UMK Palangkaraya Rp1,84 Juta di 2014

NERACA

Palangkaraya - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menetapkan Upah Minimum Kota pada awal 2014 menjadi Rp1.843.664. "Untuk Upah Minumum Kota (UMK) 2014 kenaikan hanya sebesar 10 persen menjadi Rp1.843.664 dari UMK 2013 Rp1.676.058," kata Kepala Disnakertrans Palangkaraya, Said Sulaiman, melalui Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans, Nelson Gohong saat dikonfirmasi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pekan lalu.

Kenaikan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Nomor 188.44/949/2013 tentang UMK/Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). Nelson mengatakan, untuk perusahaan yang ada di Palangkaraya untuk merealisasikan pembayaran gaji minimal berpatokan pada UMK/UMSK yang efektif mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014.

Dalam waktu dekat pihak Disnakertrans Palangkaraya segera membuat surat edaran dan dikirim ke seluruh perusahaan yang beroperasi di darah tersebut untuk menerapkan UMK/UMSK pada awal Januari 2014, apalagi surat keputusan Gubernur Kalteng tentang UMK/UMSK sudah terbit.

Pihaknya berharap dengan adanya kenaikan UMK tersebut perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi di daerah Palangkaraya bisa mentaati peraturan dengan membayar gaji karyawan menimal sesuai UMK/UMSK.

Kenaikan UMK/UMSK 2014 tersebut berdasarkan pertimbangan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Palangkaraya yang secara garis besar terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok di beberapa wilayah.

Sementara itu, untuk UMSK Palangkaraya pada 2013 lalu di sektor pertanian, kehutanan, perburuan, perikanan, perkebunan dan hutan tanam industri (HTI) dan industri pengolahan sebesar Rp1.745.894 naik menjadi Rp1.920.483.

Selanjutnya, di sektor bangunan, pertambangan dan penggalian Rp1.815.732 menjadi Rp1.997.305. Sedangkan untuk sektor jasa, listrik, gas dan air sebesar Rp1.745.894 menjadi Rp1.920.483.

Menurut Nelson, kenaikan UMK/UMSK tersebut telah disepakati oleh semua perusahaan yang ada di Palangkaraya. Serta upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dalam memajukan kesejahteraan masyarakat dan guna mendorong peningkatan peranserta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum. Sehingga dituntut dengan peningkatan kualitas kerja karyawan yang ada di perusahaan. [ant]

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…