DPR Sahkan UU Sistem Resi Gudang

Setelah sekian lama menjadi pembahasan DPR dan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU), akhirnya DPR RI telah mengesahkan perubahan aturan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (SRG) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Mewakili Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Perdagangan RI Mari Elka Pangestu bersama Menteri Hukum dan HAM RI Patrialis Akbar, Selasa, menghadiri Sidang Paripurna DPR RI dalam rangka pengambilan keputusan dan pengesahan perubahan kedua UU tersebut.

Dalam Sidang Paripurna kali ini, semua pihak pemerintah maupun para anggota Dewan menyatakan dukungannya dan tidak ada yang menyatakan keberatan jika perubahan keduanya disahkan menjadi UU.

Mendag mengharapkan perubahan aturan dalam UU Sistem Resi Gudang dapat memberikan sebuah landasan hukum yang kuat bagi keberadaan Lembaga Jaminan Resi Gudang dan modal awal lembaga jaminan tersebut. “Setiap pengelola gudang yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan yang dilaksanakan lembaga penjamin. Adanya lembaga jaminan ganti rugi, kepercayaan semua pihak, khususnya perbankan kepada sistem ini akan semakin meningkat,” kata Mendag Mari Pangestu.

Dengan demikian, SRG dapat berkembang dengan baik dan efektif sebagai sarana maupun sistem pembiayaan (trade financing), sehingga memudahkan akses petani, kelompok tani, dan usaha mikro/kecil di bidang pertanian, ke dalam sistem perbankan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Tampubolon menambahkan, perubahan UU No 9 tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang ini sangat dibutuhkan untuk mengatur kepentingan petani secara keseluruhan.

Nurdin mencontohkan, petani yang selama ini belum ada lembaga penjamin keuangan dan perbankan, melalui perubahan UU Sistem Resi Gudang ini hal tersebut terakomodasi. "Dengan revisi UU ini, petani bisa mandiri untuk menentukan sendiri kapan akan menjual hasil panennya, bahkan bisa ikut menentukan harga yang dinginkan," katanya.

Politisi Hanura ini meyakini, perubahan UU No 9 tahun 2006, bank-bank akan merambah bisnis dalam sistem yang baru ini, sehingga dengan adanya jaminan bank, posisi tawar petani makin baik.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menjelaskan mengenai pentingnya UU tentang Sistem Resi Gudang ini, di antaranya adalah untuk memperkuat posisi tawar petani dari "price taker" menjadi "price maker" komoditas pertanian.

Aria Bima juga menjelaskan, dengan sistem resi gudang petani dapat memiliki pilihan untuk menunda penjualan hasil panennya dan menunggu untuk mendapat harga yang lebih baik.

Aria Bima menambahkan, dengan diberlakukannya perubahan UU tentang Sistem Resi Gudang maka diharapkan kepercayaan pelaku usaha terhadap integritas sistem resi gudang akan semakin meningkat.

Dengan demikian, kata dia, seluruh pelaku usaha dari skala besar seperti pedagang, prosesor, eksportir, dan perusahaan perkebunan sampai pelaku usaha skala kecil seperti petani, kelompok tani, dan gabungan kelompok tani serta koperasi merasa terlindungi.

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…