Hasil Riset Belum Optimal Diterapkan di Industri - Inovasi dan Teknologi, Dua Pilar Daya Saing

NERACA

 

Jakarta - Menteri Riset dan Teknologi (Menristek), Gusti Muhammad Hatta mengatakan, naiknya peringkat daya saing Indonesia ke-38 dari sebelumnya peringkat ke-50, menjadi tantangan untuk lebih maju. Meskipun, kata dia, posisi tersebut belum mampu menandingi negara-negara ASEAN lainnya seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand, namun Indonesia mampu mengunggili empat dari lima negara BRICS, yakni Brasil, Rusia, India, dan Afrika Selatan. "Hal ini merupkan sinyal yang cukup baik, sekaligus sebagai sebuah tantangan untuk lebih memacu diri lagi," ucapnya di Jakarta, Selasa (17/12).

Dia mengatakan, bangsa yang memiliki daya saing akan mampu mensejajarkan diri dengan bangsa-bangsa lain di dunia dalam berbagai aspek kehidupan termasuk dalam bidang ekonomi dan teknologi. Menurut Menristek, dua pilar penting dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi adalah daya saing inovasi dan kesiapan teknologi. Tingkat inovasi Indonesia dipandang cukup baik (posisi 33 dari 148 negara), namun kesiapan teknologi Indonesia masih tertinggal (posisi 75).

Menurutnya, ini mencerminkan bahwa banyak riset telah dilakukan lembaga litbang, namun kebanyakan hasilnya masih berujung pada laporan dan publikasi. Sementara teknologi yang dihasilkan belum siap untuk digunakan oleh penggunanya, diantaranya industri.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Mohammad S Hidayat mengajak kepada semua pihak agar terus memberikan dukungan untuk meningkatkan daya saing melalui optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dengan menjaga kualitas dan standar. “Aku Cinta, Aku Bangga dan Aku Pakai Produk Dalam Negeri, hendaknya tidak hanya menjadi slogan, namun dapat menjadi keputusan dalam menentukan pilihan,” tegasnya.

Sejalan dengan hal itu, Kemenperin telah melakukan empat langkah strategis. Pertama, restrukturisasi Industri. Langkah ini terkait dengan pemanfaatan teknologi yang efisien, hemat energi, dan ramah lingkungan melalui restrukturisasi permesinan atau peralatan produksi yang lebih eco-friendly. Misalnya pada industri tekstil dan alas kaki, industri gula, serta industri pupuk.

Kedua, menjamin kecukupan bahan baku yang terkait dengan pengembangan industri hulu seperti industri gas,kimia dasar, danlogamdasar. Ketiga, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri melalui fasilitasi pembangunan unit pelayanan teknis (UPT) untuk mendukung pelatihan dengan keahlian khusus di bidang industri. Keempat, perbaikan pelayanan publik melalui birokrasi yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Penerapan SNI

Sementara itu, di bidang perdagangan, Kemenperin telah melakukan inisiatif untuk penguatan pasar dalam negeri melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk industri, kebijakan Tata Niaga seperti penerapan Importir Produsen (IP) maupun Importir Terdaftar (IT), penerapan trade defends seperti safeguard, anti dumping, dan countervailing duties, serta optimalisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) di semua lini kehidupan dan kegiatan perekonomian.

Upaya-upaya tersebut telah menunjukkan hasil yang cukup signifikan, di mana pertumbuhan industri non-migas pada akhir tahun 2011 mencapai 6,83% lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi sebesar 6,46%. “Kita semua patut mensyukuri hal tersebut, di mana peningkatan itu merupakan yang pertama kali sejak tahun 2005,” ungkapnya. Menperin menjelaskan, jika tercatat pertumbuhan industri di atas pertumbuhan ekonomi, itu menjadi salah satu indikator pergerakan dan pertumbuhan industri dalam negeri ke arah yang positif.

Selain itu, Menperin juga mengungkapkan, kenaikan laju pertumbuhan dialami kelompok industri tekstil, barang kulit, dan alas kaki sebesar 7,52% dengan produktivitasnya sekitar 17% dan tambahanpenyerapan tenagakerja baru sebanyak55.000 orang, serta penghematan energi mencapai 6-18%. “Dengan hasil tersebut, kita dapatmerasaoptimis bahwaupaya-upaya yang telah dilakukan Kemenperin untuk peningkatan daya saing dan penguatan pasar dalam negeri akanmemberdampak yang positifbagiperekonomian Indonesia,” urainya.

Peningkatan kemampuan industri dalam negeri harus dipacu melalui kegiatan verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai Instruksi Presiden RI nomor 2 Tahun 2009 tentang PenggunaanProduksiDalamNegeri. Menurut Menperin, hal tersebut penting dilaksanakan untuk mengukur kemampuan industri nasional dalam menghadapi dinamisme persaingan industri secara global.

Berbagai kebijakan diarahkan kepada optimalisasi penggunaan produk dalam negeri, terutama pada pengadaan barang atau jasa oleh Pemerintah. Hal ini sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010. Sehingga nantinya diharapkan TKDN akan tampil sebagai identitas suatu produk industri dalam negeri.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…