KEBIJAKAN SYARIAH 2014: Dari BI ke OJK

KEBIJAKAN SYARIAH 2014: Dari BI ke OJK

Awal tahun 2014 boleh jadi merupakan lembaran baru bagi kebijakan perbankan syariah. Mulai 1 Januari 2014, Bank Indonesia (BI) melepaskan tanggung jawabnya mengelola Departemen Perbankan Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelimpahan tugas dan wewenang itu tertuang dalam naskah kerjasama antara BI dan OJK pada 18 Oktober 2013 lalu antara Gubernur BI Agus Martowardojo Kepala OJK Muliaman Darmansyah Hadad. Bahkan, BI juga menyerahkan sejumlah pegawainya untuk membantu OJK.

Agus Marto berharap OJK mampu mengawal dan mengawasi praktik perbankan syariah. "Dengan akan beralihnya pengaturan dan pengawasan perbankan syariah dari BI ke OJK pada 31 Desember 2013, kami meyakini OJK dapat menjaga konsistensi arah kebijakan perbankan syariah," kata Agus yang juga mantan menteri keuangan.

Kendati demikian, kata Agus, bukan berarti BI tidak lagi kehilangan fungsi memantau perbankan syariah. "BI akan melakukan pemantauan terhadap lembaga-lembaga maupun pasar keuangan dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan, termasuk perbankan syariah," kata dia.
Menurut mantan dirut Bank Mandiri ini, perkembangan sektor syariah cukup bagus. Tanda-tandanya, antara lain jumlah rekening nasabah syariah sudah mencapai 12 juta, financing deposit ratio (FDR)-nya pun sudah mencapai 100% dengan prioritas pembiayaan di kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).  

Agus berharap, OJK mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi perbankan syariah, yaitu keterbatasan pengembangan produk,  layanan lembaga keuangan syariah, serta optimalisasi perkembangan pasar keuangan syariah. Hingga saat ini pasar perbankan syariah belum sesuai targetnya 5% dari total industri perbankan nasional. Hambatan lain yang harus diatasi OJK adalah adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM), baik secara kualitas maupun kuantitas.

OKJ dibentuk berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2011. Pada Pasal 6 UU Nomor 11/2011 disebutkan, OJK bertugas mengatur dan mengawasi kegiastan jasa keuangan di sector perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan jasa keuangan lainnya.

Pada Pasal 7, disebutkan pula bahwa OJK berwenang antara lain menyangkut perizinan pendirian bank, akuisisi, kegiatan usaha, mengawasi kesehatan bank, termasuk likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit., maupun prinsip kehati-hatian bank.  (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…