Batalkan Akuisisi Indosiar - KIDP Ajukan Uji Materi ke MK

Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait rencana akuisisi Indosiar oleh  PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), yang juga memiliki SCTV dan O Channel.

Pengujian itu dilakukan karena beberapa pihak, termasuk pemerintah dan industri pertelevisian seringkali mengatakan, peraturan perundang-undangan bidang penyiaran multifatsir.

Selain mengajukan uji materi, KIDP juga mengirim surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan menggugat secara hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika dan  Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), yang dengan sengaja melakukan pelanggaran UU Penyiaran.

Koordinator KIDP Eko Maryadi dalam jumpa pers di Kantor LBH Pers di Kalibata, Jakarta Timur, Selasa, mengatakan, filosofi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sangat tegas  dan tidak ada multitafsir di dalamnya.  "Upaya ini adalah untuk memperkuat kepastian hukum, sehingga tidak ada satu pihak pun yang di kemudian hari melakukan kembali pelanggaran UU dengan menggunakan alasan bahwa UU Penyiaran ini multitafsir," katanya.

Menurut Eko Maryadi, UU Penyiaran tidak multitafsir. UU itu melarang seseorang atau badan hukum memiliki dan menguasai lebih dari satu lembaga penyiaran swasta di satu daerah. UU Penyiaran juga melarang pemindatanganan izin penyelenggaraan siaran, dalam arti dijual atau dialihkan kepada badan hukum lainnya. "Sanksi terhadap pelanggaran itu adalah pidana penjara dua sampai 5 tahun, dan denda Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, serta pencabutan izin penyiaran," katanya.

Mantan Ketua Pansus  UU Penyiaran, Paulus Widyanto mengatakan,  gugatan hukum ke Kominfo dan Bapepam-LK dibuat karena kedua lembaga itu telah  melakukan pembiaran pelanggaran UU Penyiaran terjadi. "Negara seolah-olah lawless, membiarkan dan bahkan  sengaja menabrak UU dan ini adalah persoalan besar yang harus terus digugat," katanya.

Paulus melihat, pelanggaran UU Penyiaran dengan ngototnya Bapepam-LK mengeluarkan izin akuisisi Indosiar tidak terlepas dari kepentingan politik dan kapital menjelang Pemilu 2014. "Kecenderungan ini mengarah pada Pemilu  2014. UU Penyiaran dipakai untuk  kepentingan politik dan kapital, dan ini sangat berbahaya untuk publik dan demokratisasi," katanya.

Anggota tim hukum KIDP Anggara menambahkan, lolosnya akuisisi Indosiar oleh PT EMTK adalah wujud ketidaktegasan pemerintah melaksanakan kewajibannya mengimplementasikan UU Penyiaran. "Bapepam-LK  harus taat kepada  semua UU ketika  memutuskan mengakuisisi sebuah perusahaan penyiaran, bukan cuma UU Pasar Modal. Kalau Bapepam-LK  tak tahu banyak soal UU Penyiaran,  rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus ditaati," katanya.

Jika pemerintah, dalam hal ini Kominfo dan Bapepam-LK tidak mau melaksanakan UU Penyiaran, pihaknya akan melayangkan gugatan perdata dan pidana sekaligus. "Kami akan menggugat dan selama proses ini berlangsung, berbagai kegiatan akusisi dihentikan atau dibatalkan," katanya.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…