomi global, revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, sudah rampung diakhir tahun ini. Selain dinilai sudah usang, UU Perindustrian lama dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan bidang industri yang ada.

Anggota Komisi VI DPR, Ferary Roemawi mengungkapkan hal yang paling krusial dari UU Perindustrian yang baru ini adalah, adanya perlindungan bagi industri dalam negeri dan diharapkan dapat mempercepat peningkatan daya saing Industri nasional.

"Perlunya payung hukum yang memperkuat industri dalam negeri untuk meningkatkan daya saing produk lokal dalam menghadapi era perdagangan bebas dan untuk meningkatkan pembangunan industri atau industrialisasi adalah dimulai dengan adanya policy direction dan keputusan yang tepat untuk melindungi dan mempromosikan industri dalam negeri,"jelas Ferary saat dihubungi Neraca, Rabu (18/12).

Lebih lanjut politisi asal Partai Demokrat ini mengungkap kalau UU Perindustrian yang baru ini juga sangat memperhatikan kapasitas industri nasional adalah dengan mempermudah perijinan dan perolehan lahan yang sesuai untuk investasi manufaktur. Dalam hal ini perlu dipertimbangkan untuk mengarahkan desentralisasi lebih tepat. Oleh karenanya, pemerintah sebaiknya memberikan kemudahan untuk memperoleh lahan industri termasuk dengan mengefektifkan koordinasi dengan Kementerian, dan Lembaga Negara lainnya dan Pemerintah daerah.

"Penyederhanakan birokrasi perizinan dan penegakan hukum terrhadap praktek-praktek ilegal yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi bagi industri dan memberikan kemudahan berusaha untuk sektor industri dan pembenahan infrastruktur dapat mendorong investasi pembangunan industri di hilir. Hilirisasi menjadi penting karena akan meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk industri nasional,"jelasnya.

Menurut Ferary perlunya pembenahan infrastruktur untuk melancarkan pergerakan barang/produk industri, sehingga produk dalam negeri kompetitif terhadap produk impor. Contoh nyata masalah infrastruktur diantaranya adalah masih rendahnya kualitas pelabuhan.

Sementara itu, Menteri Perindustrian, Mohamad S Hidayat mengatakan saat ini draf RUU tentang perindustrian telah selesai dibahas ditingkat antar departemen dan masih dalam proses pemantapan di tingkat internal kementerian Perindustrian untuk mengakomodasi masukan dan tanggapan dari instansi terkait.

Beberapa hal yang mendorong terjadinya revisi terhadap UU Perindustrian yang lama, antara lain karena banyak subtansi dalam UU tersebut yang sudah tidak cocok dengan perkembangan bidang industri maupun perdagangan saat ini, seperti soal ketentuan ratifikasi perjanjian perdagangan WTO.

Selain itu, katanya, Undang-Undang yang lama belum mengakomodir adanya implikasi pemberlakuan otonomi daerah terkait pelaksanaan kebijakan industri hingga ke tingkat kabupaten. ”Selama 21 tahun juga, berlakunya UU No. 5 tahun 1984 tentang perindustrian tidak didukung secara penuh dengan peraturan pelaksanannya,” ujarnya.

Hidayat juga menjelaskan, Kementeriannya akan membentuk dua Direktorat Jenderal (Ditjen) baru dalam skema reorganisasi kementerian yang sedang dijalankan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak negatif perdagangan bebas seperti ASEAN China Free Trade Agreement (ACFTA). ”Tentunya dengan persetujuan presiden akan dibentuk Ditjen Kerjasama Industri Internasional dan Ditjen Perwilayahan Khusus,” ucapnya.

Untuk itu, Komisi VI bersama kementerian perindustrian mengadakan rapat terbuka yang berlangsung sekitar 3 jam dan akhirnya 9 fraksitelah menyetujui adanya rancangan Undang-Undang tentang Perindustrian.Nantinya, RUU tentang Perindustrian tersebut memiliki sistematika yang terdiri atas 17 BAB dan 125 Pasal.

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…