Penilaian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia - Revisi UU Pesisir dan P2K Lebih Berpihak Asing

NERACA

 

Jakarta – Berdasarkan agregasi pemberitaan pers, dalam jangka pendek ini pemerintah dan DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (P2K). Untuk itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) minta pemerintah dan DPR untuk menunda pengesahan revisi UU Pesisir dan P2K tersebut. Mereka menilai UU revisi tersebut masih berpihak kepada kepentingan komersialisasi agar membuka investasi asing dibanding kepentingan nelayan tradisional.

"KNTI menyerukan pemerintah dan DPR RI untuk bisa menunda pengesahan revisi UU No 27/2007 guna memastikan pemulihan hak-hak nelayan tradisional, masyarakat pesisir dan adat, serta membatalkan keterlibatan asing dalam pengusahaan perairan pesisir Indonesia," kata M Riza Damanik, Pembina KNTI, di Jakarta, Jumat (13/12).

Riza menambahkan saat ini nelayan dan petambak konvensional masih banyak, harusnya pemerintah saat ini mampu melunasi kewajibannya, tentu saja dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberdayaan Nelayan dan Petambak Skala Kecil, yang telah lama ditunggu kaum nelayan tradisional, bukan malah memberikan kesempatan investor asing untuk lebih banyak mengelola perairan laut nasional. Oleh karenanya nelayan tradisional dan rakyat Indonesia memperkuat soliditas serta rasa senasib sepenanggungannya guna menolak penguasaan pesisir dan laut Indonesia oleh asing. "Pengelolaan laut haruslah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat Indonesia," tandasnya.

Riza yang juga Direktur Exsecutive Indonesia Global Justice (IGJ) menilai bahwa draf RUU (revisi) UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil akan mengundang investasi asing menguasai pengelolaan kekayaan Kepulauan Indonesia. “Saat ini, setidaknya 29 kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia sudah dikelola oleh invetor asing seperti dari Australia, AS, Swiss, Perancis, Brasil, Singapura dan Thailand. Kebanyakan dari mereka membuka usaha pariwisata, perikanan, hingga penampungan limbah,” terangnya.

Hindari Komersialisasi

Dalam kesempatan yang berbeda, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim menyatakan, menginginkan pemerintah menghindari komersialisasi dalam pengaturan zonasi kawasan pesisir, terutama untuk sektor kelautan dan perikanan. "Jika negara menghendaki pengaturan pesisir, semangat komersialisasi, privatisasi, dan kaplingisasi harus dipinggirkan," katanya.

Dia juga menegaskan, pengaturan zonasi kawasan pesisir harus menghindari komersialisasi dan privatiasi untuk pemilik modal yang dapat berdampak kepada terpinggirkannya keberadaan masyarakat nelayan yang beroperasi di wilayah pesisir. Sejauh ini, ujar dia, model pengelolaan yang diusulkan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih berpola lama yang mengusung komersialisasi. “KKP sendiri menginginkan adanya terobosan berupa zonasi untuk kawasan perairan di Indonesia. Sehingga, mempermudah masuknya investasi ke sektor kelautan dan perikanan,” ujarnya.

Seperti diketahui bahwa tanggal 13 Desember diperingati sebagai Hari Nusantara untuk mengingat pentingnya Deklarasi Djuanda Tahun 1957 yang menegaskan wilayah perairan antar kepulauan sebagai wilayah kedaulatan Republik Indonesia. Deklarasi ini ditegaskan dengan dikenalnya konsep negara kepulauan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 yang telah diratifikasi melalui UU No. 17 Tahun 1985.

Deklarasi ini bermaksud mengusir penjajah asing yang bertujuan untuk menindas dan mengeksploitasi sumber daya bangsa Indonesia. Namun 56 tahun sejak Deklarasi Djuanda, asing masih tetap mengeksploitasi sumber daya pesisir dan laut Indonesia dan akan tetap terjadi melalui Revisi UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Untuk mengingatkan kembali bahwa pada 16 Juni 2011, Mahkamah Konstitusi telah memutus uji materil terhadap UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melalui Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010.

Namun sejak pemerintah dan DPR melakukan revisi atas UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, terdapat tiga keberatan rakyat atas revisi UU Pesisir yang akan disahkan DPR RI. Tiga keberatan tersebut yaitu: pertama, tetap memprivatisasi dan mengkapling pesisir dan pulau-pulau kecil; masih bernuansa asing untuk mengekplotasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.; dan tidak memastikan akan melindungi hak-hak asasi nelayan tradisional. Kedua, Revisi UU Pesisir secara jelas memperbolehkan eksploitasi pulau-pulau kecil dan perairan disekitarnya oleh orang asing, dan ketiga hak-hak asasi nelayan tradisional tidak dipastikan dilindungi dalam revisi UU Pesisir.

Oleh karenanya secara khusus Kiara dalam siaran persnya menyatakan penolakan pengesahan revisi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dan mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan untuk meminta kepada pemerintah yaitu DPR untuk menghentikan pengesahan Revisi UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebelum dilakukannya konsultasi publik kepada nelayan tradisional dan masyarakat adat sebagai rakyat pesisir Indonesia.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…