Efektivitas Kebijakan Ekonomi

Belum lama ini pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 2, yang intinya adalah mengatur soal perpajakan dan peraturan kemudahan impor untuk tujuan ekspor. Tujuan penerbitan paket kebijakan tersebut adalah untuk menekan defisit transaksi berjalan yang belakangan ini menjadi momok menakutkan pemerintah.

Kebijakan pertama, pemerintah menaikkan pajak penghasilan (PPh) lewat Pasal 22 untuk impor barang tertentu dari 2,5% menjadi 7,5%. Kriteria barang tertentu adalah barang konsumtif dan tidak berdampak terhadap inflasi. 

Kenaikan tarif PPh berdasarkan Pasal 22 ini berlaku untuk 4 kelompok barang yang mencakup 870 pos tarif (harmonized system). Kelompok barang tersebut, yakni pertama; elektronik dan ponsel. Kedua; kendaraan bermotor, kecuali completely knocked down (CKD), hibrid/listrik, dan berpenumpang lebih dari 10 orang. Ketiga; tas, baju, alas kaki, perhiasan, dan parfum. Keempat; furnitur, perlengkapan rumah tangga, dan mainan.

Sedangkan kebijakan ekonomi yang kedua, pemerintah mengubah peraturan kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE). Perubahan itu antara lain mencakup penghapusan penangguhan PPN dan PPnBM, penyederhanaan prosedur, dan penerapan risk management. Termasuk  optimalisasi otomasi pada pelayanan/pengawasan/perizinan atas fasilitas pembebasan dan pengembalian bahan baku yang diimpor untuk diproduksi dengan tujuan diekspor.

Secara prinsip, penerbitan paket kebijakan ekonomi itu untuk menekan defisit neraca transaksi berjalan (current account) terkait dengan ekspor impor barang dan jasa. Defisit neraca transaksi berjalan perlu ditekan, karena berdampak negatif yang membuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS makin terdepresiasi lebih dalam.  

Akibatnya dari depresiasi rupiah itu, muncul kenaikan biaya produksi untuk produsen yang saat ini bahan baku dan mesinnya masih impor, dan kenaikan harga barang konsumsi. Keduanya jelas berpotensi menaikkan tingkat inflasi, yang sangat menyengsarakan masyarakat berpenghasilan tetap dan rendah.

Lantas, apakah Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 2 ini efektif untuk mencapai tujuan? Jawabannya tidak efektif. Karena tarif PPh Pasal 22 yang dinaikkan umumnya untuk barang-barang impor yang tergolong barang konsumsi. Padahal impor terbesar Indonesia adalah bahan baku dan barang modal.

Tidak hanya itu. Yang banyak menyumbang defisit neraca transaksi berjalan justeru sektor jasa. Antara lain penyumbang defisit besar dari pembayaran cicilan dan bunga utang luar negeri (pemerintah dan swasta), asuransi, biaya transpor, sertajjasa keungan nonbank lainnya. Selain itu, impor BBM pun merupakan penyumbang besar terhadap defisit current account negeri ini.

Nah, agar kebijakan ekonomi efektif menekan defisit neraca transaksi berjalan, tentu harus kebijakan pendamping lainnya. Misalnya kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi untuk kendaraan roda empat, yang sudah dimulai dengan memasang peralatan pengendali jumlah pembelian BBM bersubsidi di SPBU di Jakarta.

Hal lainnya yang patut disadari pemerintah, laporan World Economic Forum (WEF) tentang ”Daya Saing Global 2013-2014” menunjukkan bahwa dalam indikator lain, posisi Indonesia sangat tertinggal. Berbagai masalah masih mendera  antara lain tingkat korupsi yang tinggi, kualitas kesehatan yang rendah yang ditandai masih tingginya angka penderita Tb, HIV/AIDS, serta kematian ibu melahirkan.

Karena itu, pemerintah juga perlu merevisi kebijakan industrialisasi yang lebih berorientasi pada substitusi barang impor misalnya industri bahan-bahan baku. Kemudian memperbaiki daya saing ekonomi Indonesia dengan memperbaiki 12 indikator daya saing yang dipakai oleh WEF, agar daya saing Indonesia tidak tertinggal jauh dibandingkan negara lainnya. Semoga!

 

BERITA TERKAIT

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Laju Pertumbuhan Kian Pesat

  Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output dari waktu ke waktu menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu…

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…