Penegasan Pertamina - "Polemik Open Acces Urusan PGN dan Pertagas"

NERACA

 

Jakarta – Kemelut masalah bisnis pipa gas terkait kebijakan open access alias pemanfaatan bersama pipa gas termasuk isu merger antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan Pertagas, sampai dengan saat ini belum menemukan titik terang. Namun begitu bari Pertamina ini dianggap bukan sebagai polemik, pasalnya pertamina membidangi banyak hal, bukan sekedar gas semata.

"Saya ingin tegaskan, polemik yang selama ini ramai di media bukan antara Pertamina dengan PGN, tapi PGN dengan Pertagas. Jadi Pertagas adalah perusahaan yang mengurusi distribusi gas, sedangkan Pertamina urusannya bukan hanya gas, tapi banyak," tegas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan di Jakarta, Rabu (11/12).

Karen mengatakan, untuk menyelesaikan masalah tersebut, dirinya memberikan beberapa usulan. Usulannya seperti, pemerintah menentukan dengan tegas ukuran pipa gas seperti apa yang ditetapkan sebagai pipa open access, atau sebagai pipa dedicated hilir. "Usulan saya kalau open access diameter pipanya lebih dari 8 inchi dengan tekanan lebih dari 16 bar, sedangkan untuk pipa dedicated hilir ukuran pipanya di bawah 8 inchi dengan tekanan di bawah 16 bar," ujarnya.

Selain itu Karen juga mengusulkan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas dapat menunjuk atau menetapkan ruas transimisi dan wilayah jaringan distribusi tertentu untuk dibangun oleh BUMN gas atau anak perusahaan BUMN gas. "Tentu kami berharap yang ditunjuk adalah badan usaha yang 100% secara langsung dan tidak langsung dimiliki negara," katanya.

Karen menegaskan, BPH Migas meninjau kembali pemberian izin usaha niaga gas yang tidak memiliki infrastruktur, sehingga dapat menimalisasikan jumlah pemangku kepentingan (steakholder) tambang yang dapat membebani harga jual gas kepada konsumen akhir.

"Selain itu tidak perlu dilakukan pembatasan jumlah Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas yang dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa pada wilayah niaga tertentu untuk menjaga fleksibilitas," tuturnya.

Seperti diketahui, kebijakan open access pipa gas ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009. Aturan itu menyebutkan, dalam melaksanakan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa, badan usaha wajib memakai pipa transmisi dan distribusi yang tersedia untuk dapat dimanfaatkan bersama (open access) pada ruas transmisi dan wilayah jaringan distribusi tertentu.

Berdasarkan Permen ESDM tersebut, Dirjen Migas mengeluarkan surat perintah pada 2011 agar seluruh pipa gas harus open access. Namun salah satu perusahaan pemilik jaringan pipa terbesar yakni PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) seolah 'keberatan' dan menyatakan belum siap dan memerlukan waktu. Kemudian kebijakan open access ditunda pada 1 November 2012. Waktu berjalan lagi-lagi pada 1 November 2012 PGN meminta aturan tersebut diperpanjang kembali pada 1 November 2013, karena masih menyiapkan diri.

Sementara Pertagas memandang open access akan memberikan manfaat yang lebih besar khususnya bagi konsumen karena jauh lebih murah. "Semakin banyak gas yang melalui pipa gas maka harganya akan murah, biaya toll fee-nya makin turun, tentunya baik bagi konsumen," ungkap Direktur Utama Pertamina Gas (Pertagas) Hendra Jaya.

Dikuasai Trader

Saat ini terdapat lebih dari 63 trader gas di Indonesia, dimana sebagian besar bertindak sebagai broker yang tidak mengembangkan infrastruktur. Padahal, sesuai Keputusan Menteri ESDM tahun 2012, jaringan pipa yang sekarang ini ada baru sekitar 20% dari yang seharusnya.

Krisis energi ini diperparah dengan para kartel yang bekerjasama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak nasional, menjual alokasi gasnya dengan tidak transparan ke broker gas yang tidak memiliki fasilitas. Berbeda dengan KKKS asing yang menjual alokasi gasnya secara langsung ke distributor atau langsung ke pengguna gas, tanpa melalui broker.

Terkait dengan pelaksanaan open access pada pipa hilir gas, PGN telah melaksanakannya pada ruas Grissik-Batam-Singapura jauh sebelum Permen ESDM No 19/2009 dikeluarkan. Namun kemudian disalahgunakan dengan munculnya broker yang mendapat alokasi gas dari JOB Pertamina-Talisman Jambi Merang. Sebagai informasi, ketika itu JOB Pertamina Talisman Jambi Merang menjual gas kepada PT Pembangunan Kota Batam, yang lantas menjual lagi kepada PT Inti Daya Latu Prima (IDLP), dan kemudian menjual kepada konsumen PLN Batam.

Karena IDLP menjual gas ke pelanggan eksisting, dalam hal ini PLN Batam dan tidak mengembangkan infrastruktur untuk menjangkau pasar baru. Hal ini menyebabkan stagnasi infrastruktur dan terjadi oversupply gas. Akibatnya upaya konversi BBM ke gas di daerah baru seperti yang dicanangkan pemerintah menjadi terhambat.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…