Industri Energi - Revisi UU Panas Bumi Permudah Jaring Investor

NERACA

 

Jakarta – Guna mengejar investasi di bidang panas bumi, pemerintah berusaha agar revisi Undang-Undang (UU) Panas Bumi No.23/2003 akan rampung pada April 2014. Sejauh ini, UU tersebut telah masuk ke meja DPR dan DPR telah membentuk panitia khusus (pansus) panas bumi agar revisi II tersebut bisa diselesaikan dengan cepat demi pengembangan sumber energi tersebut.

Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana berharap agar revisi UU tersebut bisa cepat selesai. Dengan diselesaikan revisi tersebut, maka upaya pemerintah untuk menjaring investor di bidang panas bumi akan lebih mudah.

Ia menyatakan potensi panas bumi di Indonesia mencapai 40% dari potensi panas bumi di dunia. Namun yang baru dikembangkan sekitar 4%. Untuk mengejar itu semua, revisi UU merupakan jalan keluarnya. “Panas bumi di Indonesia 21% berada di hutan konservasi, untuk kembangkan itu, maka kita ajukan revisi UU Panas Bumi,” ujar Rida di Jakarta, Kamis (12/12).

Rida menambahkan, ada delapan poin di dalam UU yang akan direvisi. Poin yang pertama soal penggolongan panas bumi sebagai kegiatan pertambangan, kedua mengenai kolaborasi saham panas bumi secara langsung dan tidak langsung.

Poin berikutnya, pemerintah akan menugaskan BUMN atau lembaga lain untuk mengembangkan panas bumi yang tidak menarik bagi investor. “Selanjutnya adalah revisi agar kegiatan panas bumi bisa masuk kedalam hutan konservasi. Dan poin yang akan direvisi selanjutnya adalah, seluruh perizinan panas bumi dipegang oleh pemerintah pusat. Selain itu, poin berikutnya adalah pengalihan saham akan diatur lebih tegas, sehingga tidak ada lagi pengusaha yang memiliki IUP panas bumi tapi malah menjualnya tanpa melakukan apa-apa,” ucapnya.

Ada pun poin selanjutanya, UU nanti akan mengatur Participating Interest (PI) bagi pemerintah daerah yang ingin bergabung dengan PI maksimum sekitar 10%. Poin terakhir adalah mengatur Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) yang belum jalan agar dialihkan ke pihak lain.

Menurut Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia Abadi Purnomo, adanya kata penambangan pada UU Panas Bumi saat ini mengakibatkan benturan dengan Undang-Undang Kehutanan dan Lingkungan Hidup, terutama karena kegiatan panas bumi berada di kawasan hutan lindung atau pun konservasi. Hal ini yang membuat proses perizinan panas bumi cenderung lama atau bahkan mangkrak.

Namun seiring revisi UU Panas Bumi oleh pemerintah saat ini, kata penambangan di undang-undang tersebut diharapkan dihapus, sehingga bisa mempercepat proses perizinan. “Adanya kata penambangan dan pertambangan di Undang-Undang Panas Bumi saat ini merupakan kendala utama pengembangan proyek panas bumi. Jika kata ini dihilangkan, kami jadi punya peluang untuk bisa lebih mempercepat proses perizinan,” kata dia.

Pada Pasal 1 UU No.27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi disebutkan panas bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan.

Pada pasal itu juga disebutkan bahwa studi kelayakan panas bumi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan panas bumi untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan usaha pertambangan panas bumi, termasuk penyelidikan atau studi jumlah cadangan yang dapat dieksploitasi.

Abadi mengatakan, salah satu penyebab proyek panas bumi mangkrak atau belum juga ada perkembangan, padahal sudah ditunjuk sebagai pemenang lelang, karena perizinan yang tidak juga dikeluarkan, baik oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun pemerintah daerah setempat. Izin tidak dikeluarkan karena kemungkinan bertentangan dengan peraturan di sejumlah instansi pemerintahan tersebut, terutama di hutan konservasi.

Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan ESDM Tisnaldi mengatakan pemerintah kini akan merinci jenis kawasan hutan apa saja yang bisa digunakan untuk kegiatan usaha panas bumi ini, sehingga diharapkan tidak lagi dipermasalahkan oleh institusi lainnya, terutama Kementerian Kehutanan.

Pada rancangan revisi UU Panas Bumi ini, pada Bab II tentang penyelenggaraan panas bumi pasal 5 disebutkan penyelenggaraan panas bumi oleh pemerintah dilakukan terhadap panas bumi yang berada pada lintas wilayah provinsi (untuk pemerintah pusat), lintas kabupaten/kota (pemerintah provinsi), di dalam wilayah kabupaten/kota (pemerintah kabupaten/kota), kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi, dan wilayah laut lebih dari 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…