Industri Dalam Negeri Masih Membutuhkan - Kemenperin Tolak Usulan Ekspor Kayu Bulat

NERACA

 

Jakarta - Pebisnis kayu log harus menunda rencana ekspor kayu yang diusulkan sejak lama. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memutuskan bahwa rencana ekspor belum relevan untuk dilakukan. Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa industri pengolahan dalam negeri masih membutuhkan bahan baku kayu log.

"Untuk ekspor log sepertinya tidak, tapi untuk perluasan penampang kayu pertukangan bisa dipertimbangkan," ujar Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto  di Jakarta, Rabu (11/12).

Panggah melihat ada peluang besar mengembangkan industri pengolahan kayu di dalam negeri. Apalagi sektor ini dikatakan menyerap banyak tenaga kerja, termasuk di daerah. Contohnya saja untuk membuat furnitur dan mebel. Saat ini fokus pemerintah adalah mendorong nilai tambah mulai dari hilir. Jadi, apabila ekspor log dibuka, pemerintah  khawatir industri pengolahan dalam negeri akan kembali tersendat.

Tahun lalu, Kemenperin mencatat investasi industri hilir hasil hutan mencapai Rp 34 triliun. Jumlah tenaga kerja yang diserap mencapai 72 persen dari total tenaga kerja pada industri hilir hasil hutan. Lebih rinci, industri furnitur menyerap lebih dari 432 ribu orang tenaga kerja, sedangkan industri kayu pertukangan menyerap lebih dari 286 ribu tenaga kerja.

Dengan data tersebut, ia melihat peluang pertumbuhan industri pengolahan kayu masih besar. Penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dikatakan menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ini. Pada triwulan pertama pertumbuhan industri mencapai 4,56 persen. Kini di triwulan kedua, pertumbuhannya mencapai 12,66%.

Ke depannya, Kemenperin akan membuat regulasi terkait perluasan penampang kayu pertukangan. Regulasi ini akan mengatur jenis kayu dan menetapkan pelabuhan-pelabuhan yang bisa dimanfaatkan untuk aktivitas ekspor-impor kayu pertukangan.

Dirjen Bina Usaha Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan pembukaan ekspor kayu log bermanfaat selama mendukung pengelolaan hutan lestari. "Jadi seharusnya bisa dipertimbangkan," katanya.

Usulan untuk mengekspor kayu log telah didengungkan oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) sejak lama. Ketua APHI Bidang Produksi Hutan Alam, David mengatakan langkah ini dibutuhkan agar bisnis kayu makin bergairah. Saat ini, menurut dia, pengusaha hanya mengandalkan penjualan produk kayu primer untuk mengembangkan usahanya. Produk kayu primer lebih diminati karena memiliki nilai tambah.

Sebelumnya,Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamuthi beralasan kebijakan hati-hati ditempuh karena pemerintah menilai komoditas kayu dapat diolah menjadi produk dengan nilai tambah yang jauh lebih tinggi. "Kami ingin nilai tambah dari sumber daya alam tetap di dalam negeri, kalau bisa produk hilirnya yang diekspor, bukan hulunya," lanjutnya.

Di sisi lain, besarnya permintaan kayu akan memunculkan efek negatif terhadap keseimbangan lingkungan terutama pada kawasan hutan.Sadar dengan potensi besar kekayaan alam khususnya kayu yang dimiliki Indonesia, Kemendag menilai pembatasan ekspor log memang diperlukan untuk mencegah maraknya ilegal logging dan penebangan liar terhadap hutan-hutan wilayah Indonesia.

Meski sudah mengantongi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), Bayu menegaskan pemerintah tidak lantas mengizinkan ekspor kayu secara besar-besaram. Pemerintah tetap akan mendorong agar kayu-kayu bulat tersebut diolah terlebih dahulu untuk menjadi produk bernilai tambah tinggi.

"Untuk ekspor log, belum ada keputusan hingga saat ini, sehingga ekspor log masih belum diperkenankan. Ada pembahasan, tetapi baru pada tingkat deputi beberapa rapat, belum sampai pada tingkat menteri," tandasnya.

Di pihak lain, terkait SVLK, sebelumnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menjamin produk ekspor kayu Indonesia legal. Alasannya, Indonesia sudah menjalankan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sejak 2003. "Saya rasa logis mengatakan Indonesia sudah sangat siap memasuki pasar global kayu yang dipanen secara legal. Karena SVLK sebagai sistem telah dibangun cukup lama bahkan sejak 2003," ungkapnya.

Menurutnya, SVLK di Indonesia dikeluarkan oleh lembaga independen yang kredibel dan telah diakui dunia, yaitu Komite Akreditasi Nasional (KAN). Menurutnya, ada 14 lembaga independen penerbit sertifikasi pengelolaan hutan produksi lestari (LPPHPL) dan 12 lembaga verifikator legalitas kayu (LVLK).

Diakui, penerapan SVLK di Indonesia terus mengalami peningkatan. Tercatat sampai pertengahan Juli 2013, ada 124 unit pengelolaan hutan alam yang disertifikasi pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) yang di dalamnya termasuk Verifikasi Legalitas Kayu (VLK). Lalu 701 unit industri kayu Indonesia juga telah mempunyai SVLK.

BERITA TERKAIT

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…