Marak, Keluhan Nasabah Perbankan Nasional

NERACA

Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Kemendag mengungkapkan, selama periode Mei hingga Desember 2013 tercatat 1.700 pengaduan masyarakat yang sebagian besar merasa dirugikan oleh kalangan perbankan dan pengusaha lainnya.

Menurut Koordinator Komisi III BPKN Djainal Abidin Simanjuntak, sejumlah masalah yang dihadapi oleh konsumen antara lain berupa permintaan penjadwalan ulang pembayaran angsuran oleh konsumen, keterlambatan mengangsur kredit karena kondisi ekonomi menurun, ketentuan yang dimuat dalam perjanjian bank menekan hak konsumen.

Tidak hanya itu. Petugas bank juga tidak memberikan penjelasan sebelum kontrak perjanjian, akumulasi bunga berbunga yang dibebankan tidak dimengerti cara perhitungannya oleh konsumen, cara-cara penagihan utang yang menggunakan debt collector sehingga membuat konsumen tertekan dan intimidasi atau pemaksaan yang dilakukan oleh debt collector sehingga menimbulkan trauma bagi nasabah.

Sebelumnya pada 2010, tercatat ada sebanyak 197 pengaduan yang didominasi keluhan dari konsumen perbankan, sementara pada tahun 2011 jumlah pengaduan meningkat menjadi 240 aduan. Pada tahun 2012, tercatat ada 352 aduan yang juga didominasi keluhan dari konsumen perbankan sebanyak 178 aduan, dan pada tahun 2013 tercatat sudah ada 261 aduan, di mana 125 aduan ditujukan ke sektor perbankan.

Ketua BPKN Ardiansyah Parman mengatakan, pihaknya juga menerima aduan dari call center 153. Tercatat dari periode Mei-Desember 2013 mencapai 1.700 aduan. “Dari call center, kami menerima aduan dari Mei-Desember 2013 mencapai 1.700. sebagian besar adalah konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha,” kata Ardiansyah dalam pemaparan mengenai potret pelanggaran hak-hak konsumen di Jakarta, Rabu (11/12).

Menurut dia, sedikitnya  60% dari aduan-aduan tersebut telah diverifikasi memiliki bukti kuat, sisanya 40% belum ada bukti kuat dan tak dimasukan dalam aduan kasus yang ditindaklanjuti. Rinciannya yang sudah memenuhi bukti kuat antaralain 10% pengaduan memenuhi syarat dan diminta pelaku usaha bisa menyelesaikan kasus dengan konsumen (bilateral), 20% kasus dilimpahkan ke BPSK, dan 30% ditindaklanjuti ke pengadilan. “Sisanya masih diselidiki karena minimnya barang bukti. Kita (BPKN) juga berhati-hati untuk bertindak,” ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan, memang pihaknya banyak menerima pengaduan konsumen terkait dengan industri jasa keuangan. Selain sektor perumahan dan telekomunikasi, pengaduan atau keluhan terhadap industri jasa keuangan, termasuk perbankan, menjadi urutan pertama dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini. 

“Hal ini terjadi dikarenakan ketidak jelasan pemberian informasi di awal proses perjanjian antara konsumen dengan perbankan. Padahal, konsumen berhak atas kejelasan isi perjanjian yang ditandatangani bersama itu sehingga tingkat pelayanan perbankan tidak kurang baik terhadap konsumen,” kata dia.

Menurut dia, jumlah pengaduan perbankan seringkali masuk sebagai jumlah pengaduan terbanyak, namun tidak serupa dengan yang terjadi di sejumlah negara lainnya seperti Malaysia dan Hongkong. Di Malaysia, jasa perbankan atau finansial hanya termasuk ke dalam urutan ketujuh jumlah pengaduan yang masuk ke National Consumer Complaints Center, bahkan di Hongkong pengaduan untuk jasa perbankan dan finansial tidak termasuk ke dalam 10 besar jumlah pengaduan.

“Indonesia mirip dengan negara berkembang seperti India di mana pengaduan perbankan berada dalam posisi tiga besar dari jumlah pengaduan yang masuk ke dalam National Consumer Helpline India,” uajr Sularsi.

Kemudian Sularsi menyoroti masih rendahnya budaya bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan konsumen di Indonesia. Padahal, jumlah aduan konsumen dapat dijadikan sebagai bahan untuk melakukan investasi lebih lanjut dan kemudian juga bisa dipergunakan untuk mengambil langkah perbaikan.

“Dengan menggalakkan budaya melakukan pengaduan secara tepat, maka para konsumen di Indonesia juga akan mendapatkan hak-haknya yang semestinya tidak hanya di perbankan, tetapi juga di beragam layanan konsumen di berbagai sektor lainnya,” tambah dia.

Mengenai banyaknya pengaduan pelayanan bank, lanjut dia, maka diperlukan pengawasan yang ketat dari Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas perbankan. Pengawasan perlu ditingkatkan terkait dengan jumlah pemilik rekening bank di Indonesia semakin banyak. Begitupula dengan sektor perbankan atau bank seharusnya lebih transparansi atau terbuka untuk memberikan informasi kepada masyakatat sehingga tidak merasa dirugikan oleh pihak perbankan.

“Dengan semakin bertambahnya jumlah pemilik rekening bank, maka akses masyarakt terhadap layanan perbankan harus juga ditingkatkan,” tandas Sularsi.

Sebelumnya Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo mengatakan, dua program strategis itu adalah pembentukan sistem pelayanan konsumen keuangan terintegrasi (Financial Customer Care/FCC) dan cetak biru program literasi keuangan nasional. Program FCC menjadi prioritas guna meningkatkan ketersediaan informasi bagi masyarakat dan pelayanan pengaduan konsumen keuangan sesuai dengan kewenangan OJK.

Sistem ini akan diterapkan secara bertahap dengan milestone penyiapan sistem dan mekanisme permintaan informasi masyarakat dan pengaduan konsumen keuangan. Ia berharap pada April 2014, FCC dapat dioperasikan secara penuh oleh OJK. “Cetak biru Program Literasi Keuangan Nasional ditujukan untuk membekali masyarakat mengenai pengetahuan keuangan yang meliputi edukasi, transparansi, dan pemberdayaan konsumen,” ujarnya. mohar/bari

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…