Terkait Mundurnya Direksi Pelindo II - Pengusaha Anggap Sebagai Efisiensi Pelabuhan

NERACA

 

Jakarta - Sebanyak 20 pejabat dan 1 Direktur PT Pelindo II (Persero) menyatakan pengunduran diri. Alasan yang dikemukakan adalah tidak sejalan dengan pimpinan perusahaan. Menanggapi aksi tersebut, Pembina Perhimpunan Pengusaha Pelayaran Indonesia (PPPELRI) Natsir Mansyur menganggap hal tersebut sebagai upaya efisiensi pelabuhan.

Dia mengatakan, reformasi jilid 1 di Pelindo II itu merupakan upaya efisiensi di dalam pelabuhan dengan memangkas biaya yang memberatkan dunia usaha. Hal Ini juga awalnya mendapat tantangan berat karena banyak yang terusik pendapatannya. "Saya kira ini perlu kita dukung agar Pelindo II bisa bersaing dengan pelabuhan lain di dunia," kata Natsir dalam keterangan pers yang diterima, Senin (16/12).

Natsir mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung hal tersebut dan berharap pengoperasian Pelindo II berjalan normal dan  tidak terpengaruh oleh mundurnya sejumlah direksi dalam tubuh BUMN yang mengelola pelabuhan itu. "Saya yakin apa yang dilakukan Dirut R.J.Lino mampu membawahi pelindo II yang lebih baik, profesional  dan efisien," ucap Natsir yang juga Wakil Ketua Kadin. Lebih lanjut, pihaknya berharap adanya reformasi jilid 2. Antara lain dengan membenahi SDM yang ada didalam untuk menyesuikan efisiensi dipelabuhan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Jose Lino meyakinkan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta berjalan normal meski ada gerakan pengunduran diri sebanyak 21 direksi perusahaan BUMN tersebut. "Kami sedang melewati masa transformasi di mana kejadian ini merupakan bagian dari dinamika organisasi yang sedang berubah dan proses pendewasaan serta pembelajaran organisasi dalam menghadapi perubahan," kata RJ Lino.

Menanggapi keresahan pelanggan dan pengguna jasa transportasi laut dalam naungan PT Pelindo II (Persero), Lino selaku Dirut beserta seluruh jajaran General Manager dari cabang pelabuhan di bawah naungan Pelindo II menjamin layanan bongkar muat dan seluruh aktivitas di pelabuhan tetap berjalan dengan normal.

Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan normal, ujar dia, penggantian pejabat menjadi salah satu bagian dalam proses jaminan akan pelayanan di Pelabuhan Tanjung Priok. Pelindo II sendiri kini telah membentuk 15 anak perusahaan yang akan mendukung semua kegiatan kepelabuhanan dalam kurun waktu kurang dari dua tahun, seperti PT Pengembang Pelabuhan Indonesia, PT Jasa Armada Indonesia, PT Kendaraan Terminal Indonesia, PT Indonesia Logistik Community System, PT Energi Power Indonesia dan PT Terminal Petikemas Indonesia.

Guna mendukung seluruh kegiatan tersebut, Pelindo II secara serentak juga melaksanakan transformasi di bidang sistem keuangan dan simplifikasi prosedur serta peningkatan kapasitas SDM. "Kami saat ini sedang melakukan perubahan dalam banyak hal secara bersamaan, di mana hal ini belum pernah dilakukan sebelumnya," katanya.

Merasa Kecewa

Mantan Sekretaris Perusahaan Pelindo II Yan Budi Santoso megatakan alasan 21 Direksi Pelindo II melakukan pengunduran diri dari perusahaan karena merasa tidak sejalan dengan pimpinan perusahaan. "Ramai-ramai mengundurkan diri, sebagai gerakan moral. Surat pengunduran diri sudah disampaikan kepada Kementerian BUMN pada Rabu (11/12) kemarin," katanya.

Yan Budi merupakan salah satu dari 21 pejabat yang mengundurkan diri dari perusahaan pengelola jasa pelabuhan tersebut. "Alasan pengunduran diri tersebut lebih karena tidak bisa bekerja sama dengan pimpinan perusahaan yang sewenang-wenang," ungkapnya.

Yan Budi menjelaskan, awal dari pemicu pengunduran diri tersebut ketika Direktur Utama Pelindo II meminta Direktur Personalia dan Umum Cipto Pramono mundur dari jabatannya karena memberikan kata sambutan satu panggung dengan Ketua Serikat Pekerja Pelindo II, Kirnoto.

Namun begitu, Deputi Bidang Usaha Industri Primer Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Zamkhani menyatakan Direktur Utama Perusahaan BUMN tidak bisa memberhentikan secara langsung Direksi lainnya. Pasalnya, yang memiliki kewenangan memberhentikan direksi hanya pemegang saham, yaitu Menteri BUMN.

Hal ini diungkapkan Zamkhani terkait pengunduran diri Direktur Personalia dan Umum PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cipto Pramono atas permintaan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino. "Yang bisa berhentikan dia itu dari pemegang saham ya Menteri BUMN. Kalau 15 itu pegawai mereka ya bisa diberhentikan perusahaan," kata Zamkhani.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…