Menyelamatkan DPR dari Moncong Machiavelli - Oleh: Gamalielo, Peneliti dan Pemerhati Politik

Pol-Tracking Institute beberapa waktu lalu merilis survei tentang kinerja DPR dan lagi-lagi DPR menuai nilai merah dari masyarakat. Survei terhadap 2010 responden di 33 provinsi mengungkapkan 61,85 persen responden menilai kinerja parlemen tidak baik dan cuma sekitar 12,64 persen masyarakat yang puas. Sebanyak 25,68 persen responden menjawab tidak tahu ketika diberikan pertanyaan persepsi mereka pada kinerja DPR RI. Rendahnya penilaian publik terhadap DPR RI ini karena minimnya kualitas dan kuantitas produk DPR pada 3 fungsi: penganggaran, legislasi dan pengawasan. Indikasi maraknya transaksi kepentingan dan tersangkutnya anggota dewan dalam kasus korupsi, skandal moral dan komunikasi publik tidak etis kian menyebabkan miringnya performa DPR.

Baru-baru ini Komisi VII DPR yang membidangi energi dan SKK Migas pun disorot terkait dengan kasus suap SKK Migas. Mantan Ketua SKK Migas, Rudi Rubiiandini, mengaku ada permintaan Tunjangan Hari Raya dari Komisi VII DPR. THR jelas hanyalah kedok anggota DPR tersebut untuk menyembunyikan praktek suap dan pemburuan rente di balik kebijakan yang sudah lama menggurita di parlemen.

Dalam hal penganggaran, indikasi pembajakan penganggaran khususnya di Badan Anggaran DPR ditengarai menjadi salah satu penyebab DPR belum bisa bebas dari isu miring korupsi. Apalagi Undang-Undang No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 104 dan Pasal 105 ayat (1) secara garis besar menyebutkan Banggar merupakan alat kelengkapan tetap yang dibentuk dan ditunjuk langsung 1 kali selama 5 tahun. Ini menyebabkan Banggar berpotensi menjadi kapling bagi partai maupun individu politik untuk melakukan manipulasi, pembocoran dan pembajakan anggaran demi memenuhi syahwat politik. Temuan PPATK menyebutkan sekitar 2000 transaksi keuangan mencurigakan sebagian besarnya terkait dengan anggota Banggar DPR yang telah menjerat sejumlah anggota Banggar.

Peluang kebocoran anggaran terbuka lebar karena Banggar memproses pembahasan anggaran secara tertutup tanpa didahului proses pembahasan di komisi. Pola ini mendukung komodifikasi jabatan dan wewenang politik anggaran terselubung menjelang pemilu 2014. Apalagi dari 560 anggota DPR periode 2009-2014, sekitar 507 orang mencalonkan kembali di Pemilihan Legislatif 2014. Mereka tentu butuh dana besar sebagai sangu politik memenangkan kursi DPR 2014 dengan menghalalkan berbagai cara. Secara kelembagaan pun DPR memiliki kewenangan besar menyusun sekaligus mengawasi rincian detail anggaran. Meski Presiden juga memiliki hak menyetujui anggaran sesuai dengan mekanisme presidensial, namun dalam kenyataannya hak presiden tersebut mudah di-fait accompli oleh hegemoni politik besar di parlemen.

Dalam hal pencapaian target Prolegnas, Pada 2011, DPR hanya mengesahkan 21 RUU dari target 91 RUU. Di tahun 2012 pun DPR mengesahkan 30 RUU dari target 69 RUU. Kegagalan ini rasanya akan terus mewabah di tahun 2013 karena sampai pertengahan 2013 hanya 13 RUU yang dapat diselesaikan dari 70 yang ditargetkan. Namun sebenarnya yang paling penting bagaimana penyusunan RUU yang didesain DPR dapat berkualitas dan menjawab kebutuhan rakyat agar UU yang dihasilkan tidak selalu diperkarakan di Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan UU yang lain sebagaimana terjadi selama ini.

Perlu Belajar

Kelemahan DPR terlihat pula dalam fungsi pengawasannya. Penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak-hak lainnya nampaknya hanya digunakan sebagai alat negosiasi alias barter kepentingan ketimbang membangun posisi dan sikap kontrol yang konstruktif terhadap kebijakan pemerintah. Akibatnya banyak energi politik politisi yang terbuang percuma dari perdebatan yang bertele-tele dan tak elegan sehingga tak sedikit yang mengatakan anggota DPR sebagai pengangguran terselubung yang dihadiahi gaji dan fasilitas mewah.

DPR kita rupanya perlu berlajar dari negarawan pendahulu yang selalu mengutip pepatah Belanda: “du choc des opinions jaillit la verite (dari benturan pendapat lahirlah kebenaran), dan menjadikan perdebatan sebagai sarana cerdas membangun konklusi politik yang akan tercatat sebagai legacy populis. Semaun, murid Sneevliet misalnya, pernah berbeda pendapat dengan Mohammad Hatta soal pemilihan Dewan Rakyat (Volksraad). Semaun mengatakan Volksraad tak bisa mengubah nasib rakyat, yang bisa mengubahnya hanyalah pendidikan dan kegiatan sosial bawah tanah. Bahkan Soekarno menyitir Volksraad bak komedian politik belaka, tapi Hatta menolak usul gerakan bawah tanah.

Soekarno selalu berpendapat untuk merengkuh kemerdekaan diperlukan gerakan revolusioner non-kooperatif lewat kekuatan rakyat, namun Hatta lebih suka kompromis lewat pengkaderan dan pencerdasan massa (Alam 2003:44-75). Hatta juga mengritik opsi Soekarno terkait nasionalisasi perusahaan Belanda oleh komunis yang dianggapnya perbuatan bodoh sehingga berekses pada krisis. Meskipun begitu, perbedaan di antara elite bangsa saat itu selalu melahirkan solusi jalan tengah sehingga muncul resolusi besar bahwa demokrasi politik tidak akan mencapai kemanfaatannya di tengah kehidupan masyarakat yang masih miskin.

Soekarno pun sadar, kemiskinan dan kebodohan bukan berarti demokrasi tidak cocok dengan Indonesia. Penghambatnya adalah favoritisme, elitisme (Haryono, 2013), sehingga ia sepakat menentang demokrasi borjuis yang memosisikan rakyat hanya sebagai tuan dalam pemilu elektoral, sedangkan rakyat tetap melarat. Demokrasi yang cocok menurutnya demokrasi sosio-ekonomi, yang mencari keberesan politik dan ekonomi, keberesan negeri dan keberesan rezeki (Soekarno, 1963). Namun, coba bandingkan misalnya dengan perbedaan pendapat di DPR terkait revisi UU/pembahasan RUU yang memakan waktu dan menguras energi. Alih-alih menyelesaikan pembahasan paket RUU otonomi daerah (otda) mencakup RUU Desa, RUU Pilkada, dan RUU Pemda, yang akan melindungi pembangunan demokrasi, belakangan DPR malah mengusulkan RUU pembentukan 65 daerah baru yang berpotensi mengancam hakekat berdemokrasi.

Terobosan

Menurunnya kinerja DPR tidak terlepas dari faktor integritas dan kompetensi anggota Dewan yang jauh dari harapan publik. Salah satunya disumbang oleh mekanisme penetapan pemilu dengan suara terbanyak, sehingga faktor popularitas lebih menentukan keterpilihan ketimbang kualitas personal. Akibatnya anggota DPR yang terpilih merasa memiliki kedaulatan yang besar dan menyulitkan parpol untuk mengontrol aktivitas para wakilnya. Format pemilu yang tidak efektif juga memicu rendahnya akuntabilitas anggota dewan terhadap rakyat. Misalnya, penetapan Daerah Pemilihan yang terlalu luas (3-12, bahkan di Tangerang mencapai 27) yang menyebabkan konstituen mengalami kesulitan mengenal sekaligus mengawasi kinerja wakil-wakilnya di Senayan. Selain itu, belum adanya formulasi baku terkait penyerapan dan pengolahan aspirasi rakyat pada reses maupun kunjungan kerja selama ini ikut memengaruhi lemahnya relasi antara konstituen dan para wakilnya. Akibatnya kunjungan kerja sering dimanfaatkan hanya sebagai formalitas politik dan ajang menghambur-hamburkan anggaran negara.

Partai politik sudah seharusnya serius menginternalisasi visi-misi, program politik terhadap kader-kadernya di Legislatif sehingga program dan kebijakan partailah yang diperjuangkan bukan kepentingan diri ataupun berdasarkan kebenaran versi staf ahlinya. Komitmen Formappi untuk membuat rapor kinerja individu 560 anggota DPR sebagai referensi publik dalam memilih wakilnya di Pemilu 2014 perlu segera direalisasikan, agar rakyat tidak terus ditipu setiap pemilu. Terobosan ini penting demi menyelamatkan wajah DPR dari moncong machiavelli (menghalalkan segala cara). (analisadaily.com)

BERITA TERKAIT

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK

  Oleh: Kalista Luthfi Hawa, Mahasiswa Fakultas Hukum PTS   Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menarik perhatian publik menjelang putusan…

Pemerintah Bangun IKN dengan Berdayakan Masyarakat Lokal

  Oleh: Saidi Muhammad, Pengamat Sosial dan Budaya   Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan hanya tentang…

Ekonomi Mudik 2024: Perputaran Dana Besar Namun Minim Layanan Publik

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom UPN Veteran Jakarta   Pergerakan ekonomi dalam Mudik 2024 melibatkan dana besar…