Apa Kabar Kasus Century ? - Oleh: Fitria Osin

Pemanggilan kembali Boediono dengan kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia oleh tim pengawas DPR untuk Century pada 18 Desember mendatang sarat dengan nuansa politik. Pasalnya Boediono telah menjalani sejumlah pemeriksaan KPK terkait informasi pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek sebagai langkah penyelamatan Bank Century pada 2008 silam. Bila timwas ingin mengkonfirmasi ulang pertanyaan-pertanyaan senada, tentu hasil jawabannya akan sama saja. Wajar pihak Boediono menolak memenuhi undangan tersebut.

Lagipula, kasus Century telah masuk ke ranah hukum. Dan secara politik, bola Century tidak lagi berada di tangan timwas saat kasusnya dialihkan ke tangan KPK. Sehingga timwas dianggap tidak lagi memiliki kewenangan atas pemanggilan tersebut. Jika niat DPR adalah untuk menjaga konsistensi penuntasan skandal Century, harusnya DPR mendorong agar kasus ini cepat diangkat ke MK, bukan justru berjalan mundur.

Oleh karena itu, gelagat tarik-menarik kepentingan, sikut-menyikut rival-rival politik dan membangun konsolidasi sesama kawan amat kuat terendus. Dengan menarik kembali kasus Century ke ranah politik di tahun politik, tentu akan menciptakan riak-riak yang akan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk merebut finish pemilu 2014. Apalagi posisi Boediono sebagai pihak yang dinyatakan paling bertanggung jawab atas skandal ini adalah orang nomor dua di Indonesia dan terlanjur dikesankan sebagai orang yang jujur dan tidak terlibat dalam aktivitas nepotisme. Tentu sangat mudah menggoncang rezim yang sedang berkuasa. Menjadi wajar pula delapan fraksi lain, kecuali fraksi Demokrat -ngotot memanggil Boediono.

Di sisi lain, KPK dirasa masih sungkan mengeluarkan taringnya. Tidak sulit menemukan tindak pidana korupsi pada kasus bailout Century. Fraksi partai Golkar di DPR setidaknya telah menemukan 58 pelanggaran mulai dari proses merger, fasilitas pendanaan jangka pendek hingga bailout. Begitu pula dengan kesimpangsiuran kondisi krisis tahun 2008, pembengkakan dana talangan yang seharusnya hanya Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun dan standar ambigu tentang apa yang dimaksud berdampak sistemik.

Bila ditelusuri, Bank Century yang kini berubah nama menjadi Bank Mutiara itu hanyalah bank gurem dengan asset sebelum penyelamatan 0,06% dari total asset perbankan nasional dan dana pihak ketiga sebesar 0,05% dari total DPK perbankan nasional. Sektor riil juga tidak akan goyang mengingat debitur Bank Century terbatas. Sebelumnya BI memiliki aturan bahwa bank yang berhak mendapat dana talangan bila bank tersebut memiliki rasio kecukupan modal sebesar 8%, namun rasio itu tiba-tiba berubah sehingga Century layak menerima kucuran fasilitas pendanaan jangka pendek.

Ekonom Drajad Wibowo menjelaskan ada dua mekanisme penyelamatan bank gagal berdampak sistemik. Pertama adalah over bank assistance (OBA) atau yang biasa disebut bailout. Pengucuran dana bailout ini mensyaratkan pemegang ikut bertanggung jawab 20% dari dana yang dikeluarkan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), sisanya ditanggung oleh LPS. Konsekuensi pilihan ini adalah para deposan tidak bisa menarik dananya. Kedua: pengambilalihan bank oleh LPS tanpa melibatkan pemegang saham namun para deposan tetap bisa menarik dananya.

Dengan menggunakan mekanisme pertama, Bank Century telah menyanggupi membayar 20% pinjaman dari LPS yang berarti Bank Century hanya butuh dana segar sebesar Rp 1,3 triliun. Mengapa akhirnya dana talangan membengkak menjadi Rp 6,7 triliun dan Bank Century pun diambil alih oleh LPS? Konon dana itu dikeluarkan untuk menyelamatkan deposito pengusaha asal Jawa Timur - Budi Sampoerna yang nilainya mencapai Rp 2 triliun di Bank Century. Pertanyaan lain pun kemudian muncul, seberapa kuat pengaruh Budi Sampoerna (alm) sehingga membuat negara mau mengeluarkan dana sedemikian besar untuk menyelamatkan dananya di bank tersebut?

Semua keganjilan itu mengerucut ke Boediono sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia. Secara institusional, Dewan Gubernur BI secara kolektif kolegial yang harus bertanggung jawab atas kebijakan tersebut. Artinya, semua pihak yang terlibat dalam kasus ini seharusnya ditarik ke meja hukum termasuk mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah, mantan ketua KSSK Sri Mulyani dan keterlibatan pihak-pihak lain sehingga bisa ditemukan aktor intelektualnya. Tidak menutup kemungkinan akan melibatkan pemimpin rezim yang sedang berkuasa.

Namun KPK baru ‘berani’ menetapkan Budi Mulya -mantan Deputi Gubernur BI sebagai tersangka. Dugaan kuat karena Budi Mulya memiliki social cost lebih rendah daripada tersangka lainnya. KPK dinilai tidak menerapkan prinsip equality before the law karena bersedia melakukan pemeriksaan kepada Boediono di kantornya bukan di gedung KPK.

Artinya, Boediono mendapat keistimewaan karena kapasitasnya sebagai wakil presiden.

Bahkan penetapan Boediono sebagai tersangka direncanakan menunggu proses pemilihan umum 2014 berlalu sehingga tidak mengganggu kestabilan negara menjelang berlangsungnya proses demokrasi teranyar itu. Bila demikian, maka bisa dipastikan kasus ini akan menguap pelan-pelan.

Fitrah Politik Demokrasi

Upaya penuntasan skandal Century ini tidak lebih seperti teatrikal politik yang kian menegaskan betapa buruknya wajah hukum Indonesia. Saling melempar tanggung jawab, aroma kompromistis dan negosiasi politik memperkeruh pandangan masyarakat tentang siapa aktor intelektual di balik kasus ini. Sudah menjadi fitrah berpolitik dalam frame demokrasi, raja yang sedang memimpin tidak akan mempan diadili. Kekuatan kapital, keahlian berkompromi, negosiasi dan lobi-lobi politik menjadi keahlian mutlak yang harus dimiliki untuk mendapatkan kekuasaan.

Dengan sebuah pandangan bahwa kekuasaan adalah mesin kepentingan, maka para politisi korup akan men-setting mesin itu sesuai dengan kepentingan pribadi dan partainya. Sementara kepentingan publik dijadikan justifikasi semata untuk meraih dukungan. Penetapan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan terkesan sangat mengancam perekonomian menjadi legitimasi murahan untuk melancarkan kepentingan para sponsor politik. Ini ditambah pula dengan lemahnya sistem hukum. Seharusnya hukum menjadi pihak yang independen, mengedepankan objektivitas, menjauhi politik kepentingan, tidak terjebak arus negosiasi politik, memutuskan kebenaran dan membidik tegas pihak yang semestinya bertanggung jawab. Disinilah netralitas KPK diuji. (analisadaily.com)

BERITA TERKAIT

Jaga Stabilitas Keamanan untuk Dukung Percepatan Pembangunan Papua

    Oleh: Maria Tabuni, Mahasiswa Papua tinggal di Bali   Aparat keamanan tidak pernah mengenal kata lelah untuk terus…

Konsep Megalopolitan di Jabodetabek, Layu Sebelum Berkembang

Pada saat ini, kota-kota Indonesia belum bisa memberikan tanda-tanda positif mengenai kemunculan peradaban kota yang tangguh di masa datang. Suram…

Pasca Pemilu Wujudkan Bangsa Maju Bersatu Bersama

    Oleh: Habib Munawarman,Pemerhati Sosial Budaya   Persatuan dan kesatuan antar masyarakat di Indonesia pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Stabilitas Keamanan untuk Dukung Percepatan Pembangunan Papua

    Oleh: Maria Tabuni, Mahasiswa Papua tinggal di Bali   Aparat keamanan tidak pernah mengenal kata lelah untuk terus…

Konsep Megalopolitan di Jabodetabek, Layu Sebelum Berkembang

Pada saat ini, kota-kota Indonesia belum bisa memberikan tanda-tanda positif mengenai kemunculan peradaban kota yang tangguh di masa datang. Suram…

Pasca Pemilu Wujudkan Bangsa Maju Bersatu Bersama

    Oleh: Habib Munawarman,Pemerhati Sosial Budaya   Persatuan dan kesatuan antar masyarakat di Indonesia pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)…