P3IEI Targetkan Dana Perlindungan Rp 85 Miliar

Lembaga perlindungan investor pasar modal, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) menargetkan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang dikelola pada 2014 meningkat menjadi Rp85--Rp86 miliar, “Saat ini, dana perlindungan pemodal yang dikelola sebesar Rp45 miliar dan di tahun depan ditargetkan bisa mencapai Rp85--Rp86 miliar,”kata Direktur Utama P3IEI, Yoyok Isharsaya di Jakarta, kemarin.

Dia menuturkan, dana perlindungan pemodal tersebut di peroleh dari iuran awal yang bersumber dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Disebutkan, masing-masing lembaga SRO menyetor sebesar Rp15 miliar ke P3IEI sebagai dana awal.

Pada awal 2014, lanjut Yoyok, P3IEI efektif beroperasi untuk melindungi aset efek para investor. Per 1 Januari 2014, akan dikenakan iuran keanggotaan awal untuk masing-masing Perantara Perdagangan Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening efek nasabah sebesar Rp100.000.000.

Selain itu, dana perlindungan pemodal juga diperoleh dari iuran keanggotaan tahunan sebesar 0,001% dari rata-rata bulanan total nilai aset nasabah tahun sebelumnya. Dirinya menjelaskan, apabila kustodian mengelola rata-rata bulanan total nilai aset nasabah sebesar Rp1 miliar maka kustodian itu memiliki kewajiban membayar iuran tahunan sebesar Rp10.000.

Dia mengemukakan bahwa pemodal yang asetnya mendapat perlindungan DPP adalah pemodal yang menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada kustodian. Kemudian, dibukakan sub rekening efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Kustodian. Dan, memiliki nomor tunggal identitas pemodal (single investor identification) dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Disebutkan, hal itu sesuai dengan Peraturan UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Bapepam LK No VI.A.4 dan VI.A.5. Sementara yang tidak mendapatkan perlindungan berlaku bagi pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab aset pemodal hilang. Lalu, pemodal merupakan pemegang saham pengendali, Direktur, Komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah Direktur Kustodian, serta pemodal merupakan afiliasi dari pihak-pihak tersebut.

Sementara Direktur P3IEI, Hari Purnomo menambahkan, nantinya dana iuran keanggotaan P3IEI itu akan ditempatkan di deposito dan obligasi negara,”Hal itu juga seperti yang dilakukan oleh negara-negara lainnya seperti Thailand, Singapura, dan Malaysia”, ungkapnya. (ant/bani)

 

BERITA TERKAIT

Indika Energy Raih Proyek dari ExxonMobil

Di kuartal pertama 2024, PT Indika Energy Tbk (INDY) meraih proyek jangka panjang dari PT ExxonMobil Lubricants Indonesia (Exxon). Perseroan…

Laba Bersih Indah Kiat Terkoreksi 52,04%

Emiten produsen kertas, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) mencatatkan laba bersih US$ 411,46 juta pada tahun 2023…

Laba Bersih Erajaya Swasembada Turun 20,44%

Sepanjang tahun 2023, PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) mencatat pereolehan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk…

BERITA LAINNYA DI

Indika Energy Raih Proyek dari ExxonMobil

Di kuartal pertama 2024, PT Indika Energy Tbk (INDY) meraih proyek jangka panjang dari PT ExxonMobil Lubricants Indonesia (Exxon). Perseroan…

Laba Bersih Indah Kiat Terkoreksi 52,04%

Emiten produsen kertas, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) mencatatkan laba bersih US$ 411,46 juta pada tahun 2023…

Laba Bersih Erajaya Swasembada Turun 20,44%

Sepanjang tahun 2023, PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) mencatat pereolehan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk…