Terkait Rencana Pemerintah Merevisi Daftar Negatif Investasi - Pelabuhan Dicoret dari DNI, Produk Impor Kian Merajalela

NERACA

 

Jakarta – Pemerintah berkeinginan untuk merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI), salah satunya di sektor pelabuhan. Artinya, investor asing bebas masuk ke dalam negeri untuk bisa memiliki pelabuhan sendiri di Indonesia. Namun, rencana tersebut mendapatkan kritikan dari Direktur Eksekutif Indonesian for global Justice (IGJ) Riza Damanik. Menurut dia, dengan memberikan lampu hijau kepada asing masuk di pelabuhan maka akan membuka kran impor masuk ke dalam negeri yang semakin lebar.

“Karena kalau diserahkan ke asing, maka kita akan semakin tersandera oleh kepentingan-kepentingan asing. Pertama tersandera oleh kebijakan internasional yang melemahkan kebijakan nasional di dalam negeri dan kedua tersandera kebijakan invesatsi asing di pelabuhan yang menyebabkan negara kita kehilangan kesempatan mendapatkan manfaat. Artinya produk impor makin merajalela masuk ke dalam negeri, sekaligus akan sangat murah karena sudah diliberalisasi,” kata Riza kepada Neraca di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan Indonesia sebagai negara kepulauan seharunya menjadikan sektor pelabuhan sebagai fungsi sentral dalam meningkatkan ekonomi nasional. Artinya, kata dia, dengan memperkuat sektor perdagangan dan mendistribusikan kesejahteraan maka bisa meningkatkan perekonomian baik itu dipusat maupun ke daerah.

Jika melihat ke belakang, lanjut Riza, salah satu faktor ketimpangan antara Pulau Jawa dengan Indonesia Timur karena fungsi kepelabuhan yang tidak berjalan dengan baik. “Armada pengangku barang tidak berjalan dengan baik sehingga Sulawesi lebih murah mengirim barang ke Vietnam dari pada ke Pulau Jawa. Maka dari itu, keputusan WTO di Bali akan menyenangkan bagi negara-negara maju karena mendapatkan keluasan, kemudahan dan kemurahan untuk mengakses pasar melalui kepabeanan pelabuhan,” imbuhnya.

Maka dari itu, ia meminta agar pemerintah lebih hati-hati untuk merevisi sektor mana saja yang dicoret dari daftar negativ investasi. Karena revisi tersebut menyangkut kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Menurut dia, pemerintah harus menjaga kepentingan nasional yaitu pangan, air dan energi. “Saat ini pertumbuhan penduduk cukup tinggi, tetapi jika tidak mementingkan kepentingan nasional di sektor tersebut maka negara ini bisa kolaps,” jelasnya.

Sementara itu, dunia usaha menganggap pemerintah kurang memikirkan pembinaan pengusaha nasional untuk menggarap bidangbidang usaha yang tersedia. Sebaliknya, pemerintah terlalu memberi kemudahan bagi investor asing untuk menguasai dunia usaha Tanah Air. “Kalau (revisi) DNI telah ditandatangani, saya khawatir pengusaha nasional tidak siap,” kata Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Iskandar Zulkarnaen.

Menurut dia, sebelum membuka keran untuk asing, pemerintah seharusnya melakukan pembinaanterhadappengusaha nasional agar semakin kuat dan mampu bersaing. Dalam hal ini, pemerintah perlu membuat suatu aturan yang sekaligus membatasi peran investor asing, misalnya dengan mensyaratkan asing wajib menggandeng pengusaha nasional.

“Kita memang mengakui, dari sisi capital, khususnya di sektor pelabuhan, dibutuhkan investor asing. Tapi jangan asal memberi saja, pikirkan juga pengusaha nasional dengan memberikan kesempatan. Salah satunya dengan membuat persyaratan wajib menggandeng pengusaha nasional itu,” tegasnya.

Di sisi lain, lanjut dia, pemerintah harus mendukung kepengelolaan bidang-bidang yang telah disetujui untuk dibuka dengan memberikan kemudahan di bidang fiskal dan perbankan. Pada dasarnya, pengusaha nasional pun sanggup menggalang modal untuk pengembangan bidang usaha yang digelutinya, asalkan pemerintah ikut membantu meminimalisasi risiko. “Misalnya, dari segi fiskal dan pinjaman bank,” cetusnya.

Dia menambahkan, masalah infrastruktur juga belum mendukung, khususnya bagi kalangan pengusaha di sektor pelabuhan. Infrastruktur yang tidak memadai membuat pengusaha ragu menggelontorkan investasi di sektor pelabuhan.

Revisi DNI

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan, lima sektor baru tersebut masuk dalam revisi peraturan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang sedang dirumuskan pemerintah. “Ini masih finalisasi, tapi setidaknya ada lima yang baru dibuka dari sebelumnya terbuka hanya untuk dalam negeri, tapi asing tertutup, sekarang boleh untuk asing,” katanya.

Mahendra mengatakan, lima sektor terbuka tersebut, antara lain, terkait dengan pelayanan dan pengelolaan jasa transportasi bandar udara dan pelabuhan, pelayanan uji kelayakan kendaraan bermotor, serta pengelolaan pariwisata alam. “Kalau terminal darat untuk menerima penumpang yang ada fasilitas umumnya bisa 49%, demikian juga terminal barang 49%. Ada juga pariwisata alam, kita mau dorong dari 49% menjadi 70%,” katanya.

Penambahan peran asing dalam pengelolaan bandara dan fasilitas umum lainnya dilakukan untuk mengundang minat investor swasta. Selain itu, pemerintah juga memberi jalan bagi swasta untuk berpartisipasi dalam proyek infrastruktur yang masuk skema Kerja Sama Pemerintah Swasta (PPP).

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…