Kurangi Saham Tidur - Aturan Free Float Masih Dalam Kajian

NERACA

Jakarta – Dalam rangka mengurangi saham tidur dan meningkatkan likuiditas pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mengkaji penerapan batas minimum porsi saham emiten yang beredar di pasar (free float),”BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mengkaji aturan tersebut. Kami ingin melihat saham-saham di Bursa likuid di pasar,”kata Direktur Utama BEI Ito Warsito di Jakarta, Kamis (12/12).

Dia menuturkan, setidaknya ada 47 saham emiten dari total sebanyak 484 saham emiten yang tercatat di Bursa masuk dalam kategori saham tidur. Selain itu, BEI juga sedang mengkaji penerapan batas minimal pelepasan saham ke publik melalui mekanisme penawaran umum perdana saham (IPO) sebesar 15—20%.

Kata Ito, diharapkan perusahaan tercatat untuk terus berusaha meningkatkan kinerja agar investor tertarik melakukan transaksi sehingga sahamnya menjadi likuid. Sementara Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen menambahkan, otoritas pasar modal juga sedang merencanakan untuk mengatur jumlah saham IPO berdasarkan ekuitas (kekayaan bersih perusahaan), “Ekuitas perusahaan ada yang besar dan kecil akan dipetakan. Intinya, ekuitas yang besar presentasi 'free float'-nya bisa semakin kecil. Mendefinisikan perusahaan besar dan kecil itu dari ekuitas,”katanya.

Dia menambahkan, perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia juga akan ada batasan minimum saham yang beredar. Ada sekitar 50 emiten yang melepas saham ke publik dalam porsi kecil. Melalui aturan itu, BEI yakin likuiditas di pasar saham akan meningkat.

Analis pasar modal dari Trust Securities, Reza Priyambada pernah bilang, otoritas pasar modal dinilai harus menyeleksi saham-saham emiten yang dinilai sebagai saham tidur. Sehingga otoritas pasar modal dapat mengetahui penyebab dan langkah tepat mengatasi saham tidur yang masih ada di pasar modal.

Menurutnya, kedua pihak tersebut harus mencari tahu penyebab saham emiten tidak likuid sehingga dapat mengambil langkah tepat.“Tahap awal BEI bisa memanggil managemen emiten tersebut untuk mencari tahu penyebabnya, jika ditemukan masalah seperti tidak adanya aksi korporasi, pembagian dividen sehingga membuat investor tidak tertarik terhadap saham emiten tersebut, BEI dapat memberi teguran sebagai wujud ketegasan,”ujar dia.

Selanjutnya, jika setelah diberikan teguran emiten tidak kunjung merealisasikan anjuran atau teguran yang telah diberikan, menurut dia BEI dapat memberi peringatan berupa ancaman delisting. Biasanya, setelah diberikan ancaman delisting, emiten akan melaksanakan apa yang telah dianjurkan.

Namun, jika setelah peringatan dan ancaman delisting tidak juga membuat emiten tersebut memberi respon positif, pemanggilan untuk dinyatakan delisting merupakan langkah yang tepat sebelum merealisasikan delisting tersebut.“Jika emiten tersebut memang sudah tidak memiliki kemampuan untuk melakukan aksi korporasi atau yang dianjurkan otoritas, langkah delisting merupakan yang paling tepat diambil”, ujar dia. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…