Jalan Raya Menguji Kesadaran Bernegara - Oleh: Nasib TS, Peminat Masalah Sosial

Jalan raya merupakan akses vital bagi masyarakat sebuah negara menuju tempat tujuan dalam rangka menunaikan berbagai keperluan. Selain jalan raya (jalan darat), tujuan dapat ditempuh melalui jalan laut dan udara. Namun jalan raya menjadi akses penting pergerakan manusia di kota-kota besar, karena mayoritas penduduk bermukim di daratan.

Sebagaimana disebutkan, manusia bergerak di jalan raya untuk berbagai keperluan: baik keperluan pribadi, keluarga atau keperluan bisnis. Tak heran bila aktivitas transportasi tersibuk di dunia terlihat di jalan raya. Mengingat peran penting jalan raya, pemerintah berbagai negara menganggap jalan raya sebagai infrastruktur yang harus diprioritaskan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada warga. Selain itu, jalan raya dibangun guna mendongkrak potensi perekonomian. Jalan yang menghubungkan antarwilayah, tak hanya mendorong aktivitas ekonomi dari sektor perdagangan, namun membuka akses wilayah terisolir sehingga lebih maju.

Karena itulah jalan raya menjadi fasilitas publik yang membutuhkan pengaturan tersendiri, baik operasionalnya maupun perawatannya. Di sebuah kota yang sibuk, jalan raya merupakan fasilitas publik yang penggunaannya terikat dengan berbagai perundangan dan instrumen peraturan lalu-lintas. Ada navigasi, rambu-rambu lalu lintas dan ketentuan undang-undang lainnya yang harus ditaati saat berada di jalan raya.

Sebuah jalan raya mengatur berbagai kepentingan kelompok masyarakat. Tak hanya mengatur kelompok masyarakat yang berkendaraan mobil, sepedamotor maupun moda transportasi darat lainnya. Peraturan jalan raya juga mengatur lalu lintas pejalan kaki, penyandang cacat, ambulans, bahkan di negara-negara maju ada track khusus untuk pengendara sepeda.

Bagi pejalan kaki ada rambu zebra cross, jembatan penyeberangan dan trotoar. Di setiap persimpangan ada lampu pengatur lalu lintas yang memungkinkan pengendara dari berbagai arah bisa tertib jalan bergantian sesuai sinyal warna lampu yang menyala. Tidak cukup dengan rambu-rambu yang ada, untuk mengawasi dan menjamin tegaknya aturan itu, pemerintah telah menempatkan petugas khusus di jalan raya di bawah kelembagaan resmi negara (baca: polisi lalu lintas dan dinas perhubungan).

Perundangan kita juga mensyaratkan pengendara kendaraan bermotor yang diizinkan menggunakan akses jalanraya adalah mereka yang telah mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan syarat tertentu dan menguasai pengetahuan serta keterampilan berkendaraan yang teruji. Kelayakan kendaraan juga ada aturan tersendiri meliputi kelengkapan fisik dan pengaman pengendara, di antaranya kaca spion, rem, sabuk pengaman dan mengenakan helm bagi pengendara sepedamotor.

Selain serangkaian aturan yang wajib ditaati, pengguna jalan raya terikat dengan berbagai etika di jalan. Pasalnya, jalan raya merupakan fasilitas bersama. Di jalan kita tidak sendirian, melainkan ada kepentingan orang lain juga. Di jalan wajib menjaga keselamatan bersama. Kalau tidak, jalan raya tak ubahnya sirkuit balapan liar. Jalan raya sekadar arena adu kecepatan menuju tempat tujuan pribadi, sedikit pun tak menyisakan toleransi bagi orang lain.

Di jalan rayalah sesungguhnya tempat kita mempraktikkan perilaku dan ketaatan sebagai warga negara. Jalan raya tempat menguji karakter, sejauh mana bisa mengendalikan perilaku menjaga etika dan aturan di jalan. Karena itulah jalan merupakan cermin karakter masyarakat sebuah negara untuk melihat sejauh mana kemajuan berpikir menjaga ketaatan aturan, disiplin, toleransi dan kesantunan.

Ada konsekuensi bila berbagai aturan negara maupun kesantunan umum dilanggar. Selain konsekuensi menerima sanksi hukum negara berdasarkan kesalahan, juga sanksi moral oleh sesama pengguna jalan.

Pengendara yang ugal-ugalan mengabaikan keselamatan dan hak-hak orang lain di jalan, pasti mengundang umpatan sesama pengguna jalan. Tak sekadar umpatan, adu mulut, bentrokan fisik tak jarang terjadi gara-gara ketersinggungan di jalan.

Di persimpangan, yang sering mengundang umpatan adalah ketika jalan yang seharusnya bisa langsung ke kiri ditutupi pengguna jalan lurus yang berhenti karena tidak mau antre. Ketidaktaatan antre dengan mengambil hak jalan orang lain sebagai bentuk pelanggaran etika berlalu lintas yang memalukan. Orang tersebut selain melanggar peraturan negara juga melanggar etika berlalu-lintas yang mendapat sanksi moral berupa umpatan dari pengendara di belakangnya.

Apalagi bila menyalip kendaraan tidak mengindahkan keselamatan kendaraan lainnya. Dalam kondisi demikian, jalan raya tak sekadar arena musibah kecelakaan yang bisa menelan korban jiwa. Tanpa sadar, kelalaian menjaga sopan santun di jalan membawa pengendara pada perbuatan pidana yang dapat menghilangkan nyawa orang lain.

Kelalaian berujung tragis itu ditunjukkan beberapa kejadian tabrakan di jalan raya yang menyebabkan tewasnya beberapa orang sekaligus. Sebutlah kasus tabrakan maut di kawasan Tugu Tani Jakarta yang menewaskan 9 orang. Kasus itu mengantarkan seorang wanita bernama Apriliani ke penjara karena mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk. Kemudian kecelakaan menelan korban jiwa di jalan tol yang melibatkan anak Menteri Perindustrian dan Perdagangan Hatta Radjasa. Terakhir, kasus tabrakan maut di tol Jagorawi yang menewaskan 5 orang melibatkan anak penyanyi Ahmad Dhani. Kecelakaan itu sangat disayangkan karena ternyata pengemudinya masih berusia 13 tahun, yang jelas-jelas melakukan pelanggaran aturan lalu-lintas karena belum diperbolehkan mengemudikan mobil sebagaimana disyaratkan.

Ketika kita berada di dalam rumah, segala tindakan merupakan sepenuhnya hak pribadi. Namun ketika melangkah dari rumah dan memasuki jalan raya, segala tindakan yang kita lakukan berbagi dengan kepentingan umum, termasuk keselamatan sesama pengguna jalan lainnya. Di jalan tindakan kita akan dinilai dan dikontrol orang lain, sejauh mana kita mampu bertoleransi, berlaku santun dan sportif menjaga ketertiban berlalu-lintas. Selain itu, pengendara dikontrol oleh peraturan negara yang menjamin setiap warga negara memiliki hak yang sama di jalan raya. Di jalan kita bernegara, karena itu wajib mentaati segala aturannya. (analisadaily.com)

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…