SBY Restui Remunerasi 27 K/L

NERACA

Jakarta - Kabar gembira buat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 27 Kementerian/Lembaga (K/L) yang telah mengajukan proses pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai untuk ke-27 K/L pada 11 Desember 2013 yang lalu.
Dilaporkan melalui situs setkab.go.id, Ada 27 perpres yang ditandatandatangani oleh SBY. Satu nomor perpres untuk satu K/L, yaitu mulai perpres nomor 77/2013 hingga perpres nomor 103/2013.

Ke-27 K/L yang telah memperoleh perpres tentang tunjangan kinerja pegawai adalah Kemendagri, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kemenkominfo, Kementerian Lingkungan Hidup, Kemenlu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Kemudian, Kementerian PU, Kementerian PDT, Kemendikbud, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kemenakertrans, Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional, Badan Intelijen Negara, Badan Koordinasi Keamanan Laut, Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika, BNP2TKI, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan SAR Nasional, Badan Standarisasi Nasional, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Setjen Dewan Ketahanan Nasional, terakhir Setjen Ombudsman.

Terkait dengan pemberian tunjangan kinerja itu, Kementerian Kehutanan telah menyiapkan anggaran Rp279,199 miliar.“Jika Perpres sudah ditandatangani oleh Presiden, maka pemberian tunjangan kinerja atau yang dikenal dengan remunerasi pegawai Kementerian Kehutanan akan dibayar pada akhir 2013, terhitung mulai 1 Juli 2013,” kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, seperti dikutip situs Setkab, Kamis (12/12).

Zulkifli juga menjelaskan, kebutuhan anggaran pembayaran tunjangan kinerja Kemenhut tahun 2013 adalah Rp279,199 miliar, yang akan ditutup dengan optimalisasi anggaran sebesar Rp84,2 miliar sehingga masih terdapat kekurangan sebesar Rp194,9 miliar."Kekurangan tersebut akan dipenuhi setelah mendapat persetujuan Badan Anggaran DPR," ujar dia.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, anggaran remunerasi terbesar diberikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan senilai Rp989,85 miliar, diikuti Kementerian Perhubungan Rp485,71 miliar, Kementerian Pekerjaan Umum Rp403,9 miliar dan selebihnya untuk 24 K/L lain. [mohar]

BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…