Impor Kayu Juga Diwajibkan Sertifikasi SVLK

NERACA

 

Jakarta – Pemerintah berencana akan menerapkan aturan yang sama mengenai impor kayu. Namun hingga saat ini, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengaku masih mengkaji ulang aturan importasi kayu. Kayu hasil impor harus memiliki sertifikat yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan. “Sekarang kita sedang menggodok, kita masih cari sertifikasinya apa, tapi kurang lebih tingkat isi daripada sertifikasi itu mirip seperti Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) kita,” kata Bayu di Jakarta, Rabu (18/12).

Menurut dia, dengan hampir memiliki persamaan dengan sertifikasi, pihaknya juga akan mewajibkan para eksportir Indonesia dapat menerapkan SVLK yang juga akan diikuti dan diwajibkan kepada pada importir Indonesia yang diharuskan menerapk SVLK. "Tapi tentunya SVLK itu kan sertifikat Indonesia, kita lihat di negara-negara asal kayunya itu apa, nanti kita lihat bagaimana mekanismenya," tambahnya.

Masih dikajinya sertifikasi kayu impor tersebut. Bayu mengatakan masih mencari mekanisme yang benar antara menggunakan sertifikasi preshipment atau onload. "Jadi artinya pada saat itu dibongkar di indonesia. Itu yang sedang kita cari mekanismenya," jelasnya.

Mekanisme itu, kata Bayu tentu harus memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan pada sebelumnya. Di mana legalitas menjadi keharusan yang harus dilakukan. "Tidak melanggar hal-hal yang selama ni menjadi perhatian seperti aspek lingkungan," tuturnya.

Namun begitu, Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Solo Yanti Rukmana, menuding bahwa sistem yang diberlakukan dalam penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) belum setara dengan perilaku buyer asal Uni Eropa (UE) dalam membeli produk mebel dari Indonesia.

Yanti mengungkapkan, dugaan ketidakseimbangan tersebut diketahui dari perilaku produsen mebel asal Uni Eropa (UE) yang lebih gampang dalam mengimpor barang ke Indonesia tanpa harus dilengkapi dengan perizinan yang sesuai dengan standar SVLK. “Namun ketika kita ingin mengekspor barang ke luar negeri terutama ke wilayah Uni Eropa (UE) diwajibkan untuk melengkapi segala jenis persyaratan yang ditentukan SVLK,” jelas Yanti.

Adanya perbedaan dalam pemberlakuan SVLK, akan membuat ekspor dan impor terhambat terutama untuk produk mebel di daerah . "Saat ini anggota kami sedang mengurus segala jenis perizinan SVLK. Prosesnya sangat rumit dan tidak mudah. Dan juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit," ungkapnya.

Seorang eksportir diwajibkan mengeluarkan biaya minimal Rp25 juta untuk bisa mendapatkan SVLK. Yanti juga menjelaskan, sampai hingga saat ini pangsa pasar ekspor mebel di kawasan Uni Eropa (UE) seperti Prancis, Inggris, Italia, Jerman dan Belanda masih belum stabil akibat jatuhnya perekonomian domestik pasca krisis global tiga tahun lalu. "Karena itu, kita sangat berharap kepada pemerintah untuk ikut membantu mengembangkan pemasaran produk mebel lokal ke tingkat internasional," imbuh Yanti.

Impor Melonjak

Impor kayu bulat sepanjang semester I/2013 tercatat mencapai 482.276 m3 atau naik drastis 1.144% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat hanya 38.745 m3. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto menuturkan kenaikan impor kayu bulat bagus bagi industri kayu olahan di Tanah Air. “Bagus dong buat industri pengolahan kita,” ujarnya.

Menurutnya, impor kayu bulat ke Indonesia dikenakan bea masuk sebesar 0%. Adapun negara asal kayu bulat impor a.l. Australia dan Eropa. “Kita banyak juga impor kayu Oak dari Jerman,” kata Hadi. Kayu impor, imbuhnya, mayoritas dimanfaatkan untuk produksi kayu lapis, terutama untuk bagian face back (muka depan dan muka belakang) kayu lapis.

Adapun bagian dalam menggunakan kayu lokal seperti kayu karet, sengon, dan jambon. Berdasarkan data Kemenhut, impor kayu bulat Indonesia mencapai 88.981 m3 pada 2010, 67.808 m3 pada 2011, dan 221.485 m3 pada 2012. Sementara itu, Kementerian Perdagangan mencatat nilai impor kayu dan barang dari kayu mencapai US$168,78 juta sepanjang Januari-Mei 2013. Nilai tersebut terbilang turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni US$181,38 juta. Secara kumulatif, nilai impor kayu dan barang dari kayu pada 2012 tercatat US$409,2 juta.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…