Lepas Ketergantungan Dengan Sapi Australia - Pemerintah Ingin Terapkan Impor Zona Based

NERACA

 

Jakarta – Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan Menteri Pertanian Suswono sama-sama mempunyai keinginan untuk kembali menerapkan UU No 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menganut sistem zona based. Pasalnya aturan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dinilai telah bertentangan dengan UUD. Sejauh ini, Indonesia masih menganut sistem country based yang artinya harus impor daging dan sapi hidup dari negara-negara yang telah bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Gita Wirjawan mengatakan bahwa pihaknya meminta agar UU tersebut bisa direvisi. “Khusus untuk daging sapi, saya propose supaya dilakukan revisi UU segera mungkin supaya tidak menggunakan basis negara tapi zona. Menteri Pertanian (Mentan) sudah menyampaikan hal ini sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” ujar Gita di Jakarta, Rabu (18/12).

Dengan rencana aturan impor sapi berbasis zona, menurut dia, pemerintah dapat memasok daging ataupun sapi impor dari negara manapun selama ada zona-zona aman atau bebas dari penyakit. “Kalau ada salah satu zona yang tidak aman saja, maka kita tidak bisa mengimpor dari negara itu,” tutur Gita.

Saat ini, tambah Gita, Kementerian Pertanian telah melakukan pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) yang jumlahnya menyusut dari ratusan masalah menjadi tinggal beberapa saja. “Mudah-mudahan Januari 2014 pembahasan DIM selesai. Kalau sudah rampung, maka UU dapat direvisi dalam waktu dekat. Ini tergantung pada proses revisi UU oleh Mentan dan pemangku kepentingan lain,” ucap Gita.

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Suswono menyebutkan hal senada. Saat ini pemerintah dengan DPR sedang sibuk membahas revisi UU tersebut, harapannya awal Januari 2014 sudah bisa ditetapkan. “Ya kan saat ini sedang dibahas bersama DPR dan mudah-mudahan pada sidang yang akan datang, awal Januari sudah bisa ditetapkan, jadi apa saat-saat ini sedang dalam pembahasan,” katanya.

Suswono menyebut, beberapa negara yang potensial menjadi pemasok daging dan sapi hidup antaralain di Amerika Latin. “Ya sekarang ini beberapa negara latin bisa karena itu yang sudah dinyatakan oleh OAI (Badan Kesehatan Hewan Dunia) bahwa negara tersebut bebas dari penyakit. Ada beberapa negara sebenarnya, tapi kayak Brasil memang ada zona. Nanti kita mendasari dari revisi uu peternakan yang akan datang,” kata Suswono.

Impor dari India

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan Indonesia bisa mencari negara lain seperti India untuk impor dalam rangka memenuhi kebutuhan daging dalam negeri agar tidak terlalu bergantung pada satu negara. “Saya kira negara seperti India cukup potensial, saat ini Malaysia impor sapi dari India,” katanya.

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa Indonesia hanya boleh melakukan impor daging sapi dari negara-negara yang sudah dianggap bebas dari Penyakit Mulut dan Kaki (PMK), seperti Australia dan Selandia Baru. “Kita tidak bisa impor dari India, padahal India negaranya luas sekali, kalau ada satu negara bagian mengalami penyakit bukan berarti seluruh negara terkena gangguan penyakit sapi,” jelas Hatta.

Hatta membantah upaya revisi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta mencari negara lain untuk impor daging sapi, bukan merupakan dampak dari upaya penyadapan yang dilakukan Australia kepada Indonesia. "Revisi itu kepentingan kita, ada atau tidak ada penyadapan, kita tidak boleh menggantungkan impor pada satu negara dan harus dicari peluang yang lain," tegasnya.

Gita juga sempat mengatakan negara tetangga, Malaysia, bahkan mengimpor sapi dalam jumlah cukup besar dari India. Karena itu, diharapkan perubahan UUPeternakan dan kesehatan Hewan itu bisa cepat diselesaikan agar Indonesia bisa mengimpor sapi dari negara lain. “Saya dengar 80% daging sapi Malaysia itu datang dari India, setengah harga (sapi dari Australia). Tapi kami tidak bisa ambil dari India karena interpretasi dari MK (Mahkamah Konstitusi) terhadap UU itu,” ujar Gita.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…