KKP Jamin Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil Lebih Baik

NERACA

 

Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007, tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil yang awalnya menuai pro dan kontra di kalangan nelayan tradisional, para Asosiasi dan Lembaga Swadasaya Masyarakat (LSM) Kelautan dan Perikanan, secara sah diresmikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini. Adanya kontra itu karena revisi UU ini dianggap akan membuka kran investor asing dalam memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan Revisi Undang-Undang tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan menjamin hak masyarakat adat setempat. Pemberdayaan masyarakat adat termasuk nelayan kecil ditandai dengan masuknya unsur masyarakat dalam inisiasi penyusunan rencana zonasi setara dengan pemerintah dan dunia usaha. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sharif C. Sutardjo, pada Rapat Paripurna DPR RI tentang Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil di Jakarta, Rabu (18/12).

Maka dari itu, adanya berita tentang adanya revisi ini tidak berbihak dengan para nelayan tradisional dan lebih mengutamakan para investor asing itu tidak benar adanya karena memang perumusan revisi ini sudah dikaji secara seksama dan melibatkan seluruh elemen masyarakat nelayan, Asosiasi maupun LSM perikanan. “Tujuan dari revisi UU ini pada akhirnya untuk bisa mengatur lebih baik, untuk pulau-pulau kecil dan pesisir,” imbuhnya.

Sharif menjelaskan, Keberadaan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sangat strategis. Terutama, mewujudkan keberlanjutan pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan pasal 33 UUD 45 merupakan kekayaan alam yang dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. "Semua ini berarti, UU No.27 menjamin akses masyarakat yang bermukim di pulau pulau kecil," katanya.

Lebih jauh lagi Sharif menjelaskan substansi dari revisi UU No. 27 Tahun 2007 adalah perlindungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat adat dan nelayan tradisional. Untuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga dilakukan dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta hak-hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serta mengakui dan menghormati masyarakat lokal dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Kalau dulu untuk menyusun rencana pengelolaan, rencana aksi, dan rencana strategis hanya melibatkan Pemda dan dunia usaha, sekarang ditambah masyarakat. Jadi revisi ini sudah menegakkan prinsip good governance," ujarnya.

Sharif menegaskan, RUU tentang perubahan atas UU No. 27/2007 menempatkan peran strategis Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas, pemberian akses teknologi dan informasi, permodalan, infrastuktur, jaminan pasar, dan asset ekonomi produktif lainnya. "RUU ini memberikan penguatan terhadap peran masyarakat, yaitu dalam menyampaikan usulan penyusunan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, mengusulkan wilayah penangkapan ikan tradisional, dan mengusulkan wilayah masyarakat hukum adat," tandasnya.

Guna menghindari pengalihan tanggung jawab Negara atas pengelolaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil kepada pihak swasta, negara dapat memberikan hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui mekanisme perizinan. Dengan demikian negara tetap dimungkinkan menguasai dan mengawasi secara utuh seluruh pengelolaan wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil. “Kami juga akan terus melakukan monitoring, dan memperketat pengawasan " tegasnya.

Jaring Semua Elemen

Dalam proses penyusunan RUU tentang Revisi atas UU No. 27/2007, menurut Sharif pihaknya telah melibatkan para pakar dan akademisi dari berbagai universitas, praktisi pengelolaan pesisir, masyarakat pesisir, pelaku usaha, serta lembaga kemasyarakatan, baik dalam forum diskusi secara formal maupun informal. Selain itu juga, kami sudah mengadakan konsultasi dengan berbagai perguruan tinggi, seperti Universitas Diponegoro, Universitas Brawijaya, IPB dan Universitas Padjajaran. Begitu juga masukan dari masyarakat seperti rekan-rekan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga dilibatkan. Agar ada input sebagai bahan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah untuk memformulasikan substansi UU itu. “Dalam perumusan ini semua sudah kami rangkul menimbang baik dan buruknya kedepan,“ tandasnya.

Ungkapan senada juga disampaikan Firman Subagyo, Ketua Panitia Kerja revisi UU No. 27 ini, UU ini kita sudah melakukan jaring aspirasi dibeberapa universitas, selain itu juga kita sudah melakukan studi banding ke masyarakat LSM, dan juga mengundang pakar untuk perumusan UU ini. “ Hasilnya UU ini justru memberikan penguatan masyarakat, nelayan lokal dan tradisional,” katanya.

Salah satu contoh, seperti ada isu penjualan pulau, maka dari itu kita coba rumuskan kembali untuk dimonitoring langsung oleh pusat, karena jika tidak maka daerah bisa semaunya memberikan ijin dalam pengelolaan pulau.

Poin-poin Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil ini diatur dalam UU sudah berdasarkan pemikiran yang panjang. Jika tidak, nantinya ada praktik jual beli pulau oleh pemda setempat. "Kalau diserahkan ke pemda, bisa terjadi jual beli pulau. Makanya ini ditarik ke menteri dan harus ada persetujuan DPR, jadi tidak semudah itu kita berikan pulau ke asing,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…